sekapur sirih

PERKENALKAN,SAYA SYAFRIAL,SAYA SEORANG PRAKTISI ASURANSI JIWA AJB BUMIPUTERA 1912 YANG AKTIF DAN BERLISENSI.SAYA MENYAJIKAN INFORMASI AKTUAL PRODUK ASURANSI JIWA KUMPULAN ( INSURANCE LIVE CORPORATE ) MASA KINI SESUAI REALITA DALAM PRAKTEK BISNIS,UNTUK PERUSAHAN,LEMBAGA,INSTANSI,UNTUK KONSULTASI SILAHKAN HUBUNGI EMAIL DAN CONTACT PERSON SAYA DIBAWAH INI.

Sabtu, 01 Maret 2014

Asuransi Jabatan Dwiguna Kumpulan




                                             ASURANSI  DWIGUNA  JABATAN

 I.      DESKRIPSI ASURANSI

Sebagaimana kita maklumi bahwa salah satu faktor yang turut mem-pengaruhi produktifitas kerja adalah masalah kesejahteraan, sebab tingkat kesejahteraan yang baik akan meningkatkan semangat kerja dan kreatifitas seseorang, sehingga potensi yang demikian yang dimiliki akan dapat dikembangkan secara optimal.
Sementara itu setiap orang pasti menyadari bahwa manusia kemungkinan terjadinya sesuatu hal yang berakibat berkurangnya/hilangnya penghasilan di masa yang akan datang merupakan suatu problem yang harus difikirkan pada saat ini.
Kami berpendapat bahwa program kesejahteraan, khususnya Jabatan Eksekutif telah dipersiapkan pada akhir masa jabatannya.  Namun kami kira belum dikaitkan dengan program Asuransinya, sebab bila demikian maka kemungkinan berkurang/ hilangnya penghasilan akibat meninggal dunia, mutasi (promosi, degradasi, alih tugas) tetap tidak terhindarkan.

Lebih lanjut sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.42/1997 tanggal 23 Juli 1997 Perihal Perlakukan PPh Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh Umum No. 47) terdapat pernyataan-pernyataan sebagai berikut :

1.       Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak.
2.       Terhadap pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan, apabila pembayaran manfaat tabungannya dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun atau kurang, maka selisih lebih dari manfaat tabungan yang diterima dengan jumlah premi yang telah dibayarkan diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bungan deposito.


Keunggulan kompetitif lain program Asuransi Jabatan ini adalah pada tingkat bunga netto untuk pengembangan nilai tunai diberikan secara flat dan digaransi sebesar 9% per tahun.  Tingkat bunga ini lebih besar dari tingkat bunga SBI atau deposito yang kecendrungannya semakin menurun sampai dibawah 7% per tahun (belum termasuk pajak bunga sebesar 20% yang ditanggung oleh deposan).

Bertolak dari latar belakang pemikiran tersebut di atas, perkenankanlah kami dari AJB Bumiputera 1912 sebagai lembaga Asuransi yang berfungsi melindungi hilangnya penghasilan dan menanggulangi kerugian ekonomi seperti tersebut di atas, untuk menawarkan proteksi melalui :






“ PROGRAM ASURANSI DWIGUNA JABATAN KHUSUS EKSEKUTIF
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG“

Dengan jaminan Proteksi yang disediakan akan bermanfaat :

·         Mengurangi beban biaya “ SEKALIGUS “ dari Institusi untuk dana santunan bagi EKSEKUTIF yang telah berakhir masa jabatannya (purnabhakti).
·         Melindungi kerugian ekonomi akibat berkurang/hilangnya penghasilan dikarenakan terjadinya sesuatu peristiwa (meninggal dunia, mutasi, alih tugas, atas purnabhakti))

II.     Hal-hal yang diasuransikan dan Risiko-risiko yang dijamin
         Program ini mengasuransikan jiwa dan jabatan yang dijabat oleh Pimpinan.
        Risiko-risiko yang dijamin (manfaat-manfaat asuransi) meliputi:

2.1. Apabila peserta hidup sampai pada akhir masa jabatan, akan dibayarkan manfaat Habis Kontrak sebesar Uang Pertanggungan.
2.2. Apabila peserta meninggal dunia dalam masa Jabatan, maka akan dibayarkan santunan sebesar Uang Pertanggungan
2.3.  Jika  terjadi  mutasi  Jabatan  (alih tugas,  promosi,  degradasi) ke unit kerja lain atau mengundurkan diri, maka akan dibayarkan manfaat sebesar Nilai Tunai, termasuk juga apabila  diberhentikan bukan karena terlibat tindak pidana.

III.  Risiko-risiko yang tidak dijamin (perkecualian terhadap manfaat purnabakti atau meninggal dunia) :
        Terhadap hal-hal dibawah ini AJB Bumiputera 1912 tidak membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Uang Pertanggungan, tetapi AJB Bumiputera 1912 hanya akan membayarkan tabungan atau nilai tunai peserta yang diperhitungkan secara aktuaria yaitu apabila peserta :
3.1.  bunuh diri
3.2.  hukuman mati atas pengadilan yang berwenang
3.3.  terlibat dalam perkelahian dan tidak sebagai orang yang mempertahankan diri
3.4.  dengan sengaja melibatkan diri dalam peristiwa kekerasan atau huru hara atau terror
3.5. sebagai akibat perbuatan yang dilakukan dengan sengaja oleh akhli waris mereka yang berkepentingan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar