PROGRAM
PROGRAM
KESEJAHTERAAN KARYAWAN
I.
UMUM
Pada dasarnya setiap orang yang bekerja tidak hanya menginginkan
untuk memperoleh kesejahteraan hidup pada saat aktif bekerja saja, tetapi juga
menginginkannya setelah tidak aktif bekerja lagi atau pada saat memasuki masa
pensiun. Perusahaan yang sangat perduli
kepada karyawannya perlu mensikapi kondisi tersebut, guna meningkatkan motivasi
kerja para karyawan sehingga akan menciptakan iklim yang kondusif bagi
peningkatan motivasi kerja.
Kesinambungan penghasilan pada hari tua disiapkan sejak awal secara
disiplin menabung, sehingga akumulasi tabungan beserta pengembangannya menjadi
dana awal untuk jaminan kesejahteraan pada masa pensiun. Di dalam masyarakat telah berkembang suatu
bentuk tabungan jangka panjang yaitu dana pensiun, di mana hasilnya akan
dinikmati setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu
program yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi
pesertanya melalui suatu pemupukan dana yang disebut sistem pendanaan. Sistem ini memungkinkan terbentuknya
akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan ketenteraman
kerja karyawan.
Sehubungan hal tersebut di atas, di mana kesejahteraan sangat
menunjang terhadap produktivitas, AJB Bumiputera 1912 ASKUM Cabang Bandung siap
membantu para karyawan dan para pemilik perusahaan dalam mempersiapkan dana
untuk menjamin kesejahteraan di masa pensiun melalui Program Kesejahteraan
Karyawan (Asuransi Pensiun).
II.
PENGERTIAN
1.
Dasar
1.1.
Program Kesejahteraan Karyawan
dan Jaminan Hari Tua Karyawan mempunyai peranan yang strategis dalam
menciptakan Hubungan Industrial Pancasila.
1.2.
Peningkatan Kesejahteraan dan
derajat karyawan tidak cukup dipenuhi pada saat karyawan masih aktif bekerja
karena karyawan juga mengharapkan adanya Jaminan Kesejahteraan pada Hari Tuanya
berupa pensiun yang diperoleh setelah hubungan kerja berakhir.
2.
Umum
Pensiun adalah suatu imbalan yang tertunda sampai saat usia pensiun
atau setelah memperoleh status Pensiun (Defered Payment). Program ini diperoleh
semata-mata sebagai Pegawai Peserta Pensiun dan bukan atas dasar prestasi kerja
atau karena belas kasihan.
III.
TUJUAN, MANFAAT / KEGUNAAN
Beberapa manfaat / kegunaan yang diperoleh dari Program
Kesejahteraan Karyawan ini adalah :
BAGI PERUSAHAAN :
1.
Tersedia sarana untuk
mempertahankan karyawan yang ideal
2.
Terpeliharanya loyalitas dan
produktivitas
3.
Terpeliharanya CITRA PERUSAHAAN
di masyarakat karena mewujudkan santunan sosial bagi karyawan.
4.
Turut menghimpun dana yang
dapat dimanfaatkan dalam proyek pembangunan nasional.
BAGI KARYAWAN :
1.
Tersedianya sarana nafkah hidup
untuk menunjang kelangsungan hidup karyawan dan keluarganya setelah hubungan
kerja berakhir.
2.
Terjaminnnya pengelolaan dana
pensiun yang terlepas dan tidak terlalu tergantung pada hasil usaha perusahaan.
3.
Mendorong karyawan untuk betah, loyal dan peningkatan
produktivitas kerja.
IV.
PROGRAM
Melindungi karyawan terhadap risiko
kehilangan penghasilan yang disebabkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja karena :
1.
Usia Pensiun
2.
Meninggal dunia
3.
Cacat tetap total karena
kecelakaan
4.
Berhenti atas permohonan
sendiri
V.
BENEFIT
1. Bagi Karyawan/ti Yang Pensiun :
²
36 x Gaji Terakhir
2.
Bagi Karyawan/ti yang meninggal :
²
36 x Gaji Terakhir
3.
Bagi karyawan/ti yang kecelakaan sampai cacat tetap dan tidak dapat bekerja kembali :
²
36 x Gaji Terakhir
4. Karyawan/ti yang
mengundurkan diri/diPHK:
o
NILAI TUNAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar