sekapur sirih

PERKENALKAN,SAYA SYAFRIAL,SAYA SEORANG PRAKTISI ASURANSI JIWA AJB BUMIPUTERA 1912 YANG AKTIF DAN BERLISENSI.SAYA MENYAJIKAN INFORMASI AKTUAL PRODUK ASURANSI JIWA KUMPULAN ( INSURANCE LIVE CORPORATE ) MASA KINI SESUAI REALITA DALAM PRAKTEK BISNIS,UNTUK PERUSAHAN,LEMBAGA,INSTANSI,UNTUK KONSULTASI SILAHKAN HUBUNGI EMAIL DAN CONTACT PERSON SAYA DIBAWAH INI.

Sabtu, 01 Maret 2014

UNDANG UNDANG ASURANSI NO.2 TAHUN 1992



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1992
TENTANG
USAHA PERASURANSIAN
     BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
   pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
   untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
   kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
   yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
   atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
   dipertanggungkan.
2. Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab
   hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang
   nilainya.
3. Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib
   berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar
   bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa,
   perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, agen
   asuransi, perusahaan penilai kerugian, dan perusahaan konsultan aktuaria.
5. Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
   penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum
   kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
6. Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan
   risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
7. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang
   terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan
   Asuransi Jiwa.
8. Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam
   penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
   kepentingan tertanggung.
9. Perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam
   penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak
   untuk kepentingan perusahaan asuransi.
10. Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa
    dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
11. Perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian
    terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;

12. Perusahaan konsultan aktuaria adalah perusahaan yang memberikan jasa konsultasi aktuaria
    kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan
    suatu program asuransi dan atau program pensiun.
13. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih,
    atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat
    mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang
    lain, atau sebaliknya, dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau
    kebersamaan pengelolaan perusahaan.
14. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
           BAB II
BIDANG USAHA PERASURANSIAN
Pasal 2
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a.
Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat
pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa
yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian
kerugian asuransi dan jasa aktuaria
          BAB III
JENIS USAHA PERASURANSIAN
Pasal 3
Jenis usaha perasuransian meliputi:
a. Usaha asuransi terdiri dari :
1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas
   kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang
   timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan
   dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang
   dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
b. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:
1. Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi
   dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
   tertanggung;
2. Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan
   reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
   kepentingan perusahaan asuransi;
3. Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada
   obyek asuransi yang dipertanggungkan;
b.

4. Usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria;
5. Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa
   asuransi untuk dan atas nama tertanggung.
              BAB IV
RUANG LINGKUP USAHA PERASURANSIAN
Pasal 4
a. Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi
   kerugian, termasuk reasuransi;
b. Perusahan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa,
   dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan
   pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang
   berlaku;
c. Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.
Pasal 5
a. Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak
   mewakili tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi;
b. Perusahaan Pialang Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak
   mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak
   asuransi;
c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa penilaian
   kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian;
d. Perusahaan Konsultan Aktuaria hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa di bidang
   aktuaria;
e. Perusahaan Agen Asuransi hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi bagi satu
   perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari Menteri.
         BAB V
PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
Pasal 6
(1). Penutupan asuransi atas obyek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih
     penanggung, kecuali bagi Program Asuransi Sosial;
(2). Penutupan obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan
     memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi di dalam
     negeri;
(3). Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dalam ayat (2) diatur dengan
     Peraturan Pemerintah.
BAB VI

BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
Pasal 7
(1). Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk :
a.
b.
c.
d.
Perusahaan Perseroan (PERSERO);
Koperasi;
Perseroan Terbatas;
Usaha Bersama.
(2). Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha konsultan
     aktuaria dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan;
(3). Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih
     lanjut dengan Undang- Undang.
               BAB VII
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 8
(1). Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:
a. Warganegara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki
   warganegara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
b. Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
   dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing.
(2). Perusahaan perasuransian yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
     harus merupakan:
a. Perusahaan perasuransian yang mempunyai kegiatan usaha sejenis dengan kegiatan
   usaha dari perusahaan perasuransian yang mendirikan atau memilikinya;
b. Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, yang para pendidi atau
   pemilik perusahaan tersebut adalah Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
   Reasuransi.
(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaiman
     dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB VIII
PERIZINAN USAHA
Pasal 9
(1). Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri,
     kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
(2). Untuk mendaptkan izin usaha sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipenuhi
     persyaratan mengenai:
a. Anggaran dasar;
b. Susunan Organisasi;

c.
d.
e.
f.
g.
Permodalan;
Kepemilikan;
Keahlian di bidang perasuransian;
Kelayakan rencana kerja;
Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian secara
sehat.
(3). Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1)
     huruf b, maka untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
     dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta ketentuan mengenai batas
     kepemilikan dan kengurusan pihak asing.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
          BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri
Pasal 11
(1). Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi:
a. Kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan
   Perusahaan Reasuransi, yang terdiri dari:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Batas Tingkat Solvabilitas;
Retensi Sendiri;
Reasuransi;
Investasi;
Cadangan Teknis; dan
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan;
b. Penyelenggaraan usaha, yang terdiri dari:
1.
2.
3.
4.
5.
Syarat-syarat polis asuransi
Tingkat premi;
Penyelesaian klaim;
Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; dan
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha;
(2). Setiap Setiap perusahaan Perasuransian wajib memelihara kesehatan sesuai dengan ketentuan
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-
     prinsip asuransi yang sehat.
(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan dan penyelenggaraan usaha
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan
asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.

Pasal 13
(1). Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu
     perusahaan asuransi yang merupakan Afiliasi dari perusahaan Pialang Asuransi yang
     bersangkutan, kecuali apabila calon tertanggung telah terlebih dahulu diberitahu secara
     tertulis dan menyetujui mengenai adanya Afiliasi tersebut.
(2). Perusahaan Penilai Kerugian dilarang melakukan penilaian kerugian atas obyek asuransi
     yang diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi Kerugian yang merupakan Afiliasi dari
     perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang bersangkutan.
(3). Perusahaan Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa kepada Perusahaan Asuransi Jiwa
     atau dana pensiun yang merupakan yang merupakan Afiliasi dari perusahaan Konsultan
     Aktuaria yang bersangkutan.
Pasal 14
(1). Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara
(2). Terhadap perusahaan yang menyelenggaakan Program Asuransi Sosial sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam
     Undang-undang ini.
Pasal 15
(1). Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan berkala atau
     setiap waktu apabila diperlukan terhadap usaha perasuransian.
(2). Setiap perusahaan perauransian wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen, dan laporan-
     laporan, serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan
     sebagaiman dimaksud dalam ayat (1).
(3). Persyaratan dan tatacara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
     Menteri
Pasal 16
(1). Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi,
     Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyampaikan
     neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan beserta penjelasannya kepada Menteri.
(2). Setiap Perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan operasional kepada Menteri.
(3). Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi,
     Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib mengumumkan
     neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan dalam surat kabar harian di Indonesia yang
     memiliki peredaran yang luas.
(4). Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), setiap
     Perusahaan Asuransi Jiwa wajib menyampaikan laporan investasi kepada Menteri.
(5). Bentuk, susunan, dan jadwal penyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
     ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17

(1). Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini atau peraturan
     pelaksanaannya, Menteri dapat melakukan tindakan berupa pemberian peringatan,
     pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
(2). Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan dengan tahapan pelaksanaan
     sebagai berikut:
a. Pemberian peringatan;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c. Pencabutan izin usaha.
(3). Sebelum pencabutan izin usaha, Menteri dapat memerintahkan perusahaan yang
     bersangkutan untuk menyusun rencana kerja dalam rangka mengatasi penyebab dari
     pembatasan kegiatan usahanya.
(4). Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta jangka waktu
     bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
     dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 18
(1). Dalam Hal tindakan untuk memenuhi rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
     (3) telah dilaksanakan dan apabila dari pelaksanaan tersebut dapat disimpulkan bahwa
     perusahaan yang bersangkutan tidak mampu atau tidak bersedia menghilangkan hal-hal yang
     menyebabkan pembatasan termaksud, maka Menteri mencabut izin usaha perusahaan.
(2). Pencabutan izin usaha diumumkan oleh Menteri dalam surat kabar harian di Indonesia yang
     memiliki peredaran yang luas
Pasal 19
Dalam hal perusahaan telah berhasil melakukan tindakan dalam rangka mengatasi penyebab dari
pembatasan kegiatan usahanya dalam jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4), maka perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan usahanya kembali
         BAB X
KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
Pasal 20
(1). Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Peraturan Kepailitan, dalam hal
     terdapat pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka Menteri,
     berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar perusahaan yang
     bersangkutan dinyatakan pailit.
(2). Hak pemegang polis atas pembagaian harta kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau
     Perusahaan Asuransi Jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama
     BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1). Barang siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa
     izin usaha sebagaiman dimaksud dalam Pasal 9, diancam dengan pidana penjara paling lama

15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus
juta rupiah).
(2). Barang siapa menggelapkan premi asuransi dincam dengan pidana penjara paling lama 15
     (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta
     rupiah).
(3). Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau menggunakan
     tanpa hak kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Kerugian atau
     Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
     dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4). Barang siapa menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan, atau menjual kembali
     kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) yang diketahuinya atau patut
     diketahuinya bahwa barang-barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian
     atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara
     paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
     rupiah).
(5). Barang siapa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemalsuan atas dokuman
     Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi,
     diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
     500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 22
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terhadap
perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi administratip, ganti rugi, atau denda, yang ketentuan
lebih lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah kejahatan.
Pasal 24
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh atau atas nama
suatu badan hukum atau badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, maka tuntutan
pidana dilakukan terhadap badan tersebut atau terhadap mereka yang memberikan perintah untuk
melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak
pidana itu maupun terhadap kedua-duanya.
      BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1). Perusahaan perasuransian yang telah mendapatkan izin usaha dari Menteri pada saat
     ditetapkannya Undang-undang ini, dinyatakan telah mendapat izin usaha berdasarkan
     Undang-undang ini.
(2). Perusahaan peransuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan menyesuaikan
     diri dengan ketentuaan dalam Undang-undang ini.

(3). Ketentuan mengenai penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta jangka
     waktunya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26
Peraturan perundang-undangan mengenai usaha perasuransian yang telah ada pada saat Undang-
undang ini mulai berlaku, aepangjnag tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai peraturan perundang-undangan yang menggantikannya berdasarkan
Undang-undang ini ditetapkan.
     BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Denagan berlakunya Undang-undangn ini maka Ordonnantie op het Levensverzekering bedrijf
(Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 28
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Pebruari 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar