ASURANSI DWIGUNA JABATAN
I. DESKRIPSI ASURANSI
Sebagaimana kita maklumi bahwa
salah satu faktor yang turut mem-pengaruhi produktifitas kerja adalah masalah
kesejahteraan, sebab tingkat kesejahteraan yang baik akan meningkatkan semangat
kerja dan kreatifitas seseorang, sehingga potensi yang demikian yang dimiliki
akan dapat dikembangkan secara optimal.
Sementara
itu setiap orang pasti menyadari bahwa manusia kemungkinan terjadinya sesuatu
hal yang berakibat berkurangnya/hilangnya penghasilan di masa yang akan datang
merupakan suatu problem yang harus difikirkan pada saat ini.
Kami
berpendapat bahwa program kesejahteraan, khususnya Jabatan Eksekutif telah
dipersiapkan pada akhir masa jabatannya.
Namun kami kira belum dikaitkan dengan program Asuransinya, sebab bila
demikian maka kemungkinan berkurang/ hilangnya penghasilan akibat meninggal
dunia, mutasi (promosi, degradasi, alih tugas) tetap tidak terhindarkan.
Lebih
lanjut sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.42/1997 tanggal 23 Juli
1997 Perihal Perlakukan PPh Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh
Umum No. 47) terdapat pernyataan-pernyataan sebagai berikut :
1.
Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa tidak
termasuk sebagai objek pajak.
2.
Terhadap
pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan, apabila
pembayaran manfaat tabungannya dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun atau
kurang, maka selisih lebih dari manfaat tabungan yang diterima dengan jumlah
premi yang telah dibayarkan diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga
tabungan atau bungan deposito.
Keunggulan
kompetitif lain program Asuransi Jabatan ini adalah pada tingkat bunga netto
untuk pengembangan nilai tunai diberikan secara flat dan digaransi sebesar 9%
per tahun. Tingkat bunga ini lebih besar
dari tingkat bunga SBI atau deposito yang kecendrungannya semakin menurun sampai
dibawah 7% per tahun (belum termasuk pajak bunga sebesar 20% yang ditanggung
oleh deposan).
Bertolak
dari latar belakang pemikiran tersebut di atas, perkenankanlah kami dari AJB
Bumiputera 1912 sebagai lembaga Asuransi yang berfungsi melindungi hilangnya
penghasilan dan menanggulangi kerugian ekonomi seperti tersebut di atas, untuk
menawarkan proteksi melalui :
“
PROGRAM ASURANSI DWIGUNA JABATAN KHUSUS EKSEKUTIF
INSTITUT
TEKNOLOGI BANDUNG“
Dengan
jaminan Proteksi yang disediakan akan bermanfaat :
·
Mengurangi
beban biaya “ SEKALIGUS “ dari Institusi untuk dana santunan bagi EKSEKUTIF
yang telah berakhir masa jabatannya (purnabhakti).
·
Melindungi
kerugian ekonomi akibat berkurang/hilangnya penghasilan dikarenakan terjadinya
sesuatu peristiwa (meninggal dunia, mutasi, alih tugas, atas purnabhakti))
II. Hal-hal yang diasuransikan dan
Risiko-risiko yang dijamin
Program ini mengasuransikan jiwa dan jabatan
yang dijabat oleh Pimpinan.
Risiko-risiko yang dijamin
(manfaat-manfaat asuransi) meliputi:
2.1. Apabila peserta hidup sampai pada akhir masa
jabatan, akan dibayarkan manfaat Habis Kontrak sebesar Uang Pertanggungan.
2.2. Apabila peserta meninggal dunia dalam masa
Jabatan, maka akan dibayarkan santunan sebesar Uang Pertanggungan
2.3. Jika terjadi
mutasi Jabatan (alih tugas,
promosi, degradasi) ke unit kerja
lain atau mengundurkan diri, maka akan dibayarkan manfaat sebesar Nilai Tunai,
termasuk juga apabila diberhentikan
bukan karena terlibat tindak pidana.
III.
Risiko-risiko yang tidak dijamin (perkecualian terhadap manfaat
purnabakti atau meninggal dunia) :
Terhadap hal-hal dibawah ini AJB
Bumiputera 1912 tidak membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Uang
Pertanggungan, tetapi AJB Bumiputera 1912 hanya akan membayarkan tabungan atau
nilai tunai peserta yang diperhitungkan secara aktuaria yaitu apabila peserta :
3.1. bunuh diri
3.2. hukuman mati atas pengadilan yang berwenang
3.3. terlibat dalam perkelahian dan tidak sebagai
orang yang mempertahankan diri
3.4. dengan sengaja melibatkan diri dalam peristiwa
kekerasan atau huru hara atau terror
3.5. sebagai
akibat perbuatan yang dilakukan dengan sengaja oleh akhli waris mereka yang
berkepentingan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar