|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|
|
NOMOR 2 TAHUN 1992
|
|
TENTANG
|
|
USAHA PERASURANSIAN
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
|
Pasal 1
|
|
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
1.
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti,
atau untuk pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
|
|
2.
Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia,
tanggung jawab
hukum, serta semua kepentingan lainnya
yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang
nilainya.
|
|
3.
Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara
wajib
berdasarkan suatu Undang-undang, dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan dasar
bagi kesejahteraan masyarakat.
4.
Perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi kerugian, perusahaan
asuransi jiwa,
perusahaan reasuransi, perusahaan pialang
asuransi, perusahaan pialang reasuransi, agen
asuransi, perusahaan penilai kerugian, dan
perusahaan konsultan aktuaria.
|
|
5.
Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga, yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti.
|
|
6.
Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
penanggulangan
risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
|
|
7.
Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi oleh
Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan
Asuransi Jiwa.
|
|
8.
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan
dalam
penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
|
|
9.
Perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa
keperantaraan dalam
penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak
untuk kepentingan perusahaan asuransi.
|
|
10.
Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan
jasa
dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan
atas nama penanggung.
|
|
11.
Perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa
penilaian
terhadap kerugian pada obyek asuransi
yang dipertanggungkan;
|
|
12.
Perusahaan konsultan aktuaria adalah perusahaan yang memberikan jasa
konsultasi aktuaria
kepada perusahaan asuransi dan dana
pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan
suatu program asuransi dan atau program
pensiun.
|
|
13.
Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang
atau lebih,
atau badan hukum lain, sedemikian rupa
sehingga salah satu dari mereka dapat
mempengaruhi pengelolaan atau
kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang
lain, atau sebaliknya, dengan
memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau
kebersamaan pengelolaan perusahaan.
|
|
14.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
|
BAB II
BIDANG USAHA PERASURANSIAN
|
|
Pasal 2
|
|
Usaha
perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
|
|
a.
|
|
Usaha
asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
melalui
pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat
pemakai
jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa
yang
tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
|
|
Usaha
penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian
kerugian
asuransi dan jasa aktuaria
|
|
BAB III
JENIS USAHA PERASURANSIAN
|
|
Pasal 3
|
|
Jenis
usaha perasuransian meliputi:
|
|
a.
Usaha asuransi terdiri dari :
|
|
1.
Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga, yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
|
|
2.
Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang
dikaitkan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan.
|
|
3.
Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang
dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian
dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
|
|
b.
Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:
|
|
1.
Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi
dan penanganan penyelesaian ganti rugi
asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung;
|
|
2.
Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan
reasuransi dan penanganan penyelesaian
ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi;
|
|
3.
Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap
kerugian pada
obyek asuransi yang dipertanggungkan;
|
|
b.
|
|
4.
Usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria;
|
|
5.
Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran
jasa
asuransi untuk dan atas nama tertanggung.
|
|
BAB IV
RUANG LINGKUP USAHA PERASURANSIAN
|
|
Pasal 4
|
|
a.
Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang
asuransi
kerugian, termasuk reasuransi;
|
|
b.
Perusahan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang
asuransi jiwa,
dan asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku;
|
|
c.
Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.
|
|
Pasal 5
|
|
a.
Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan
bertindak
mewakili tertanggung dalam rangka
transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi;
|
|
b.
Perusahaan Pialang Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan
bertindak
mewakili perusahaan asuransi dalam rangka
transaksi yang berkaitan dengan kontrak
asuransi;
|
|
c.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa
penilaian
kerugian atas kehilangan atau kerusakan
yang terjadi pada obyek asuransi kerugian;
|
|
d.
Perusahaan Konsultan Aktuaria hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa di
bidang
aktuaria;
|
|
e.
Perusahaan Agen Asuransi hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi bagi
satu
perusahaan asuransi yang memiliki izin
usaha dari Menteri.
|
|
BAB V
PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
|
|
Pasal 6
|
|
(1).
Penutupan asuransi atas obyek asuransi harus didasarkan pada kebebasan
memilih
penanggung, kecuali bagi Program
Asuransi Sosial;
|
|
(2).
Penutupan obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan
dengan
memperhatikan daya tampung perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi di dalam
negeri;
|
|
(3).
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dalam ayat (2) diatur
dengan
Peraturan Pemerintah.
|
|
BAB VI
|
|
BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
|
|
Pasal 7
|
|
(1).
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk :
|
|
a.
b.
c.
d.
|
|
Perusahaan
Perseroan (PERSERO);
Koperasi;
Perseroan
Terbatas;
Usaha
Bersama.
|
|
(2).
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha
konsultan
aktuaria dan usaha agen asuransi dapat
dilakukan oleh perusahaan perorangan;
|
|
(3).
Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual)
diatur lebih
lanjut dengan Undang- Undang.
|
|
BAB VII
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
|
|
Pasal 8
|
|
(1).
Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:
|
|
a.
Warganegara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki
warganegara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia;
|
|
b.
Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dengan perusahaan perasuransian yang
tunduk pada hukum asing.
|
|
(2).
Perusahaan perasuransian yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b
harus merupakan:
|
|
a.
Perusahaan perasuransian yang mempunyai kegiatan usaha sejenis dengan
kegiatan
usaha dari perusahaan perasuransian yang
mendirikan atau memilikinya;
|
|
b.
Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, yang para pendidi
atau
pemilik perusahaan tersebut adalah
Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
Reasuransi.
|
|
(3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Perusahaan Perasuransian
sebagaiman
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
|
BAB VIII
PERIZINAN USAHA
|
|
Pasal 9
|
|
(1).
Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha
dari Menteri,
kecuali bagi perusahaan yang
menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
|
|
(2).
Untuk mendaptkan izin usaha sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipenuhi
persyaratan mengenai:
|
|
a.
Anggaran dasar;
b.
Susunan Organisasi;
|
|
c.
d.
e.
f.
g.
|
|
Permodalan;
Kepemilikan;
Keahlian
di bidang perasuransian;
Kelayakan
rencana kerja;
Hal-hal
lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian secara
sehat.
|
|
(3).
Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (1)
huruf b, maka untuk memperoleh izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dipenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) serta ketentuan mengenai batas
kepemilikan dan kengurusan pihak asing.
|
|
(4).
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
|
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
|
|
Pasal 10
|
|
Pembinaan
dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri
|
|
Pasal 11
|
|
(1).
Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi:
|
|
a.
Kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi
Jiwa dan
Perusahaan Reasuransi, yang terdiri dari:
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
|
Batas
Tingkat Solvabilitas;
Retensi
Sendiri;
Reasuransi;
Investasi;
Cadangan
Teknis; dan
Ketentuan-ketentuan
lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan;
|
|
b.
Penyelenggaraan usaha, yang terdiri dari:
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
|
Syarat-syarat
polis asuransi
Tingkat
premi;
Penyelesaian
klaim;
Persyaratan
keahlian di bidang perasuransian; dan
Ketentuan-ketentuan
lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha;
|
|
(2).
Setiap Setiap perusahaan Perasuransian wajib memelihara kesehatan sesuai
dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-
prinsip asuransi yang sehat.
|
|
(3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan dan penyelenggaraan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|
Pasal 12
|
|
Perusahaan
Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan
asuransi
yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.
|
|
Pasal 13
|
|
(1).
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada
suatu
perusahaan asuransi yang merupakan
Afiliasi dari perusahaan Pialang Asuransi yang
bersangkutan, kecuali apabila calon
tertanggung telah terlebih dahulu diberitahu secara
tertulis dan menyetujui mengenai adanya
Afiliasi tersebut.
|
|
(2).
Perusahaan Penilai Kerugian dilarang melakukan penilaian kerugian atas obyek
asuransi
yang diasuransikan kepada Perusahaan
Asuransi Kerugian yang merupakan Afiliasi dari
perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
yang bersangkutan.
|
|
(3).
Perusahaan Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa kepada Perusahaan
Asuransi Jiwa
atau dana pensiun yang merupakan yang
merupakan Afiliasi dari perusahaan Konsultan
Aktuaria yang bersangkutan.
|
|
Pasal 14
|
|
(1).
Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara
|
|
(2).
Terhadap perusahaan yang menyelenggaakan Program Asuransi Sosial sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berlaku
ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam
Undang-undang ini.
|
|
Pasal 15
|
|
(1).
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan
berkala atau
setiap waktu apabila diperlukan terhadap
usaha perasuransian.
|
|
(2).
Setiap perusahaan perauransian wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen,
dan laporan-
laporan, serta memberikan keterangan
yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan
sebagaiman dimaksud dalam ayat (1).
|
|
(3).
Persyaratan dan tatacara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh
Menteri
|
|
Pasal 16
|
|
(1).
Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan
Reasuransi,
Perusahaan Pialang Asuransi dan
Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyampaikan
neraca dan perhitungan laba rugi
perusahaan beserta penjelasannya kepada Menteri.
|
|
(2).
Setiap Perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan operasional kepada
Menteri.
|
|
(3).
Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan
Reasuransi,
Perusahaan Pialang Asuransi dan
Perusahaan Pialang Reasuransi wajib mengumumkan
neraca dan perhitungan laba rugi
perusahaan dalam surat kabar harian di Indonesia yang
memiliki peredaran yang luas.
|
|
(4).
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
setiap
Perusahaan Asuransi Jiwa wajib
menyampaikan laporan investasi kepada Menteri.
|
|
(5).
Bentuk, susunan, dan jadwal penyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
ditetapkan oleh Menteri.
|
|
Pasal 17
|
|
(1).
Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini
atau peraturan
pelaksanaannya, Menteri dapat melakukan
tindakan berupa pemberian peringatan,
pembatasan kegiatan usaha, atau
pencabutan izin usaha.
|
|
(2).
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan dengan tahapan
pelaksanaan
sebagai berikut:
|
|
a.
Pemberian peringatan;
b.
Pembatasan kegiatan usaha;
c.
Pencabutan izin usaha.
|
|
(3).
Sebelum pencabutan izin usaha, Menteri dapat memerintahkan perusahaan yang
bersangkutan untuk menyusun rencana
kerja dalam rangka mengatasi penyebab dari
pembatasan kegiatan usahanya.
|
|
(4).
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta
jangka waktu
bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah
|
|
Pasal 18
|
|
(1).
Dalam Hal tindakan untuk memenuhi rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat
(3) telah dilaksanakan dan apabila dari
pelaksanaan tersebut dapat disimpulkan bahwa
perusahaan yang bersangkutan tidak mampu
atau tidak bersedia menghilangkan hal-hal yang
menyebabkan pembatasan termaksud, maka
Menteri mencabut izin usaha perusahaan.
|
|
(2).
Pencabutan izin usaha diumumkan oleh Menteri dalam surat kabar harian di
Indonesia yang
memiliki peredaran yang luas
|
|
Pasal 19
|
|
Dalam
hal perusahaan telah berhasil melakukan tindakan dalam rangka mengatasi
penyebab dari
pembatasan
kegiatan usahanya dalam jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4),
maka perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan usahanya kembali
|
|
BAB X
KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
|
|
Pasal 20
|
|
(1).
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Peraturan Kepailitan,
dalam hal
terdapat pencabutan izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka Menteri,
berdasarkan kepentingan umum dapat
memintakan kepada Pengadilan agar perusahaan yang
bersangkutan dinyatakan pailit.
|
|
(2).
Hak pemegang polis atas pembagaian harta kekayaan Perusahaan Asuransi
Kerugian atau
Perusahaan Asuransi Jiwa yang
dilikuidasi merupakan hak utama
|
|
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
|
|
Pasal 21
|
|
(1).
Barang siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha
perasuransian tanpa
izin usaha sebagaiman dimaksud dalam
Pasal 9, diancam dengan pidana penjara paling lama
|
|
15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar
lima ratus
juta
rupiah).
|
|
(2).
Barang siapa menggelapkan premi asuransi dincam dengan pidana penjara paling
lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
|
|
(3).
Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau
menggunakan
tanpa hak kekayaan Perusahaan Asuransi
Jiwa atau Perusahaan Asuransi Kerugian atau
Perusahaan Reasuransi, diancam dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling banyak Rp
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
|
|
(4).
Barang siapa menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan, atau menjual
kembali
kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal (3) yang diketahuinya atau patut
diketahuinya bahwa barang-barang
tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian
atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau
Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
|
|
(5).
Barang siapa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemalsuan
atas dokuman
Perusahaan Asuransi Kerugian atau
Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi,
diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
|
|
Pasal 22
|
|
Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
terhadap
perusahaan
perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya
dapat dikenakan sanksi administratip, ganti rugi, atau denda, yang ketentuan
lebih
lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
|
|
Pasal 23
|
|
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah kejahatan.
|
|
Pasal 24
|
|
Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh atau
atas nama
suatu
badan hukum atau badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, maka tuntutan
pidana
dilakukan terhadap badan tersebut atau terhadap mereka yang memberikan
perintah untuk
melakukan
tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak
pidana
itu maupun terhadap kedua-duanya.
|
|
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
|
|
Pasal 25
|
|
(1).
Perusahaan perasuransian yang telah mendapatkan izin usaha dari Menteri pada
saat
ditetapkannya Undang-undang ini,
dinyatakan telah mendapat izin usaha berdasarkan
Undang-undang ini.
|
|
(2).
Perusahaan peransuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan
menyesuaikan
diri dengan ketentuaan dalam
Undang-undang ini.
|
|
(3).
Ketentuan mengenai penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta
jangka
waktunya ditetapkan oleh Menteri.
|
|
Pasal 26
|
|
Peraturan
perundang-undangan mengenai usaha perasuransian yang telah ada pada saat
Undang-
undang
ini mulai berlaku, aepangjnag tidak bertentangan dengan Undang-undang ini,
dinyatakan
tetap
berlaku sampai peraturan perundang-undangan yang menggantikannya berdasarkan
Undang-undang
ini ditetapkan.
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
|
|
Pasal 27
|
|
Denagan
berlakunya Undang-undangn ini maka Ordonnantie op het Levensverzekering
bedrijf
(Staatsblad
Tahun 1941 Nomor 101) dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
Pasal 28
|
|
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan
penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal 11 Pebruari 1992
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar