sekapur sirih

PERKENALKAN,SAYA SYAFRIAL,SAYA SEORANG PRAKTISI ASURANSI JIWA AJB BUMIPUTERA 1912 YANG AKTIF DAN BERLISENSI.SAYA MENYAJIKAN INFORMASI AKTUAL PRODUK ASURANSI JIWA KUMPULAN ( INSURANCE LIVE CORPORATE ) MASA KINI SESUAI REALITA DALAM PRAKTEK BISNIS,UNTUK PERUSAHAN,LEMBAGA,INSTANSI,UNTUK KONSULTASI SILAHKAN HUBUNGI EMAIL DAN CONTACT PERSON SAYA DIBAWAH INI.

Rabu, 26 Februari 2014

ASURANSI KREDIT

Asuransi Jaminan kredit 

Asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan lebih dititikberatkan pada asuransi jaminan kredit merupakan bidang asuransi jiwa.
Asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan bank sebagai pemberi kredit.

Kredit adalah pinjaman uang yang akan diberikan oleh pemberi kredit (Bank,Lembaga Keuangan) kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada nasabah, pemberi kredit oleh nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit tersebut dari nasabah, sehingga pemberi kredit menderita kerugian.Untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian tersebut, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kreit, tertanggung adalah pemberi kredit ( Bank atau lembaga keuangan ) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit dimana dimana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya

Asuransi kredit bertujuan : 

· Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabahnya
· Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan 

Manajemen Risiko

MANAJEMEN RISIKO


1.      Definisi Manajemen Resiko

Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam  aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Menurut William, et.al.,1995,p.27 Manajemen risiko juga merupakan suatu aplikasi dari manajemen umum yang mencoba untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menangani sebab dan akibat dari ketidakpastian pada sebuah organisasi.
Dorfman, 1998, p. 9 Manajemen risiko dikatakan sebagai suatu proses logis dalam usahanya untuk memahami eksposur terhadap suatu kerugian

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).

Tindakan manajemen resiko diambil oleh para praktisi untuk merespon bermacam-macam resiko. Responden melakukan dua macam tindakan manajemen resiko yaitu mencegah dan memperbaiki. Tindakan mencegah digunakan untuk mengurangi, menghindari, atau mentransfer resiko pada tahap awal proyek konstruksi. Sedangkan tindakan memperbaiki adalah untuk mengurangi efek-efek ketika resiko terjadi atau ketika resiko harus diambil (Shen, 1997).
Manajemen resiko adalah sebuah cara yang sistematis dalam memandang sebuah resiko dan menentukan dengan tepat penanganan resiko tersebut. Ini merupakan sebuah sarana untuk mengidentifikasi sumber dari resiko dan ketidakpastian, dan memperkirakan dampak yang ditimbulkan dan mengembangkan respon yang harus dilakukan untuk menanggapi resiko (Uher,1996).
Pendekatan sistematis mengenai manajemen risiko dibagi menjadi 3 stage utama, yaitu (Soeharto, 1999):
1. Identifikasi resiko
2. Analisa dan evaluasi resiko
3. Respon atau reaksi untuk menanggulangi resiko tersebut.


2.      Manfaat Manajemen Risiko
Manfaat yang diperoleh dengan menerapkan manajemen resiko antara lain (Mok et al., 1996)
Berguna untuk mengambil keputusan dalam menangani masalah-masalah yang rumit.
- Memudahkan estimasi biaya.
- Memberikan pendapat dan intuisi dalam pembuatan keputusan yang dihasilkan dalam cara yang benar.
- Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi resiko dan ketidakpastian dalam keadaan yang nyata.
- Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk memutuskan berapa banyak informasi yang dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
- Meningkatkan pendekatan sistematis dan logika untuk membuat keputusan.
- Menyediakan pedoman untuk membantu perumusan masalah.
- Memungkinkan analisa yang cermat dari pilihan-pilihan alternatif.

Menurut Darmawi, (2005, p. 11) Manfaat manajemen risiko yang diberikan terhadap perusahaan dapat dibagi dalam 5 (lima) kategori utama yaitu :
a. Manajemen risiko mungkin dapat mencegah perusahaan dari kegagalan.
b. Manajemen risiko menunjang secara langsung peningkatan laba.
c. Manajemen risiko dapat memberikan laba secara tidak langsung.
d. Adanya ketenangan pikiran bagi manajer yang disebabkan oleh adanya perlindungan terhadap risiko murni, merupakan harta non material bagi perusahaan itu.
e. Manajemen risiko melindungi perusahaan dari risiko murni, dan karena kreditur pelanggan dan pemasok lebih menyukai perusahaan yang dilindungi maka secara tidak langsung menolong meningkatkan public image.

Manfaat manajemen risiko dalam perusahaan sangat jelas, maka secara implisit sudah terkandung didalamnya satu atau lebih sasaran yang akan dicapai manajemen risiko antara lain sebagai berikut ini (Darmawi, 2005, p. 13).
a. Survival
b. Kedamaian pikiran
c. Memperkecil biaya
d. Menstabilkan pendapatan perusahaan
e. Memperkecil atau meniadakan gangguan operasi perusahaan
f. Melanjutkan pertumbuhan perusahaan
g. Merumuskan tanggung jawab social perusahaan terhadap karyawan dan masyarakat.

3.      Prinsip-prinsip Manajemen Risiko

1. Transparansi
Prinsip ini mensyaratkan agar seluruh potensi risiko yang ada pada suatu aktivitas, khususnya transaksi, dibeberkan secara terbuka. Risiko yang tersembunyi/disembunyikan akan menjadi sumber permasalahan terbesar dan, per definisi, tidak akan dapat dikelola dengan baik.

2. Pengukuran yang Akurat
Prinsip ini mewakili sisi sains dari konsep Manajemen Risiko, dan mensyaratkan investasi berkesinambungan untuk berbagai teknik dan alat yang akan digunakan sebagai syarat dari proses Manajemen Risiko yang kuat.
3. Informasi Berkualitas yang Tepat Waktu
Prinsip ini akan turut menentukan akurasi pengukuran dan kualitas keputusan yang diambil. Sebaliknya tidak terpenuhinya prinsip ini bisa membawa manajemen pada suatu keputusan yang berisiko fatal.
4. Diversifikasi
Sistem Manajemen Risiko yang baik menempatkan konsep diversifikasi sebagai sesuatu yang penting untuk dicermati. Hal ini menuntut pola pemantauan yang konstan dan konsisten. Asumsinya adalah bahwa konsentrasi (Risiko) dapat muncul setiap saat seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi di dunia.
5. Independensi
Berdasarkan prinsip independensi, keberadaan suatu kelompok Manajemen Risiko yang independen makin dianggap sebagai suatu keharusan. Prinsip ini tidak sekedar berbicara tentang kewenangan dan level tanggung jawab dari kelompok Manajemen Risiko dan kelompok/unit lainnya dalam perusahaan, melainkan juga tentang tentang visi perusahaan dan kualitas interrelasi antara kelompok Manajemen Risiko dengan kelompok/unit lainnya, dan juga antar kelompok/unit yang melaksanakan transaksi dengan mengambil risiko tertentu.
6. Pola Keputusan yang Disiplin
Porsi sains dalam konsep Manajemen Risiko memang telah memberikan banyak kontribusi bagi kemampuan Manajemen Risiko dalam melakukan pengukuran risiko namun kualitas keputusan tetap saja tergantung pada bagaimana manajemen memutuskan cara terbaik untuk menggunakan alat/teknik tertentu dan memahami keterbatasan yang dimiliki oleh alat/teknik tersebut.
7. Kebijakan
Prinsip ini mensyaratkan bahwa tujuan dan strategi Manajemen Risiko suatu perusahaan harus dirumuskan dalam sebuah Policy, Manual & Procedure yang jelas. Policy harus secara jelas menjabarkan dan mendefiniskan filosofi Manajemen Risiko perusahaan dan menyediakan keseluruhan pendekatan yang digunakan serta organisasi dari proses pengambilan Risiko. Tujuan utama dari hal tersebut adalah untuk memberikan kejelasan mengenai proses Manajemen Risiko, baik untuk pihak internal maupun untuk pihak eksternal seperti regulator dan para analis.
Prinsip-prinsip tersebut di atas akan menjadi penentu arah dalam menyusun suatu kerangka kerja, suatu model Manajemen Risiko yang handal. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut juga akan menjadi penentu keberhasilan dari penerapan model Manajemen Risiko dalam suatu perusahaan. Tanpa pemahaman mendalam serta konsistensi dalam menggunakan prinsip-prinsip tersebut, maka penyusunan dan penerapan suatu model Manajemen Risiko tidak akan memberikan nilai tambah yang seharusnya dapat diperoleh.

4.      Jenis/Tipe Risiko

Secara umum risiko dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.    Risiko Murni (pure risk)
Risiko di mana kemungkinan kerugian ada, tetapi kemungkinan keuntungan tidak ada (yang hanya ada kerugian). Contoh: risiko kecelakaan, kebakaran, banjir, dan semacamnya (risiko-risiko yang bergerak pada satu arah saja yaitu arah kerugian).
Asuransi biasanya lebih banyak berurusan dengan risiko murni.
Risiko murni (pure risk) dapat dikelompokkan pada 3 (tiga) tipe risiko, yaitu:
a.    Risiko aset fisik
Merupakan risiko yang berakibat timbulnya kerugian pada aset fisik suatu perusahaan. Contoh: kebakaran, banjir, gempa, tsunami, gunung meletus, dll.
b.    Risiko karyawan
Merupakan risiko karena apa yang dialami oleh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Contoh: kecelakaan kerja sehingga aktivitas perusahaan terganggu.
c.    Risiko Legal
Merupakan risiko dalam bidang kontrak yang mengecewakan atau kontrak tidak berjalan sesuai dengan rencana. Risiko ini akibat kelemahan masalah hukum, mulai dari tuntutan hukum, tidak adanya kerangka hukum, dan kelemahan perjanjian. Contoh: perselisihan dengan perusahaan lain sehingga adanya persoalan seperti ganti rugi.
2.    Risiko Spekulatif (speculative risk)
Risiko dimana kita mengharapkan terjadinya kerugian dan juga keuntungan. Kemungkinan kerugian ada, tetapi disamping itu juga terdapat kemungkinan untung. Risiko ini biasanya berkaitan dengan risiko usaha atau bisnis. Contoh: perjudian, pembelian saham, valuta asing, saving dalam bentuk emas, perubahan tingkat suku bunga perbankan.
Risiko spekulatif (speculative risk) dapat dikelompokan sebagai berikut:
a.    Risiko pasar
Merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar yang bervariasi, seperti akibat suku bunga, nilai tukar, dan komoditas. Contoh: harga saham mengalami penurunan sehingga menimbulkan kerugian.
b.    Risiko kredit/investasis
Merupakan risiko yang terjadi karena counter party (debitur) gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan. Contoh: timbulnya kredit macet, persentase piutang meningkat.
c.    Risiko likuiditas
Merupakan risiko karena ketidakmampuan memenuhi kebutuhan kas/ketidakmampuan dalam menempatkan kewajiban (liability). Contoh: kepemilikan kas menurun, sehingga tidak mampu membayar hutang secara tepat, menyebabkan perusahaan harus menjual aset yang dimilikinya.
d.   Risiko operasional
Merupakan risiko yang disebabkan pada kegiatan operasional yang tidak berjalan dengan lancar. Contoh: terjadi kerusakan pada komputer karena berbagai hal termasuk terkena virus.
e.    Risiko strategi
Risiko yang timbul akibat lemahnya pembentukan dan penerapan strategi perusahaan, lemahnya pengambilan keputusan dalam dunia bisnis atau kesenjangan reaksi dalam menghadapi perubahan. Risiko ini dikelola pada level direksi dan memerlukan perencanaan strategi.

5.      Pentingnya Manajemen Risiko

Dulu, manajemen risiko diaplikasikan dengan membayar asuransi. Namun sekarang, lebih banyak lagi hal yang harus dikhawatirkan, dimana asuransi tidak bisa menanggulangi semua kekhawatiran itu. Berikut ini merupakan isu yang membuat pihak manajemen suatu perusahaan harus fokus dan konsentrasi terhadap risiko (Sadgrove, 2005:10):
-       Peraturan semakin ketat
Peraturan yang semakin ketat. Direktur suatu perusahaan dapat dipenjara karena adanya tuntutan terhadap perusahaan. Bahkan perusahaan juga dapat menanggung denda yang besar atas tuntutan yang ada. Selain itu, peraturan terhadap manajemen risiko juga berkembang dimana perusahaan dituntut untuk mengelola risk assessment secara sehat dan aman.
-       Asuransi semakin mahal dan sulit didapatkan
Asuransi menawarkan harga yang semakin tinggi. Penanggulangan risiko secara keseluruhan oleh asuransi juga tidak tersedia dalam jumlah besar. Selain itu perusahaan asuransi menuntut kliennya untuk melakukan manajemen risiko secara intensif, dimana hal ini yang sesungguhnya diharapkan oleh perusahaan pengaju klaim untuk ditanggulangi oleh perusahaan asuransi. Selain itu, pembayaran asuransi apabila terjadi kecelakaan juga tidak secepat yang diharapkan. Yang lebih penting lagi, banyak aset yang tidak bisa diasuransikan oleh pihak asuransi, contohnya trademark.
-       Perilaku konsumen
Konsumen pada dasarnya sulit untuk menerima apabila terdapat kesalahan dalam produk yang dibelinya. Selain itu, konsumen juga lebih teliti terhadap risiko. Konsumen akan mudah kecewa apabila terdapat kesalahan yang mereka anggap merupakan kesalahan perusahaan. Kekecewaan ini berakibat panjang bagi perusahaan, baik secara finansial maupun reputasi.
-       Publik yang semakin kritis
Publik yang kritis mengharapkan standar yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Jika perusahaan tidak dapat mencapai harapan publik, maka perusahaan akan mendapatkan masalah.
-       Perilaku manajemen
Perusahaan berkembang menjadi semakin profesional. Banyak perusahaan yang lebih mempertimbangkan cara mencegah risiko dibandingkan cara menanggulanginya. Perusahaan juga semakin bersikap global dan memikirkan berbagai cara agar membuat perusahaa tersebut dapat melebarkan sayapnya. Selain itu, banyaknya perusahaan yang berkembang dengan pesat membuat pemerintah mengalami kekurangan kemampuan dalam menanggulangi masalah pada perusahaan, sehingga perusahaan harus memikirkan cara sendiri untuk menghindari dan menanggulangi risiko.
Pada umumnya penerapan manajemen risiko sering mengalami kendala yang disebabkan antara lain:
-       Ketika sebagian personel yang posisinya cukup menentukan merasa sudah tahu banyak, enggan menerima perubahan, apalagi menerapkan manajemen risiko.
-       Kekeliruan dalam memprioritaskan risiko.
-       Kegagalan dalam memonitor risiko sebelum dan sesudah risiko terjadi.
-       Ketakutan dalam menghadapi risiko.
6.      Tahap-tahap dalam Manajemen Risiko
Untuk mengimplementasikan manajemen risiko secara komprehensif ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan, yaitu:
1.    Identifikasi risiko
Identifikasi risiko adalah kegiatan mengidentifikasi semua risiko usaha yang dihadapi, baik risiko yang bersifat spekulatif maupun risiko yang sifatnya murni. Identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko apa saja yang dihadapi oleh suatu organisasi. Segala informasi yang berkenaan dengan usaha dikumpulkan kemudian dianalisis, bagian-bagian mana yang sekiranya akan muncul sebagai penyebab kemungkinan terjadinya suatu kerugian.
Pada tahap ini pihak manajemen perusahaan melakukan tindakan berupa mengidentifikasi setiap bentuk risiko yang dialami perusahaan.
2.    Mengidentifikasi bentuk-bentuk risiko
Pada tahap ini diharapkan pihak manajemen perusahaan telah mampu menemukan bentuk dan format risiko yang dimaksud.
3.    Menempatkan ukuran-ukuran risiko
Pada tahap ini pihak manajemen perusahaan sudah menempatkan ukuran atau skala yang dipakai, termasuk rancangan model metodologi penelitian yang akan digunakan.
4.    Menempatkan alternatif-alternatif
Pada tahap ini pihak manajemen perusahaan telah melakukan pengolahan data.
5.    Menganalisis setiap alternatif
Pada tahap ini dimana setiap alternatif yang ada selanjutnya dianalisis dan dikemukakan berbagai sudut pandang serta efek-efek yang mungkin timbul.
6.    Memutuskan satu alternatif
Pada tahap ini setelah berbagai alternatif dipaparkan dan dijelaskan baik dalam bentuk lisan dan tulisan oleh para manajemen perusahaan maka diharapkan pihak manajer perusahaan sudah memiliki pemahaman secara khusus dan mendalam.
7.    Melaksanakan alternatif yang dipilih
Pada tahap ini setelah alternatif dipilih dan ditegaskan serta dibentuk tim untuk melaksanakan ini, maka artinya manajer perusahaan sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang dilengkapi dengan rincian biaya.
8.    Mengontrol alternatif yang dipilih tersebut
Pada tahap ini alternatif yang dipilih telah dilaksanakan dan pihak tim manajemen beserta para manajer perusahaan.
9.    Mengevaluasi jalannya alternatif yang dipilih
Evaluasi dan pengukuran risiko adalah kegiatan untuk menilai bagian-bagian yang diperkirakan akan menjadi penyebab terjadinya suatu kerugian. Tujuan evaluasi risiko adalah untuk memahami karakteristik risiko dengan lebih baik. Jika kita memperoleh pemahaman yang lebih baik, maka risiko akan lebih mudah dikendalikan. Evaluasi yang lebih sistematis dilakukan untuk ‘mengukur’ risiko tersebut. Pada tahap ini setelah alternatif dilaksanakan dan kontrol dilakukan maka selanjutnya pihak tim manajemen secara sistematis melaporkan kepada pihak manajer perusahaan.

7.      Pengelolaan Risiko
Setelah analisis dan evaluasi risiko, langkah selanjutnya dalam manajemen risiko adalah mengelola risiko.
Risiko harus dikelola. Jika organisasi gagal mengelola risiko, maka konsekuensi yang diterima bisa cukup serius, misal kerugian besar. Berbagai cara pengelolaan risiko:
a.    Penghindaran
Cara paling mudah dan aman untuk mengelola risiko adalah dengan menghindar. Tetapi cara semacam ini tidak optimal.
Contoh: jika ingin memperoleh keuntungan dari bisnis, maka mau tidak mau kita harus keluar dan menghadapi risiko tersebut. Kemudian kita akan mengelola risiko tersebut.
b.    Ditahan (Retention)
Dalam beberapa situasi, akan lebih baik jika kita menghadapi sendiri risiko tersebut (menahan risiko tersebut/ risk retention).
c.    Diversifikasi
Diversifikasi berarti menyebar eksposur yang kita miliki sehingga tidak terkonsentrasi  pada satu atau dua eksposur saja. Contoh: memegang aset tidak hanya satu, tetapi bermacam-macam (saham, obligasi, properti). Jika terjadi kerugian pada satu aset, kerugian tersebut bisa dikompensasi oleh keuntungan dari aset yang lainnya.
d.   Transfer Risiko
Keputusan mengalihkan risiko adalah dengan cara risiko yang kita terima tersebut kita alihkan ke tempat lain sebagian. Jika tidak ingin menanggung risiko tertentu, kita dapat menstransfer risiko tersebut kepada pihak lain yang lebih mampu menghadapi risiko tersebut. Contoh: membeli asuransi kecelakaan. Jika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dari kecelakaan tersebut.
e.    Pengendalian Risiko
Dilakukan untuk mencegah atau menurunkan probabilitas terjadinya risiko atau kejadian yang tidak kita inginkan. Keputusan mengontrol risiko adalah dengan cara melakukan kebijakan antisipasi terhadap timbulnya risiko sebelum risiko itu terjadi. Contoh: untuk mencegah kebakaran, kita memasang alarm asap dibangunan kita. Alarm merupakan salah satu cara kita mengendalikan risiko kebakaran.
f.     Pendanaan Risiko
Mempunyai arti bagaimana ‘mendanai’ kerugian yang terjadi jika suatu risiko muncul. Keputusan pendanaan risiko menyangkut penyediaan sejumlah dana sebagai cadangan (reserve) guna mengantisipasi timbulnya risiko di kemudian hari seperti perubahan nilai tukar dolar terhadap mata uang domestik di pasaran.
Contoh: jika terjadi kebakaran, bagaimana menanggung kerugian akibat kebakaran tersebut, apakah dari asuransi, ataukah menggunakan dana cadangan. Sebuah perbankan mempunyai kebijakan harus memiliki cadangan dalam bentuk mata uang dolar sehingga jumlah perkiraan akan terjadi kenaikan atau perubahan nilai tukar dapat diantisipasi.

8.      Penyebab Risiko

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya suatu kerugian merupakan hal yang penting dalam analisis risiko. Dua faktor yang menimbulkan kerugian adalah bencana (perils) dan bahaya (hazard).
1.    Bencana (perils)
Adalah penyebab penyimpangan peristiwa sesungguhnya dari yang diharapkan. Bencana (perils) dapat didefinisikan sebagai penyebab langsung terjadinya kerugian. Bencana yang umum adalah kebakaran, topan, ledakan, kecelakaan, mati muda, penyakit, kecerobohan, dan ketidakjujuran.
2.    Bahaya (hazard)
Dapat didefinisikan sebagai keadaan yang melatar belakangi terjadinya chance of loss (kemungkinan kerugian) dari bencana tertentu. Bahaya meningkatkan risiko kemungkinan terjadinya kerugian.
Macam-macam bahaya:
a.    Bahaya fisik (physical hazard)
Adalah suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari suatu obyek yang dapat memperbesar kemungkinan terjadi suatu peril ataupun memperbesar terjadinya suatu kerugian.
Contoh: Gesekan pohon yang terjadi pada saat musim kemarau dan menimbulkan suatu panas yang mudah sekali menimbulkan percikan api. Kondisi yang demikian dapat memperbesar kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran. Hutan yang terbakar itu disebabkan oleh kondisi fisik dari hutan yang bersangkutan yaitu mengalami kekeringan karena musim kemarau yang berkepanjangan.
b.    Bahaya moral (moral hazard)
Adalah suatu kondisi yang bersumber dari orang yang bersangkutan yang berkaitan dengan sikap mental atau pandangan hidup serta kebiasaannya yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Adanya kerugian ini karena sikap mental dari orang yang bersangkutan misalnya karena kelalaian di mana unsur kesengajaan terlihat.
Contoh: seseorang mempertanggunkan rumahnya terhadap risiko kebakaran. Pada suatu hari rumah yang dipertanggungkan itu terbakar, sebenarnya kebakaran itu dapt dicegah seandainya ia berusaha memadamkan tatkala api itu masih kecil. Namun hal itu tidak dilakukan, tentu saja api membesar dan memusnahkan. Dalam kondisi yang demikian itu tampak sikap mental dari orang yang bersangkutan yaitu memperbesar kemungkinan terjadinya suatu kerugian.
c.    Bahaya morale (morale hazard)
adalah bahaya yang ditimbulkan oleh sikap ketidak hati-hatian dan kurangnya perhatian sehingga dapat meningkatkan terjadinya kerugian. Contoh: seseorang yang memiliki mobil dan ia telah mengasuransikannya, karena merasa bahwa mobilnya telah diasuransikan maka seringkali sikapnya kurang hati-hati. Misalnya dalam menyimpan atau mengendarai mobilnya dibandingkan apabila mobil tersebut tidak diasuransikan. Sikap yang demikian itu akan memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril atau kerugian.
Beda bahaya moral dan morale adalah: bahaya moral timbul apabila si tertanggung menciptakan kerugian untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan polis asuransinya, sedangkan bahaya morale timbul karena si tertanggung tidak melindungi hartanya atau ia lalai karena merasa hartanya diasuransikan.
d.   Bahaya karena hukum/peraturan (legal hazard)
Seringkali berdasarkan peraturan-peraturan ataupun perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat justru diabaikan atau pun kurang diperhatikan sehingga dapat memperbesar terjadinya suatu peril.
Contoh: adanya keharusan asuransi kecelakaan kerja untuk para karyawan perusahaan yang relatif besar karena sudah memenuhi hal tersebut maka kewajiban-kewajiban hukum lainnya seperti keselamatan kerja, jam kerja kontinyu sering diabaikan.

PENGERTIAN ASURANSI

MANAJEMEN ASURANSI


A. Pengertian Asuransi
Apakah yang dimaksud dengan asuransi itu? Definisi asuransi bisa diberikan dari berbagai sudut pandang, yaitu dari sudut pandangan ekonomi, hukum, bisnis, sosial, ataupun berdasarkan pengertian matematika. Itu berarti bisa lima definisi bagi asuransi. Tidak ada satu definisi yang bisa memenuhi masing-masing sudut pandang tersebut. Asuransi merupakan bisnis yang unik, yang di dalamnya terdapat kelima aspek tersebut, yaitu aspek ekonomi, hukum, sosial, bisnis, dan aspek matematika.
Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial). Jadi, berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkenaan dengan pemindahan dan mengkombinasikan risiko.
Dari sudut pandang hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
Menurut pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) diantara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu, asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank, yang kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dan masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).
Dari sudut pandangan sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Karena kerugian tidak pasti akan terjadi pada setiap anggota, maka anggota yang tidak pernah mengalami kerugian dari sudut pandangan sosial merupakan penyumbang terhadap organisasi. Hal itu berarti kerugian setiap anggota dipikul bersama.
Pengertian  asuransi menurut  undang-undang tentang usaha perasuransian (UU Republik Indonesia No. 2/1992) adalah sebagai berikut.
1.              "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkm akan diderita tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."
2.              Yang dimaksud "penanggung" dalam definisi itu adalah suatu badan usaha asuransi yang memenuhi ketentuan UU No. 2/1992.
Selanjutnya Pasal 21 UU No. 2/1992 menjelaskan bisnis atau bidang usaha perasuransian sebagai berikut.
"Usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang."


B.   Manfaat Asuransi
Asuransi mempunyai banyak manfaat, antara lain berikut ini.
1.     Asuransi Melindungi Risiko Investasi
Kemauan untuk menanggung risiko merupakan unsur funda­mental dalam perekonomian bebas. Bilamana suatu perusahaan berusaha untuk memperoleh keuntungan dalam bidang usahanya, maka kehadiran risiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan. Asuransi mengambil alih risiko itu. Karena asuransi menghilangkan/ mengurangi risiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan energi dan modal dalam usaha-usaha yang kreatif.|
Asuransi telah menjadi bagian yang esensial dari setiap perusahaan.investment banker misamya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua risiko proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi.

2.       Asuransi Sebagai  Sumber Dana Investasi
Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan pada kemampuan sendiri. Oleh karena itu, diperlukan usaha keras untuk mengerahkan dana masyarakat melalui lembaga keuangan bank dan nonbank. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan nonbank yang nvenghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang.
3.     Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit
Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang risiko kegiatan usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, tetapi juga sejauh mana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak terduga di masa depan. Cara untuk memperoleh perlindungan tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi.


4.     Asuransi Dapat Mengurangi Kekhawatiran    
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, fungsi primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Perusahaan asuransi tidak kuasa mencegah terjadinya kerugian-kerugian tak terduga. Jadi, perusahaan asuransi tidaklah mengurangi ketidakpastian terjadinya   penyimpangan   yang   tak  diharapkan   itu.   Misalnya, perusahaan asuransi tidak akan dapat mencegah badai, kecelakaan mobil, kematian, atau sakit. Akan tetapi, perusahaan asuransi dapat mengurangi ketidakpastian beban ekonomi dari kerugian yang tidak pasti itu. Jika seorang pemilik rumah mengasuransikan rumahnya terhadap kerugian kebakaran, rumah itu masih mungkin terbakar, Tetapi pemilik rumah itu dapat terbebas dari kekhawatiran, karena ia tahu bahwa  kerugian  itu  akan ditanggung  oleh perusahaan asuransi. Ketenteraman hati yang diberikan oleh asuransi inilah salah  satu  jasa  utama  yang   diterima  tertanggung  bila  ia  telah membayar premi asuransi.

5.    Asuransi Mengurangi Biaya Modal
Dalam rangka menarik modal ke dalam perusahaan-perusahaan yang menanggung biaya besar, maka tingkat pengembalian (return) atas modal yang telah diinvestasikan    atau    yang   akan   diinvestasikan pun harus cukup besar. Tingkat risiko dan pengembalian modal berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Prinsip ini mewujudkan dirinya dalam bidang investasi. Misalnya, obligasi-obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang risikonya dapat ditekan  sampai   tingkat   yang   minimum,   memberikan   tingkat pengembalian   modal  yang   lebih   rendah   dibandingkan   dengan tingkatan pengembalian modal yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan   swasta.   Karena   memang  kenyataannya   risiko   yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan swasta tersebut jauh lebih besar daripada risiko milik pemerintah.

6.     Asuransi Menjamin Kestabilan Perusahaan
Perusahaan-perusahaan dewasa ini menyadari arti penting asuransi sebagai salah satu faktor yang menciptakan goodwill (jasa baik) antara kelompok pimpinan dan karyawan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menyediakan polis secara berkelompok untuk para karyawan tertentu dengan cara perusahaan membayar keseluruhan atau sebagian dari premi yang telah ditetapkan. Polis tersebut ditulis sedemikian rupa untuk menekankan nilai dari karyawan-karyawan yang telah mengabdi cukup lama dalam perusahaan. Adanya usaha seperti itu dari pihak perusahaan dapat merupakan stabilisator jalannya roda perusahaan.

7.     Asuransi Dapat Meratakan Keuntungan
Asumsikan, misalnya suatu perusahaan cukup kuat untuk menanggung sendiri semua risiko kerugian yang mungkin dideritanya. Hal itu berarti perusahaan harus dapat menentukan berapa jumlah kerugian tak terduga yang diperkirakan akan terjadi pada masa-masa yang akan datang.

8.     Asuransi Dapat Menyediakan Layanan Profesional
Dunia asuransi dewasa ini sudah semakin banyak yang bergerak di bidang usaha yang bersifat teknis, lebih-lebih dengan adanya perkembangan pesat dalam bidang teknologi. Usaha-usaha untuk memberikan bantuan teknis baik kepada individu maupun perusahaan-perusahaan sudah semakin disadari oleh perusahaan asuransi. Hal itu dilakukan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan operasinya dengan baik dan efisien.

9.     Asuransi Mendorong Usaha Pencegahan Kerugian
Dewasa ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang  sifatnya  mendorong  perusahaan  tertanggurvg  untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian. Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar. Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistematis bekerja sama untuk menghilangkan atau memperkecil kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian.

10. Asuransi Membantu Pemeliharaan Kesehatan
Usaha lain yang sangat erat hubungannya dengan usaha-usaha yang dilakukan untuk menghindari atau memperkecil penyebab timbulnya kerugian adalah kampanye yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Misalnya dalam hal bantuan pada kecelakaan pertama, higiene, sanitasi, gizi, dan usaha-usaha lain untuk mencegah timbulnya penyakit. Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang melakukan pengecekan kesehatan secara berkala kepada para pemegang polis dengan harapan untuk dapat mendeteksi penyakit lebih dini serta mengadakan pengobatan bilamana perlu.

C.  Polis Asuransi
Yang dijual oleh perusahaan asuransi adalah janji-janji yang dicantumkan dalam suatu kontrak yang dikenal dengan sebutan polis.  Kontrak asuransi merumuskan kapan perusahaan  asuransi akan membayar yang ditanggung dan jumlah yang akan dibayarkan. Akan tetapi, masalah pembuatan kontrak asuransi bukan hanya membuat  konsep   instrumen  hukum.   Penyusunan  dokumen   itu didahului oleh analisis yang intensif lerhadap perekonomian dan pertimbangan-pertimbangan teknis untuk menentukan bukan saja apa jenis asuransi yang hendak dicantumkan, tetapi juga tarifnya serta pembatasan-pembatasannya, Secara teknis hal tersebut dikenal sebagai "keputusan-keputusan underwriting"dan harus dibuat oleh spesialis-spesialis seperti insinyur, ahli statistik, dokter, ahli cuaca, dan ahli ekonomi.


D. Underwriting dan Tarif Asuransi
Suksesnya perusahaan asuransi membutuhkan usaha pendistribusian biaya dan manfaat yang seadil mungkin di antara peserta asuransi. Mempertahankan keadilan di antara para pemegang polls adalah pekerjaan penanggung (underwriter), yang harus mengkla-sifikasikan dan menentukan tarif masing-masing kemungkinan kerugian. Jadi, apabila seorang pengusaha ingin mengasuransikan perusahaannya terhadap kemungkinan kerugian keuangan akibat pencurian, maka underwriter harus memeriksa apakah tarif yang dibebankan kepada perusahaan tersebut sebanding dengan kemungkinan kerugian itu. Semakin besar kemungkinan ditimpa kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin terjadi, semakin tinggi premi asuransinya. Toko-toko yang mempekerjakan para penjaga hendaklah dibebani premi lebih rendah daripada yang tanpa penjaga. Bila tertanggung memiliki sistem alarm terhadap pencurian, maka tarif premi akan menjadi lebih mudah. Sistem klasifikasi dan skedul (daftar) tarif yang adit itu adalah pekerjaan aktuaris, pekerjaan ini seringkali dilaksanakan bersama-sama oleh biro tarif antarperusahaan.
Walaupun adanya sejtimlah besar pemegang polis adalah syarat yang esensial bagi berlakunya prinsip kelayakan usaha asuransi, namun perusahaan asuransi mungkin tidak akan sanggup menerima semua pemohon asuransi(applicant). Operasi yang aman memerlukan seleksi yang teliti terhadap para peserta. Misalnya, dengan menetapkan klasifikasi dan tarif seorang pemohon,underwriter mungkin menolak untuk menanggungnya. Underwriter haruslah membatasi jumlah tanggungannya atas kemungkinan kerugian dalam beberapa daerah tertentu dan beberapa jenis harta. Kemungkinan kerugian yang terlalu terpusat dalam suatu lokasi bertentangan dengan prinsip dasar asuransi mengenai distribusi kerugian. Penolakan permohonan itu dapat juga disebabkan sifat fisik dari barang atau karena watak moral pemiliknya.

E.   Keuangan Perusahaan Asuransi
Sifat bisnis asuransi membutuhkan investasi uang yang besar. Sumber dana-dana perusahaan asuransi untuk membayar kerugian-kerugian adalah dari modal yang telah disetor, surplus, dan premi yang telah dibayar di muka untuk jasa-jasa yang diberikan. Pengelolaan bisnis yang baik menghendaki dana-dana itu diinvestasikan dengan aman dan menguntungkan. Orang-orang yang ahli dalam analisis investasi sangat penting bagi operasi perusahaan asuransi. Asuransi adalah lembaga keuangan yang sangat penting dan dengan demikian mempunyai pengaruh besar terhadap perekonomian.


F.   Pengawasan Pemerintah
Bisnis asuransi diadakan untuk "menjaga kepentingan masyarakat" dan karena itu perlu lebih banyak diawasi pemerintah. Hampir semua aspek bisnis asuransi diawasi, termasuk organisasi dan likuidasinya. Pemerintah menetapkan standar-standar untuk ketentuan-ketentuan polis, tarif pembatasan biaya, penilaian aktiva dan pasiva, investasi dana-dana, dan syarat-syarat bagi perwakilan penjualan (sales representatives).

G. Prinsip Kerja Asuransi
Salah satu pertanyaan mendasar dari pihak masyarakat awam ialah bagaimana caranya perusahaan asuransi membayar ganti rugi yang cukup besar kepada tertanggung, sedangkan premi yang dikumpulkan dari tertanggung individual yang bersangkutan sangat kecil dibandingkan dengan besarnya kerugian yang dibayar tersebut?
Walaupun ada sedikit perbedaan teknik kerja antara asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi sosial, tetapi prinsipnya sama bagi ketiga jenis asuransi itu. Dengan memahami prmsip itu dapat dijelaskan bagaimana suatu organisasi usaha asuransi sanggup membayar suatu kerugian yang demikian besarnya, walaupun premi yang sudah dikumpulkan dari tertanggung individual masih kecil jumlahnya.
Prinsip kerja asuransi dapat dijelaskan dengan empat konsep berikut ini, yaitu:

1. Persamaan Asuransi
Persamaan asuransi menyatakan bahwa total penerimaan harus sama dengan total pengeluaran. Penerimaan sebagian besar berasal dari premi dan sebagian lagi berasal dari bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen dari penanaman modal dalam perusahaan-perusahaan lain. Pengeluaran terdiri atas pembayaran klaim, biaya operasional, dan biaya modal, profit serta cadangan teknis.

 
2.     Probabilitas dan Risiko
Tugas asuransi adalah untuk mcnanggung beban risiko yang dipindahkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi sanggup untuk mengurangi risiko (ketidakpastian) yang dirasakan tertanggung menjadi "kepastian". Dengan menerapkan konsep probabilitas, asuransi dapat menaksir apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Tingkat premi didasarkan atas ramalan kejadian masa depan.
Penanggung dengan perkiraan dapat mendistribusikan kerugian sesungguhnya dengan kerugian rata-rata sehingga memberikan kepastian kepada tertanggung. Karena dana yang dibayarkan untuk kerugian yang diderita tertanggung biasanya dikumpulkan dari para anggota kelompok itu sebelumnya, maka penanggung harus sanggup meramalkan kerugian dengan akurat. Premi yang dibebankan pada tertanggung didasarkan atas ramalan tersebut dan ramalan itu didasarkan atas (taksiran) probabilitas.

3.     Hukum Bilangan Besar
Hukum ini menyatakan bahwa hasil aktual akan persis sama dengan hasil harapan (expected result), jika kejadian yang diamati jumlahnya tak terhingga. Hasil harapan dihitung dengan pertolongan probabilitas. Hasil harapan disebut pula sebagai hasil yang dihitung secara teoretis. Penjelasan hukum ini dapat dilakukan dengan sebuah contoh sederhana, yaitu sebuah permainan dengan mata uang logam. Kita sudah bisa memastikan bahwa bila mata uang dilemparkan secara bebas, maka salah satu sisinya akan menghadap ke atas bila sudah berada di lantai. Walaupun mata uang mempunyai tiga sisi, tetapi hanya dua sisi yang mungkin terletak di lantai. Jika yang kita lemparkan mata uang RplOO,00 yang satu sisinya bergambar lambang kehutanan, maka kita dapat mengatakan bahwa probabilitas akan munculnya lambang kehutanan pada setiap kali lemparan adalah0,5%.
Jika banyak lemparan yang dilakukan telah mencapai jumlah tak terhingga, maka gambar kehutanan yang diperoleh adalah 50%. Tetapi jika banyaknya lemparan misalnya 100 kali belum tentu jumlah gambar kehutanan akan mencapai 50 kali. Tetapi makin banyak dilakukan lemparan, maka jumlah gambar kehutanan yang diperoleh akan semakin mendekati 50%. Itu impHkasi dari hukum bilangan besar. Apabila jumlah kejadian yang dilakukan sangat besar, maka hasil aktual akan mendekati hasil yang diramalkan probabilitas itu.
Perusahaan asuransi bekerja dengan hukum itu. Dengan mengamati sejumlah besar kasus, bisa dihitung probabilitas akan munculnya kejadian itu. Dengan menghimpun sejumlah besar nasabah, perusahaan asuransi sanggup menghitung dengan akurat probabilitas akan terjadmya kerugian bagi sejumlah besar nasabah. Dengan demikian, dapat dipcrkirakan "kerugian-harapan" dengan akurat. Oleh karena itu, untuk layaknya sebuah perusahaan asuransi, maka jumlah nasabahnya harus cukup besar.

H.   Pengertian Risiko
Risiko merupakan suatu konsepsi dengan berbagai makna tergantung atas konteks disiplin ilmu yang menggunakannya. Bagi orang awam, risiko berarti menghadapi kesulitan/bahaya, yang mungkin menimbulkan musibah, cedera, atau hal-hal semacam itu yang sifatnya akan merugikan.

1.     Risiko Spekulatif dan Risiko Murni
Kejadian sesungguhnya kadang-kadang menyimpang dari perkiraan(expectations) ke salah satu dari dua arah. Artinya, ada kemungkinan penyimpangan yang menguntungkan dan ada pula penyimpangan yang merugikan. Jika kedua kemungkinan itu ada, maka kita katakan risiko itu bersifat spekulatif.
Lawan dari risiko spekulatif adalah risiko murni, yaitu risiko yang hanya ada kemungkinan kerugian. Seorang pemilik rumah terbuka kemungkinan terhadap kemungkinan kerugian karena kebakaran. Risiko ini hanyalah mempunyai kemungkinan kerugian dan tidak mempunyai kemungkinan untung. Semua orang berharap umur panjang, tetapi ia mungkin mati muda. Risiko ini adalah juga risiko murni karena hanya bergerak ke satu arah yaitu ke arah kemungkinan kerugian.
Risiko murni yang dihadapi seseorang, keluarga, perusahaan, dan organisasi lain dapat digolong-golongkan ke dalam risiko pribadi, risiko harta, dan risiko pertanggungjawaban. Risiko pribadi adalah risiko kemungkinan kerugian atas diri orang itu, seperti kematian atau cacat. Risiko harta adalah risiko kerugian atas harta seperti pencurian mobil. Risiko tanggung gugat (risiko pertanggung­jawaban) adalah kemungkinan bertanggung jawab secara hukum untuk membayar kerusakan terhadap orang atau barang lain.

2.     Sumber Risiko
Risiko menimbulkan kondisi yang kondusif terhadap bencana yang menyebabkan kerugian. Kerugian adalah penyimpangan yang tak diharapkan. Kemungkinan kejadian demikian yang kita namakan risiko. Walaupun ada beberapa overlaping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori itu, namun penyebab kerugian dan risiko dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena akan mempcngaruhi cara penanganannya. 

a.    Risiko sosial
Sumber utama risiko adalah masyarakat. Artinya, tindakan orang-orang menciptakan kejadian yang menyebabkan penyim-pangan yang merugikan harapan kita. Sulit jika tidak mungkin untuk mendaftar segala penyebab kerugian yang bersifat sosial itu, tetapi beberapa contort dapat menggambarkan sifat dan peranan sumber risiko. Dengan berkembangnya toko-toko swalayan maka pengusaha toko menghadapi risiko besarnya pencurian.

b.     Risiko fisik
Ada banyak sumber risiko fisik yang sebagian adalah fenomena alam, sedangkan lainnya disebabkan kesalahan manusia. Banyak risiko yang kompleks sumbernya, tetapi termasuk kategori fisik, contohnya kebakaran. Kebakaran adalah penyebab utama cedera, kematian, dan kerusakan harta. Kebakaran besar dapat disebabkan oleh alam seperti petir, atau oleh penyebab fisik seperti kabel yang cacat, atau karena keteledoran manusia. Cuaca adalah risiko yang serius. Kadang-kadang hujan terlalu banyak sehingga panen kena banjir dan sungai meluap.

c.     Risiko ekonomi
Banyak risiko yang dihadapi perusahaan bersifat ekonomi. Contoh-contoh risiko ekonomi adalah inflasi, fluktuasi harga, dan ketidakstabilan perusahaan individu, dan sebagainya.

3.    Beberapa Pengertian yang Berkaitan dengan Risiko
Pada umumnya orang sering mempersamakan pengertian risiko, hazard,dan peril. Memang ketiga istilah tersebut erat sekali kaitannya, tetapi berbeda. Oleh karena itu, untuk maksud-maksud kajian, istilah tersebut harus dibedakan dengan tegas. 

a.    Peril (bencana/musibah)
Peril dapat didefinisikan sebagai penyebab langsung kerugian. Orang-orang dapat terkena kerugian atau kerusakan karena berbagai peril atau bencana. Bencana yang umum adalah kebakaran, topan, ledakan, tubrukan, mati muda, penyakit, kecerobohan, dan ketidakjujuran. Bencana-bencana yang dapat menimpa harta dan penghasilan haruslah dipelajari oleh pengelola risiko sehingga perlindungan yang tepat diatur untuk mengendalikannya.

b.    Hazard (bahaya dan jenisnya)
Kita harus melihat di belakang bencana atau peril untuk menemukan penyebab yang sesungguhnya. Misalnya, kebakaran yang berkobar di sebuah bengkel adalah peril.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa hazard adalah suatu keadaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril.Pengertian tersebut dapat diperluas meliputi berbagai keadaan yang dapat menimbulkan suatu kerugian. Hazard dapat kita klasifikasikan dalam empat bentuk yaitu:
1)          Physical hazard, adalah suatu yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari suatu objek yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril ataupun suatu kerugian.
2)          Moral hazard, adalah suatu kondisi yang bersumber dari orang yang berkaitan dengan sikap mental atau pandangan hidup serta  kebiasaannya   yang   dapat   memperbesar   kemungkinan terjadinya suatu peril ataupun kerugian.
3)          Morale hazard, meskipun pada dasarnya setiap orang tidak menghendaki terjadinya suatu kerugian, tetapi karena merasa memperoleh jaminan baik atas diri maupun harta miliknya rnirka sering kali menimbulkan kecerobohan atau kurang hati-hati.
4)          Legal hazard, sering kali berdasarkan pada peraturan-peraturan ataupun perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat justru diabaikan atau kurang diperhatikan sehingga dapat memperbesar terjadinya suatu peril.

I.    Bidang Usaha Asuransi
Bidang usaha asuransi im biasanya dibagi 2 (dua) bagian yaitu: asuransi atas orang, dan asuransi atas harta
1.     Asuransi atas Orang (Personal Insurance)
Asuransi yang objeknya orang atau penutupan asuransi atas/ individu-individu adalah asuransi yang berkaitan langsung dengan individu. Dalam bidangpersonal coverage ini, risiko yang diper-tanggungkan adalah kemungkinan terganggunya pendapatan yang diterima oleh seorang individu yang disebabkan oleh beberapa peril. Pada umumnya asuransi ini diselenggarakan oleh perusahaan asuransi jiwa dan sebagian oleh asuransi kerugian. Ada 4 (empat) macam perilyang ditutup dalam personal coverage ini, yaitu:
(1)   kematian,
(2)   kecelakaan dan sakit,
(3)   pengangguran, dan
(4)   karena  umur tua.

2.     Asuransi atas Harta (Property Insurance)
Asuransi harta ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan. Asuransi itu di Indonesia digolongkan ke dalam asuransi kerugian.

J.    Ferusahaan Perasuransian di Indonesia
Jenis bidang usaha perasuransian menurut Pasal 3 UU No. 2/ 1992 (Undang-undang tentang Usaha Perasuransian) dibagi atas:
1.          usaha asuransi,
2.          usaha penunjang usaha asuransi.

Usaha asuransi terdiri dari:
(a)      asuransi kerugian,
(b)      asuransi jiwa, dan
(c)      reasuransi.

Usaha penunjang  usaha asuransi terdiri dari:
1.      Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa perantara dalam penutupan kontrak asuransi dan penanggulangan penyelesaian ganti   rugi   asuransi  dengan   bertindak   untuk   kepentingan tertanggung.
2.      Usaha penilaian kerugian asuransi, nicmberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggung-kan.
3.      Usaha konsultan aktuaria yang meniberikan jasa segala jenis perhitungan matematis yang berkenaan dengan asuransi.
4.      Usaha agen memberikan jasa keperantaraan, dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

1.     Lembaga-Lembaga yang Berkaitan dengan Asuransi Kerugian
a.    Adjuster
Bila dalam suatu pertanggungan benda yang dipertanggungkan mengalami kerusakan akibat peristiwa yang memang dijamin oleh persyaratan polis maka penanggung harus mengganti kerugian akibat kerusakan tersebut. Kerugian itu oleh pihak penanggung akan diteliti dan ditetapkan besarnya. Penelitian dan penetapanrbesarnya kerugian ini, dalam kerugian yang cukup besar dan rumft lazimnya akan diserahkan kepada orang atau perusahaan yang dinamakanadjuster, atau lengkapnya loss adjuster (penilai kerugian}.
Tipe-tipe adjuster:
1)    Agen sebagai adjuster
2)    Staff adjuster
3)    Independent adjuster
4)    Adjuster bureau
5)    Public adjuster

b.     Surveyor
Dalam   perasuransian   survei   mencakup   dua  jenis  pekerjaan sebagai berikut.
1)     Survei risiko
Pemeriksaan oleh seorang atau beberapa orang surveyor terhadapsesuatu objek yang akan dipertanggungkan.
Survei risiko mencakup:
a)         Mencari dan menetapkan risiko-risiko yang dihadapi barang yang akan diasuransikan.
b)        Analisis dari risiko-risiko yang ditemukan.
2)    Survei klaim
Pemeriksaan oleh seorang atau beberapa orang surveyor terhadap suatu kejadian kecelakaan, apakah itu suatu kebnkaran, kapal yang kandas, kerusakan pada barang-barang muatan kapal, dan sebagainya.

c.     Dewan Asuransi Indonesia (DAI)
DAI adalah wadah dari perusahaan asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia. Anggota DAI adalah perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara, swasta, dan patungan (joint venture).

d.     Direktorat Lembaga Keuangan  dan Akuntansi (DLKA)
Pengawasan dan pembinaan perusahaan asuransi di Indonesia dilakukan oleh Departemen Keuangnn dan pelaksanaannya oleh Direktorat Lembaga Keuangan dan Moneter. Tujuannya untuk melindungi kepentingan dari masyarakat pembeli asuransi maupun kepentingan dari perusahaan-perusahaan asuransi.
Pengawasan terhadap perusahaan asuransi mencakup penilaian terhadap perusahaan-perusahaan tersebut yang bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap per­usahaan asuransi. Di sarnping itu juga agar perusahaan asuransi dapat memenuhi ukuran-ukuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ukuran-ukuran tersebut antara lain persyaratan modal perusahaan asuransi, deposito wajib, solvency margin, tenaga ahli, dan sebagainya. Dari kesanggupan perusahaan asuransi memenuhi ukuran-ukuran itu diberikan penilaian sangat sehat, sehat, atau kurang sehat.

2.2 Manajemen Asuransi
Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengelolahan keuangan, semacam asuransi, akan berjalan dengan baik dan mempunyai kinerja yang sehat jika dikelola dengan manajemen yang baik dan sesuai dengan norma peraturan yang berlaku. Manajemen asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi  supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat diharapkan  menghasilkan return positif bagi prusahaan beserta para staf yang bekerja di dalamnya.
Karena asuransi adalah bisnis berkaitan erat dengan risiko (risk) maka sebuah  manajemen asuransi juga tidak dapat dilepaskan dari bagaimana cara mengelola risiko itu sendiri.
Penerapan manajemen risiko oleh sebuah perusahaan menurut TB.M.Najmudin Sutawinangun bertujuan untuk mengidentifikasi risiko-risiko perusahaan, mengukurnya, dan mengatasinya pada tingkat toleransi tertentu. Dalam interprise wide risk manajemen (manajemen risiko yang luas dan terpadu), risiko perusahaan bukan hanya finansial risk (risiko keuangan), seperti risiko gagal dalam bayar dalam suatu transaksi keuangan, risiko kesalahan dalam accounting sistem perusahaan, atau pun risiko perusahaan nilai mata uang. Selain risiko keuangan  ada yang disebut risiko teknis, risiko operasional, dan risiko pasar, yang ini lazim disebut market risk atau commercial risk. Risiko teknik adalah kemungkinan risiko yang terjadi terhadap aset-aset fisik perusahaan, seperti kerusakan peralatan dan inpra struktur. Dalam risiko operasional, risiko terletak pada human faktor, diantaranya human eror, keselamatan dan kesehatan pekerja, proses seleksi, dan skill. Sedangkan dalam risiko jalan pasar, risiko terletak pada perubahan-perubahan yang terjadi terhadap pasar produk dan jasa perusahaan. Perang irak, naiknya harga minyak mentah dunia, menurutnya export, dan rentetan akibat lainnya. Termasuk katagori market risk.
Lebih spesifik, manajemen risiko dalam perusahaan asuransi lebih diarahkan untuk mengidentifikasikan risiko, menghilangkan dan megurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh risiko. Risiko bagi Herman Darmawi merupakan suatu konsepsi dengan berbagai makna tergantung atas konteks disiplin ilmu yang menggunakannya. Bagi orang awam, risiko berarti menghadapi kesulitan atau bahaya,  yang mungkin menimbulkan musibah cedera, atau hal-hal semacam itu yang sifatnya akan merugikan.
Orang matematika melihat risiko dari sudut tingkah laku daripada fenomenanya, risiko adalah tingkat penyebaran nilai dalam suatu distribusi di sekitar nilai rata-ratanya. Ini berarti, makin besar tingkat penyebarannya, akan  makin besar risikonya.
Ada empat model dalam melakukan kegiatan manajeman risiko, (a) menghindari risiko, (b) mengontrol risiko, (c) menerima riskio, dan (d) mentransfer risiko.
  1. Menghindari Risiko
Cara yang paling jelas dan mudah adalah menghindari risiko. Kita dapat kemungkinan risiko luka atau kematian akibat kecelakaan pesawat terbang dengan cara menghindari naik pesawat terbang, atau kita dapat menghindari risiko rugi pada bursa saham dengan tidak membeli saham. Sering kali menghindari risiko bukan cara yang efektif.

B.     Mengontrol Risiko
Kita dapat mengontrol risiko dengan cara pencegahan. Untuk mencegah kemungkinan kehilangan mobil kita dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan kunci ekstra, alarm mobil.
 
C.     Menerima Risiko
Menerima risiko berarti menerima semua tanggung jawab finansial pada risiko tersebut.

D.    Mentransfer Risiko
Ketika seseorang mentransfer atau mengalihkan risiko ke pihak lain, orang itu mengalihkan tanggung jawab finansialnya untuk suatu risiko kepada pihak lain dengan membayar jasa tersebut. Cara paling umum untuk individual, keluarga, dan bisnis untuk metode ini biasanya dengan melalui asuransi.
Dalam organisasi perusahaan asuransi, menurut Huggins, dapat berjalan secara efektif jika didukung oleh lima faktor, yakni: Responsibility, Authority,Accountability, Delegation, Dan Coordination.
  1. Responsibility
Adalah tanggung jawab pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan. Suatu perusahaan perlu diorganisasikan dengan cara sedemikian rupa sehingga tanggung jawab masing-masing pegawai menjadi sangat jelas. Semua pekerja harus mengerti apa pekerjaan mereka dan apa yang harus dikerjakan.
  1. Authority
Adalah hak seorang pegawai untuk mengambil keputusan, mengambil langkah dan mengendalikan pegawai lain guna menyepurnakan tugasnya.
  1. Accountability
Berariti bahwa para pekerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas bagaimana mereka menggunakan wewenang dan menangani tanggung jawab dalam mencapai sasaran.
  1.  Delegation
Berarti menyerahkan wewenang kapada seorang pegawai untuk membuat keputusan dan tindakan terhadap pegawai lainnya.
  1. Koordination
Adalah keserasian yang terwujud berkat kerja sama antara segenap devinisi yang ada dalam organisasi perusahaan.
Huggins dalam bukunya Inperation Of Life And Health Insurance Companies membagi 8 devisi dalam sebuah perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, yakni:  marketing, atuaria, customer service, administrasi klaim, investasi , akuntansi, hukum dan sumber daya manusia.
  1. Marketing
Organisasi perusahaan akan menempatkan aspek pemasaran sebagai sesuatu yang penting dalam mendukung kelancaran jalannya operasional perusahan. Apalagi perusahaan  tersebut adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggung semacam asuransi akan selalu menempatkan bidang pemasaran sebagai tulang punggung penopang kinerja perusahaan. Selama ini pemasaran dalam struktur perusahaan asuransi merupakan satu divisi tersendiri di samping divisi-divisi yang lain.
Fungsi pemasaran dalam perusahaan asuransi konvensional dituntut untuk memperkenalkan dan mejualkan produk-produk asuransi kepada calon nasahab (prospecting). Hal ini terjadi dikarenakan proses interaksi antara calon nasabah dengan perusahaan asuransi konvensional melalui transaksi dan kontrak jual beli. Perusahaan asuransi melalui staf pemasaran menawarkan produknya untuk dibeli oleh calon nasabah dengan imbalan sebuah polis dari perusahaan, sedang calon nasabah mempunyai kewajiban membayar dalam bentuk premi.
Lain halnya dengan perusahaan asuransi syariah yang akalnya tidak memakai prinsip jual beli (tabaddul) maka proses marketing seharusnya tidak hanya bertumpu pada penjualan terhadap produk-produk yang dikeluarkan tetapi lebih berorintasi pada penawaran keikut sertaan untuk saling menanggung (takaful) pada suatu epristiwa yang belum terjadi dalam jangka waktu tertentu. Sehingga uang yang disetor oleh nasabah asuransi syariah merupakan uang danatabarru yang sengaja diniatkan untuk melindungi dia dan nasabah lainnya dalam mengahdapai peril (peristiwa asuransi).
  1. Aktuaria
Dalam divisi aktuaria kegaiatan utama yang dilakukan adalah melakukan studi statistik dan finansial jangka panjang melalui prinsip yang diterapkan dalam hukum bilangan besar, yaitu dalam bentuk pengalaman masa lalu untuk dijadikan perkiraan-perkiraan di masa datang.
Seorang aktuaria secara implisit mengatakan, “jika segala sesuatu yang kontiu akan terjadi di masa yang akan datang seperti yang terjadi di masa lampau, itulah yang akan terjadi di masa yang akan datang persis seperti dengan masa yang lalu.

3.      Customer Service
Customer service mengarahkan pada lingkup kegiatan yang luas dari perusahaan dan para petugas  yang menangani hal tersebut agar menjaga pelanggan tetap puas sehingga mereka tetap terus menerus melakukan bisnis dengan perusahaan tersebut dan bersikap positif tentang perusahaan itu kepada pelanggan potensial lainnya.

4.      Admisnitrasi Klaim
Bidang klaim dari suatu perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi pembayaran uang sebagaimana yang dijanjikan oleh perusahan dalam polis asuransi. Dalam penetuan apakah harus membayar atau menolak suatu klaim, penilai mengikuti prosedur penyelesaian dengan empat langkah pokok sebagai berikut, yaitu: (a) pemberitahuan kerugian, (b) penyelidikan kerugian, (c) bukti kerugian, (d) pembayaran atau menolak tuntutan itu.

5.      Investasi
Sebagai hasil operasi perusahaan asuransi maka terkumpul sejumlah  besar uang untuk pembayaran klaim di masa datang. Apabila ditambahkan terhadap dana perusahaan itu sendiri maka jumlahnya menjadi sangat besar untuk dibiarkan mengangur tanpa diinvestasikan. Ini adalah tanggung jawab dari bagian keuangan perusahaan untuk menginvestasikannya. Karena porsi dana yang diinvestasikan itu nantinya akan disalurkan melalui klaim mendatang maka tujuan investasi perusahaan asuransi itu harus aman.

6.      Akuntansi
Fungsi akuntasi adalah memberi informasi yang paling penting dalam pengelolaan bisnis. Akuntansi adalah suatu sistim pengumpulan, penganalisaan dan meringkaskan data keuangan. Sistem ini memberi informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan bisnis dan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan laporan keuangan.
Laporan keuangan yang akurat dapat membantu menunjukkan apakah kondisi keuangan perusahaan cukup baik atau tidak dan apakah perusahaan memperoleh keuntungan. Dengan menganalisa laporan ini, manajemen perusahaan dapat mengetahui kecendrungan-kecendrungan (tren) dan problem-problem pada kegiatan perusahaan serta dapat  mengembangkan strategi yang tepat untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

7.      Hukum
Perusahaan asuransi dipandu oleh undang-undang yang berpengaruh terhadap hubungan perusahaan dengan pemegang polis, ahli waris, pemegang saham, nasabah, karyawan, agen, perusahaan lain dan pejabat pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan asuransi memiliki divisi hukum yang berfungsi mengamati kegiatan-kegiatan perusahaan dan mengeavaluasi apakah perusahaan telah memenuhi tangug jawab hukum kepada semua pihak. Devisi hukum juga membantu perusahaan melindungi hak-haknya. Departemen ini dapat disebut  juga departemen undang-undang (law department) atau departemen pelayanan hukum (legal service department).

8.      Sumber Daya Manusia
Tanpa memandang bentuk organisasi atau tenmpatnya dalam perusahaan maka setiap staf devisi sumber daya manusia melaksanakan fungsi-fungsi seluruh  bagian perusahaan asuransi. Adapun tugas dari staf divisi sumber saya manusia adalah: (a) menghimpun proyeksi dan memperkirakan kebutuhan pegawai, (b) merekrut pegawai-pegawai potensial, (c) membantu para kepala divisi mnyeleksi pegawai untuk posisi yang diperlukan, (d) membantu dalam hal orientasi dan pelatihan anggota staf dan membantu mereka mengembangkan keterampilan profesi dan membantu mereka mengembangkan keterampilan profesi dan manajerial,  menggunakan sistem evaluasi unjuk kerja para anggota staf, (f) merencakana dan menjaga sistem kompesansi, (g) membuat dan melaksanakan rencana kesejahteraan karyawan, (h) memberikan bimbingan dan pembinaan pribadi dan profesinya.

2.3 Resiko Yang Ditanggung

Resiko Yang Ditanggung/Dialihkan
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1)     Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2)    Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3)    Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4)   Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami.