sekapur sirih

PERKENALKAN,SAYA SYAFRIAL,SAYA SEORANG PRAKTISI ASURANSI JIWA AJB BUMIPUTERA 1912 YANG AKTIF DAN BERLISENSI.SAYA MENYAJIKAN INFORMASI AKTUAL PRODUK ASURANSI JIWA KUMPULAN ( INSURANCE LIVE CORPORATE ) MASA KINI SESUAI REALITA DALAM PRAKTEK BISNIS,UNTUK PERUSAHAN,LEMBAGA,INSTANSI,UNTUK KONSULTASI SILAHKAN HUBUNGI EMAIL DAN CONTACT PERSON SAYA DIBAWAH INI.

Minggu, 09 Maret 2014

Tips Membeli Asuransi

TIPS MEMBELI ASURANSI

Membeli asuransi sangat membingungkan namun juga melegakan bila Anda telah menyelesaikan prosesnya. Perasaan lega ini khas, tidak Anda rasakan ketika membeli produk lain. Akhirnya, Anda bisa melakukan sesuatu yang bertanggung jawab untuk keluarga Anda!
Membeli asuransi jiwa muncul dari rasa tanggung jawab. Orang egois tidak akan membeli asuransi jiwa, yang manfaatnya tidak akan dia nikmati. Seseorang bisa bertahun-tahun dengan rajin membayar premi asuransi jiwa, demi sebuah jaminan keuangan yang akan dia wariskan bagi keluarganya. Dia tidak akan hadir untuk menyaksikan bagaimana buah tindakannya dinikmati orang-orang yang dicintainya.
Karena membeli asuransi jiwa adalah salah satu komitmen keuangan jangka panjang terpenting yang pernah Anda lakukan, sebaiknya Anda cermat dalam membeli. Bersikap cermat sebagai konsumen akan menghindari banyak penyesalan yang mungkin terjadi kemudian. Berikut adalah beberapa tips yang perlu Anda lakukan ketika membeli asuransi jiwa.
Saat akan membeli polis asuransi:
Tanyakan apa saja yang dijamin oleh polis dan apa yang tidak. Hal ini mencakup berapa premi yang harus dibayar, apa saja manfaat yang diterima, bagaimana dan kapan manfaat diterima, pertanggungan tambahan apa saja yang dapat diambil, risiko apa saja yang dikecualikan, dll. Ketahui pengalaman dan kualifikasi agen asuransi Anda. Tanyakan berapa lama dia sudah bekerja sebagai agen asuransi dan apa kualifikasinya. Lebih dari 75% agen asuransi tidak bertahan sampai tahun ke-2, bila dia baru bekerja kurang dari 2 tahun, Anda harus siap melihatnya pergi. Setiap agen harus berlisensi agar dapat menjual asuransi. Lisensi menjamin bahwa agen tunduk pada kode etik profesi dan menguasai produk yang dijualnya. Asuransi adalah produk keuangan yang kompleks, tidak semua orang dapat memahaminya tanpa pendidikan yang cukup. Ketahui reputasi perusahaan asuransi yang menjual produk. Bila perusahaan yang mengeluarkan produk asuransi yang akan Anda beli bukan salah satu nama yang dikenal luas (perusahaan multinasional atau nasional besar), tanyakan reputasinya. Anda harus ekstra hati-hati bila membeli dari perusahaan asuransi yang reputasinya belum teruji. Bandingkan produk yang ditawarkan dengan produk sejenis dari pesaing. Membandingkan produk asuransi berjangka jauh lebih mudah dibandingkan produk asuransi permanen. Pada asuransi berjangka, dengan masa polis dan uang pertanggungan yang sama, premi dapat diperbandingkan dengan mudah. Selain itu, tanyakan apakah ada garansi perpanjangan otomatis atau konversi ke polis permanen? Berapa premi yang dikenakan dalam 10, 20 atau 30 tahun dari sekarang? Apakah ada jaminan pengembalian premi? Membandingkan produk asuransi permanen lebih sulit karena variasinya sangat banyak. Anda harus memahami konsep dasar dan istilah-istilah asuransi yang digunakan untuk dapat menganalisis plus-minus dari setiap produk. Pelajari ilustrasi polis. Tanyakan asumsi-asumsi yang dipakai dalam pembuatan ilustrasi polis, seperti: Berapa tingkat suku bunga atau pengembalian investasi yang digunakan? Apakah ada jaminan minimal tingkat pengembalian? Apakah premi dijamin tetap? Bila premi dapat naik, kondisi apa yang menyebabkannya?
Saat menerima polis asuransi:
Ketika agen asuransi menyerahkan polis asuransi Anda, periksa dan bacalah dengan seksama. Anda bisa meminta waktu untuk mempelajarinya di rumah sebelum menandatangani. Kebanyakan perusahaan asuransi menyediakan periode “cool off” atau “free look” di mana Anda dapat membatalkan polis dan mendapatkan pengembalian premi dalam waktu 10 atau 14 hari setelah penyerahan polis. Bila ada bagian polis yang tidak Anda pahami tanyakan pada agen Anda apa maksudnya. Polis asuransi ditulis dalam bahasa hukum yang berbelit dan sulit dipahami. Bila Anda masih belum yakin dengan maksudnya, mintalah agen atau perusahaan asuransi memberikan jawaban secara tertulis. Dengan mendokumentasikannya, Anda akan merasa tenang karena memiliki bukti bila sewaktu-waktu mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan kata-kata dalam polis. Ketahui masa awal dan masa akhir polis, jumlah dan tanggal jatuh tempo premi, masa tenggang (grace period), dan masa pemulihan polis (reinstatement period). Bila polis Anda adalah asuransi berjangka, pelajari apakah ada klausul perubahan (conversion) di mana Anda dapat mengubahnya menjadi polis permanen tanpa bukti insurabilitas tambahan. Bila ada, ketahui sampai kapan dapat diberlakukan dan apa saja syaratnya. Bila Anda membeli polis asuransi seumur hidup, pelajari klausul mengenai utang polis. Ketahui berapa lama jangka waktu pinjaman dan tingkat suku bunga yang dikenakan. Pelajari ketentuan mengenai perubahan plan. Banyak polis asuransi yang memungkinkan Anda mengganti ke plan (program) asuransi lain yang berpremi lebih besar. Anda mungkin membutuhkannya bila kebutuhan asuransi Anda berubah atau perusahaan asuransi Anda mengeluarkan produk baru yang lebih sesuai kebutuhan Anda. Bila polis Anda tidak mengatur dengan jelas mengenai hal ini, tanyakan pada agen/perusahaan asuransi dan minta penjelasan secara tertulis. Akhirnya, pelajari ketentuan mengenai klaim. Ketahui siapa yang harus dihubungi bila terjadi klaim, apa saja persyaratan yang harus dilengkapi, berapa lama perusahaan asuransi harus memproses klaim Anda.

Senin, 03 Maret 2014

Asuransi Program Kesejahteraan Karyawan ( PKK )



PROGRAM
PROGRAM KESEJAHTERAAN KARYAWAN


I.           UMUM

Pada dasarnya setiap orang yang bekerja tidak hanya menginginkan untuk memperoleh kesejahteraan hidup pada saat aktif bekerja saja, tetapi juga menginginkannya setelah tidak aktif bekerja lagi atau pada saat memasuki masa pensiun.  Perusahaan yang sangat perduli kepada karyawannya perlu mensikapi kondisi tersebut, guna meningkatkan motivasi kerja para karyawan sehingga akan menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan motivasi kerja.
Kesinambungan penghasilan pada hari tua disiapkan sejak awal secara disiplin menabung, sehingga akumulasi tabungan beserta pengembangannya menjadi dana awal untuk jaminan kesejahteraan pada masa pensiun.  Di dalam masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan jangka panjang yaitu dana pensiun, di mana hasilnya akan dinikmati setelah karyawan yang bersangkutan pensiun.  Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu program yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu pemupukan dana yang disebut sistem pendanaan.  Sistem ini memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan ketenteraman kerja karyawan.
Sehubungan hal tersebut di atas, di mana kesejahteraan sangat menunjang terhadap produktivitas, AJB Bumiputera 1912 ASKUM Cabang Bandung siap membantu para karyawan dan para pemilik perusahaan dalam mempersiapkan dana untuk menjamin kesejahteraan di masa pensiun melalui Program Kesejahteraan Karyawan (Asuransi Pensiun).

II.        PENGERTIAN

1.        Dasar
1.1.    Program Kesejahteraan Karyawan dan Jaminan Hari Tua Karyawan mempunyai peranan yang strategis dalam menciptakan Hubungan Industrial Pancasila.
1.2.    Peningkatan Kesejahteraan dan derajat karyawan tidak cukup dipenuhi pada saat karyawan masih aktif bekerja karena karyawan juga mengharapkan adanya Jaminan Kesejahteraan pada Hari Tuanya berupa pensiun yang diperoleh setelah hubungan kerja berakhir.

2.        Umum
Pensiun adalah suatu imbalan yang tertunda sampai saat usia pensiun atau setelah memperoleh status Pensiun (Defered Payment). Program ini diperoleh semata-mata sebagai Pegawai Peserta Pensiun dan bukan atas dasar prestasi kerja atau karena belas kasihan.


III.      TUJUAN, MANFAAT / KEGUNAAN
Beberapa manfaat / kegunaan yang diperoleh dari Program Kesejahteraan Karyawan ini adalah :
BAGI PERUSAHAAN :
1.      Tersedia sarana untuk mempertahankan karyawan yang ideal
2.      Terpeliharanya loyalitas dan produktivitas
3.      Terpeliharanya CITRA PERUSAHAAN di masyarakat karena mewujudkan santunan sosial bagi karyawan.
4.      Turut menghimpun dana yang dapat dimanfaatkan dalam proyek pembangunan nasional.

BAGI KARYAWAN :
1.      Tersedianya sarana nafkah hidup untuk menunjang kelangsungan hidup karyawan dan keluarganya setelah hubungan kerja berakhir.
2.      Terjaminnnya pengelolaan dana pensiun yang terlepas dan tidak terlalu tergantung pada hasil usaha perusahaan.
3.      Mendorong karyawan untuk betah, loyal dan peningkatan produktivitas kerja.


IV.              PROGRAM
Melindungi karyawan terhadap risiko kehilangan penghasilan yang disebabkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja karena :
1.      Usia Pensiun
2.      Meninggal dunia
3.      Cacat tetap total karena kecelakaan
4.      Berhenti atas permohonan sendiri





V.                BENEFIT
 1.  Bagi Karyawan/ti Yang Pensiun :
²    36 x Gaji Terakhir
   2. Bagi Karyawan/ti yang meninggal :
²    36 x Gaji Terakhir
   3. Bagi karyawan/ti yang kecelakaan sampai cacat tetap dan tidak dapat     bekerja kembali :
²    36 x Gaji Terakhir
4.   Karyawan/ti yang mengundurkan diri/diPHK:
o   NILAI TUNAI

Asuransi Kesehatan Mitra Medicare

Perlindungan asuransi untuk menutupi biaya perawatan kesehatan dan operasi.

Asuransi Jiwa Kumpulan Mitra Medicare ini memberlakukan metode pelayanan kesehatan dimana Peserta bebas melakukan perawatan melalui jaringan pemberi layanan kesehatan (jaringan provider) yang dikelola oleh Bumiputera
Jaringan provider yang disediakan terdiri dari : - Praktek Dokter Umum / Poliklinik Dokter Umum - Dokter Spesialis di Rumah Sakit - Apotek - Laboratorium di Rumah Sakit - Rumah Sakit beserta seluruh fasilitas pendukungnya
Kemudahan
Program asuransi ini memberikan kemudahan pelayanan kepada setiap pesertanya karena dalam program ini tidak ada advanced payment yang harus dikeluarkan/dibayarkan kepada dokter, apotek, rumah sakit, maupun Badan yang menyelenggarakan fasilitas pengobatan selama peserta menjalankan prosedur pengobatan secara benar.
Keunggulan
a. Fleksibilitas benefit yang dapat dirancang ( tailor made ) sesuai dengan : - kebutuhan, anggaran, dan peraturan perusahaan - benefit yang telah diikuti perusahaan dengan Asuransi sebelumnya. b. Layanan yang mudah ( cashless system ) c. Peserta tidak dibatasi pada pilihan dokter atau rumah sakit selama dalam jaringan provider d. Layanan yang proaktif dan responsive layanan customer service 24 jam / 7 hari e. Hot Line Service ( 24 jam ) f. Tidak memerlukan tes kesehatan g. Iuran dapat dibayar per Semester dan Tahunan h. Kantor Cabang dan Perwakilan Divisi Askum di seluruh Indonesia lebih kurang 65 kantor i. Pelayanan Klaim Peserta Askum dilakukan melalui sistem 1(satu) pintu antara Badan sebagai Pemegang Polis dengan Penanggung ( AJB Bumiputera 1912 )
Keuntungan
Keuntungan bagi Perusahaan :
a. Perusahaan dapat menentukan anggaran biaya tambahan peningkatan kesejahteraan atau biaya perlindungan keselamatan kerja atau anggaran biaya kesehatan bagi Pegawai secara berkala dalam jumlah tetap.
b. Perusahaan dapat lebih memfokuskan konsentrasinya pada core business yang dikelola karena program jaminan perlindungan atau peningkatan kesejahteraan karyawan telah di "outsource" kepada lembaga pengelola yang professional
c. Departemen sumber daya manusia di perusahaan dapat lebih memfokuskan pekerjaannya kepada program yang lebih strategis seperti " pengembangan sumberdaya manusia yang berdaya guna ".
d. Perusahaan dapat mengurangi "claim paper-works" yang cukup menyita waktu.
Keuntungan bagi Karyawan atau Peserta adalah :
a. Menimbulkan rasa aman karena perlindungan kesehatannya telah dijamin.
b. Dalam keadaan mendesak, mereka tidak perlu direpotkan dengan penyediaan dana pengobatan.
c. Mereka tidak perlu " meminjam uang " atau " kas bon " ke perusahaan jika sewaktu-waktu memerlukan biaya pengobatan.
d. Memberikan kemudahan untuk dapat melaksanakan pemeriksaan / pengobatan kapanpun dan dimanapun mereka berada di jaringan rumah sakit provider.
e. Setiap peserta akan mendapatkan kartu peserta, dan khusus Program Asuransi Kesehatan Kumpulan kepada orang tua yang bekerja tidak perlu khawatir jika anaknya sakit karena Kartu Peserta akan kami berikan kepada peserta yang masih berusia balita sekalipun.
Prosedur Layanan
1. Ketentuan Umum
a. Setiap peserta akan mendapatkan kartu peserta yang harus diperlihatkan bila ingin berobat ke provider penyedia pelayanan kesehatan.
b. Perawatan Kesehatan yang dilakukan di luar jaringan provider ( reimbursement ) akan mendapatkan penggantian sesuai kuitansi asli tagihan dari pelayanan kesehatan maksimal sebesar manfaat dalam tabel benefit mana yang lebih rendah.
2. Ketentuan Pelayanan Kesehatan di Provider
Jika peserta diharuskan menjalani perawatan di rumah sakit ( tidak dalam keadaan darurat ), maka peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit provider dengan ketentuan :
a. Peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta yang sah dan berlaku kepada petugas pendaftaran di Provider.
b. Peserta akan menerima pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan kesehatan di masing-masing provider.
c. Seluruh biaya rawat inap dan atau pembedahan, yang timbul menjadi tanggung jawab dan akan dibayar secara langsung oleh Bumiputera, maksimum sesuai jumlah tagihan dari rumah sakit atau maksimum sesuai Lampiran Manfaat Asuransi pada proposal ini.
d. Apabila oleh sebab apapun juga terdapat kelebihan biaya rawat inap dan atau pembedahan, dari maksimum manfaat sesuai tercantum dalam Lampiran tabel manfaat asuransi pada Proposal ini, maka kelebihan biaya tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Peserta.
e. Selanjutnya atas kelebihan biaya tersebut harus sudah dibayarkan oleh Peserta pada saat keluar dari Rumah Sakit.
f. Peserta menempati kelas kamar perawatan sesuai dengan hak peserta yang tercantum dalam kartu peserta atau ragam benefit rawat inap dan atau pembedahan yang menjadi haknya.
g. Apabila Peserta pada saat mendaftarkan diri di Provider, tidak mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai kamar yang menjadi hak Peserta karena tidak adanya kamar yang tersedia berdasarkan penjelasan tertulis dari Rumah Sakit, maka BADAN akan memberikan toleransi bagi Peserta untuk menempati kelas kamar diatas harga kamar yang menjadi haknya selama perawatan dengan maksimal harga kamar yang dijamin oleh BADAN sebesar 20% atau Rp. 40.000,-selama 1x24 jam, mana yang lebih rendah.
Apabila setelah 1x24 jam Peserta masih belum menempati kelas kamar yang menjadi haknya atau atas permintaan sendiri masih menempati kelas kamar yang bukan menjadi haknya, maka perawatan hari kedua diberlakukan sistem reimbursement.
h. Apabila Peserta pada saat mendaftarkan diri di Provider, tidak mendapatkan kamar pelayanan rawat inap sesuai kamar yang menjadi hak Peserta di Provider berdasarkan penjelasan tertulis dari Provider dikarenakan kelas kamar penuh, maka Peserta dapat menempati kelas kamar 1 ( satu ) tingkat diatas kelas kamar yang menjadi haknya selama 2x24 jam. Apabila setelah 2x24 jam Peserta tidak kembali menempati kelas kamar yang menjadi haknya maka kelebihan biaya pelayanan kesehatan pada hari ketiga dan seterusnya menjadi tanggung jawab Peserta yang sudah harus dibayarkan pada saat Peserta meninggalkan provider.
i. Apabila Peserta/Tertanggung menempati klas kamar tidak sesuai dengan haknya atas permintaan sendiri, maka sistem pelayanan bersifat reimbursement.
Kepersertaan
Untuk mengikuti program asuransi jiwa kumpulan, kamu menetapkan beberapa persyaratan kepesertaan, yaitu:
1. Peserta adalah karyawan dengan atau tanpa pasangan dan secara resmi didaftarkan oleh Pemegang Polis secara tertulis kepada Bumiputera.
2. Termasuk dalam kategori usia normal adalah berkisar antara 0 hari s.d. 55 tahun.
3. Seluruh calon peserta Asuransi harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang dalam perawatan dokter.
4. Jika pada saat asuransi mulai berlaku atas peserta karyawan dan salah satu anggota keluarganya dalam keadaan sakit, maka asuransi atas anggota keluarga yang sakit tersebut mulai berlaku setelah yang bersangkutan sehat kembali dan permintaan menjadi peserta disetujui oleh AJB Bumiputera 1912.
Bukti & Masa Kepesertaan
Sebagai bukti bahwa suatu perusahaan atau peserta telah terdaftar sebagai Peserta dari program Asuransi Jiwa Kumpulan adalah berupa:
1. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Penanggung dan Perusahaan
2. Kartu tanda peserta bagi peserta dan hanya berlaku sesuai ketentuan produk, kehilangan kartu tanda peserta akan dikenakan sanksi pembuatan kartu baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Polis Induk atas nama Perusahaan sebagai bukti adanya Perjanjian Asuransi antara Penanggung dan Tertanggung.
Iuran atau Premi
1. Sistem Pembayaran Iuran/Premi dapat: a Kontribusional dimana iuran/premi dibayarkan oleh Perusahaan; b Non-Kontribusional dimana iuran/premi dibayarkan oleh Peserta tanpa adanya kontribusi dari Perusahaan;
2. PERUSAHAAN (PEMEGANG POLIS) wajib membayar Premi kepada Penanggung (Bumiputera) untuk setiap Pegawai dan atau Pasangan yang dihitung berdasarkan usia Pegawai, besar Uang Pertanggungan dan ragam manfaat yang ditentukan bagi masing-masing Peserta dengan besarnya premi sesuai perhitungan teknis aktuaria.
3. Kewajiban pembayaran Premi sebagaimana dimaksud dalam angka (1) ini dibayarkan secara tahunan atau semesteran,
4. Premi dibayarkan oleh Perusahaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah kuitansi tagihan pembayaran premi diterima Perusahaan.
5. Pembayaran premi sebagaimana dimaksud angka (3) ini dibayarkan oleh Perusahaan kepada AJB Bumiputera 1912 melalui transfer rekening bank yang ditunjuk AJB Bumiputera 1912.
Manfaat Dasar Asuransi
Biaya-biaya yang ditanggung adalah:
a. Biaya Kamar dan Penginapan (HSI)
b. Unit Perawatan Intensif (HS2)
c. Perawat Pribadi (HS3)
d. Kunjungan Dokter di Rumah Sakit (HS4)
e. Konsultasi Dokter/Spesialis di Rumah Sakit Sebelum dan Selama Rawat Inap (HS5)
f. Aneka Perawatan Rumah Sakit (HS6)
g. Biaya Ambulans (HS7)
h. Pembedahan (HS8)
i. Anestesi (HS9)
j. Kamar Operasi (HS10)
k. Perawatan Darurat Rawat Jalan (HS11)
l. Perawatan Darurat Gigi (HS12)
m. Konsultasi Dokter/Spesialis sesudah rawat inap (HS13)

Minggu, 02 Maret 2014

Asuransi Kecelakaan Kumpulan


Melindungi pengusaha dan karyawan dari akibat kecelakaan

Program perlindungan asuransi Kecelakaan AJB Bumiputera 1912, memberikan santunan kepada Tertanggung jika terjadi kecelakaan dalam periode asuransi.

Jika seorang karyawan meninggal dunia atau cacat permanen karena kecelakaan, baik keluarga dan perusahaan tempatnya bekerja akan merasakan akibatnya. Bagi keluarga, kematian atau cacat dapat mempengaruhi kesejahteraan keluarga, sedangkan bagi perusahaan, dapat berarti kehilangan tenaga kerja yang terampil dan diperlukan proses perekrutan dan biaya pelatihan yang tidak sedikit.

Dengan mempertimbangkan kerugian finansial yang mungkin terjadi karena kematian tersebut, maka seorang pimpinan yang bijaksana akan menyelenggarakan program perlindungan bagi karyawan/anggota keluarganya untuk mengantisipasi risiko bagi semua pihak.

Asuransi Jiwa Kecelakaan Diri Kumpulan adalah program asuransi yang memberikan perlindungan murni terhadap risiko kecelakaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Kecelakaan, dalam istilah asuransi kecelakaan ini, merupakan peristiwa yang tidak terduga, terjadi secara tiba-tiba, tanpa peringatan atau tidak dikehendaki, yang menyebabkan peserta menderita cacat fisik atau meninggal dunia, sebagai akibat dari setiap tindakan yang diambil oleh pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Peristiwa atau kejadian yang dianggap sebagai suatu kecelakaan dalam Asuransi Kecelakaan Diri meliputi:

Keracunan karena secara tidak sengaja menghirup gas/uap yang mengandung racun Musibah mendadak seperti: kapal karam, pendaratan darurat, tertimpa reruntuhan, tertabrak kendaraan bermotor. Tindakan penganiayaan atau diserang oleh pihak ketiga tanpa adanya unsur kesalahan dari peserta, apapun bentuk dan sifatnya

Jenis Resiko Kecelakaan:

Risiko A merupakan risiko kecelakaan yang menyebabkan peserta meninggal dunia. Santunan yang diberikan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. Kematian karena kecelakaan merupakan kematian yang terjadi dalam waktu maksimum 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan dan selama jangka waktu tersebut peserta terus-menerus mengalami sakit karena kecelakaan tersebut. Risiko B merupakan risiko kecelakaan yang menyebabkan peserta menderita cacat tetap, baik total maupun tidak. Cacat tetap merupakan kondisi cacat yang dialami secara terus menerus selama masa hidupnya dan tidak ada cara untuk menyembuhkannya. Hal ini mencakup cacat pada sebagian anggota tubuh sehingga bagian yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Premi Premi Asuransi dapat ditetapkan sebagai nilai nominal (jumlah tetap) atau yang terkait dengan gaji. Metode pembayaran untuk masa asuransi kurang dari 1 tahun dilakukan sekaligus, sedangkan untuk masa asuransi lebih dari 1 tahun, dapat dibayar secara bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan maupun pembayaran tunggal.

Persyaratan Peserta harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak menjalani perawatan medis.

Sabtu, 01 Maret 2014

Asuransi Jabatan Dwiguna Kumpulan




                                             ASURANSI  DWIGUNA  JABATAN

 I.      DESKRIPSI ASURANSI

Sebagaimana kita maklumi bahwa salah satu faktor yang turut mem-pengaruhi produktifitas kerja adalah masalah kesejahteraan, sebab tingkat kesejahteraan yang baik akan meningkatkan semangat kerja dan kreatifitas seseorang, sehingga potensi yang demikian yang dimiliki akan dapat dikembangkan secara optimal.
Sementara itu setiap orang pasti menyadari bahwa manusia kemungkinan terjadinya sesuatu hal yang berakibat berkurangnya/hilangnya penghasilan di masa yang akan datang merupakan suatu problem yang harus difikirkan pada saat ini.
Kami berpendapat bahwa program kesejahteraan, khususnya Jabatan Eksekutif telah dipersiapkan pada akhir masa jabatannya.  Namun kami kira belum dikaitkan dengan program Asuransinya, sebab bila demikian maka kemungkinan berkurang/ hilangnya penghasilan akibat meninggal dunia, mutasi (promosi, degradasi, alih tugas) tetap tidak terhindarkan.

Lebih lanjut sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.42/1997 tanggal 23 Juli 1997 Perihal Perlakukan PPh Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh Umum No. 47) terdapat pernyataan-pernyataan sebagai berikut :

1.       Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak.
2.       Terhadap pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan, apabila pembayaran manfaat tabungannya dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun atau kurang, maka selisih lebih dari manfaat tabungan yang diterima dengan jumlah premi yang telah dibayarkan diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bungan deposito.


Keunggulan kompetitif lain program Asuransi Jabatan ini adalah pada tingkat bunga netto untuk pengembangan nilai tunai diberikan secara flat dan digaransi sebesar 9% per tahun.  Tingkat bunga ini lebih besar dari tingkat bunga SBI atau deposito yang kecendrungannya semakin menurun sampai dibawah 7% per tahun (belum termasuk pajak bunga sebesar 20% yang ditanggung oleh deposan).

Bertolak dari latar belakang pemikiran tersebut di atas, perkenankanlah kami dari AJB Bumiputera 1912 sebagai lembaga Asuransi yang berfungsi melindungi hilangnya penghasilan dan menanggulangi kerugian ekonomi seperti tersebut di atas, untuk menawarkan proteksi melalui :






“ PROGRAM ASURANSI DWIGUNA JABATAN KHUSUS EKSEKUTIF
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG“

Dengan jaminan Proteksi yang disediakan akan bermanfaat :

·         Mengurangi beban biaya “ SEKALIGUS “ dari Institusi untuk dana santunan bagi EKSEKUTIF yang telah berakhir masa jabatannya (purnabhakti).
·         Melindungi kerugian ekonomi akibat berkurang/hilangnya penghasilan dikarenakan terjadinya sesuatu peristiwa (meninggal dunia, mutasi, alih tugas, atas purnabhakti))

II.     Hal-hal yang diasuransikan dan Risiko-risiko yang dijamin
         Program ini mengasuransikan jiwa dan jabatan yang dijabat oleh Pimpinan.
        Risiko-risiko yang dijamin (manfaat-manfaat asuransi) meliputi:

2.1. Apabila peserta hidup sampai pada akhir masa jabatan, akan dibayarkan manfaat Habis Kontrak sebesar Uang Pertanggungan.
2.2. Apabila peserta meninggal dunia dalam masa Jabatan, maka akan dibayarkan santunan sebesar Uang Pertanggungan
2.3.  Jika  terjadi  mutasi  Jabatan  (alih tugas,  promosi,  degradasi) ke unit kerja lain atau mengundurkan diri, maka akan dibayarkan manfaat sebesar Nilai Tunai, termasuk juga apabila  diberhentikan bukan karena terlibat tindak pidana.

III.  Risiko-risiko yang tidak dijamin (perkecualian terhadap manfaat purnabakti atau meninggal dunia) :
        Terhadap hal-hal dibawah ini AJB Bumiputera 1912 tidak membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Uang Pertanggungan, tetapi AJB Bumiputera 1912 hanya akan membayarkan tabungan atau nilai tunai peserta yang diperhitungkan secara aktuaria yaitu apabila peserta :
3.1.  bunuh diri
3.2.  hukuman mati atas pengadilan yang berwenang
3.3.  terlibat dalam perkelahian dan tidak sebagai orang yang mempertahankan diri
3.4.  dengan sengaja melibatkan diri dalam peristiwa kekerasan atau huru hara atau terror
3.5. sebagai akibat perbuatan yang dilakukan dengan sengaja oleh akhli waris mereka yang berkepentingan

Asurani Jabatan Dwiguna Kumpulan

ASURANSI  DWIGUNA  JABATAN

KHUSUS  EKSEKUTIF


I.      DESKRIPSI ASURANSI

Sebagaimana kita maklumi bahwa salah satu faktor yang turut mem-pengaruhi produktifitas kerja adalah masalah kesejahteraan, sebab tingkat kesejahteraan yang baik akan meningkatkan semangat kerja dan kreatifitas seseorang, sehingga potensi yang demikian yang dimiliki akan dapat dikembangkan secara optimal.
Sementara itu setiap orang pasti menyadari bahwa manusia kemungkinan terjadinya sesuatu hal yang berakibat berkurangnya/hilangnya penghasilan di masa yang akan datang merupakan suatu problem yang harus difikirkan pada saat ini.
Kami berpendapat bahwa program kesejahteraan, khususnya Jabatan Eksekutif telah dipersiapkan pada akhir masa jabatannya.  Namun kami kira belum dikaitkan dengan program Asuransinya, sebab bila demikian maka kemungkinan berkurang/ hilangnya penghasilan akibat meninggal dunia, mutasi (promosi, degradasi, alih tugas) tetap tidak terhindarkan.

Lebih lanjut sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.42/1997 tanggal 23 Juli 1997 Perihal Perlakukan PPh Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh Umum No. 47) terdapat pernyataan-pernyataan sebagai berikut :

1.       Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak.
2.       Terhadap pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan, apabila pembayaran manfaat tabungannya dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun atau kurang, maka selisih lebih dari manfaat tabungan yang diterima dengan jumlah premi yang telah dibayarkan diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bungan deposito.


Keunggulan kompetitif lain program Asuransi Jabatan ini adalah pada tingkat bunga netto untuk pengembangan nilai tunai diberikan secara flat dan digaransi sebesar 9% per tahun.  Tingkat bunga ini lebih besar dari tingkat bunga SBI atau deposito yang kecendrungannya semakin menurun sampai dibawah 7% per tahun (belum termasuk pajak bunga sebesar 20% yang ditanggung oleh deposan).

Bertolak dari latar belakang pemikiran tersebut di atas, perkenankanlah kami dari AJB Bumiputera 1912 sebagai lembaga Asuransi yang berfungsi melindungi hilangnya penghasilan dan menanggulangi kerugian ekonomi seperti tersebut di atas, untuk menawarkan proteksi melalui :






“ PROGRAM ASURANSI DWIGUNA JABATAN KHUSUS EKSEKUTIF
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG“

Dengan jaminan Proteksi yang disediakan akan bermanfaat :

·         Mengurangi beban biaya “ SEKALIGUS “ dari Institusi untuk dana santunan bagi EKSEKUTIF yang telah berakhir masa jabatannya (purnabhakti).
·         Melindungi kerugian ekonomi akibat berkurang/hilangnya penghasilan dikarenakan terjadinya sesuatu peristiwa (meninggal dunia, mutasi, alih tugas, atas purnabhakti))

II.     Hal-hal yang diasuransikan dan Risiko-risiko yang dijamin
         Program ini mengasuransikan jiwa dan jabatan yang dijabat oleh Pimpinan.
        Risiko-risiko yang dijamin (manfaat-manfaat asuransi) meliputi:

2.1. Apabila peserta hidup sampai pada akhir masa jabatan, akan dibayarkan manfaat Habis Kontrak sebesar Uang Pertanggungan.
2.2. Apabila peserta meninggal dunia dalam masa Jabatan, maka akan dibayarkan santunan sebesar Uang Pertanggungan
2.3.  Jika  terjadi  mutasi  Jabatan  (alih tugas,  promosi,  degradasi) ke unit kerja lain atau mengundurkan diri, maka akan dibayarkan manfaat sebesar Nilai Tunai, termasuk juga apabila  diberhentikan bukan karena terlibat tindak pidana.

III.  Risiko-risiko yang tidak dijamin (perkecualian terhadap manfaat purnabakti atau meninggal dunia) :
        Terhadap hal-hal dibawah ini AJB Bumiputera 1912 tidak membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Uang Pertanggungan, tetapi AJB Bumiputera 1912 hanya akan membayarkan tabungan atau nilai tunai peserta yang diperhitungkan secara aktuaria yaitu apabila peserta :
3.1.  bunuh diri
3.2.  hukuman mati atas pengadilan yang berwenang
3.3.  terlibat dalam perkelahian dan tidak sebagai orang yang mempertahankan diri
3.4.  dengan sengaja melibatkan diri dalam peristiwa kekerasan atau huru hara atau terror
3.5. sebagai akibat perbuatan yang dilakukan dengan sengaja oleh akhli waris mereka yang berkepentingan