KODE ETIK AGEN ASURANSI
LATAR BELAKANG
Saya menyadari pentingnya reputasi baik bagi agen. Untuk memelihara
reputasi yang baik dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari
setiap pelaku bisnis yang terlibat karena asuransi adalah bidang usaha yang
berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.Prinsip-prinsip usaha dari
Perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritasyang baik,
patuh dengan hukum dan peraturan serta menghormati budaya dan tradisi
masyarakat Indonesia. Agen asuransi Perusahaan sebagai salah satu pelaku bisnis
asuransi yangberpengaruh terhadap reputasi Perusahaan harus dilengkapi dengan
suatu Kode Etik dan Perilaku untuk menghindari benturan kepentingan,
penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan informasi.
Kode Etik dan
Perilaku Agen ini ditujukan agar setiap Agen selalu bertindak dengan etis,
konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam
membangunkepercayaan dari (calon) nasabah. Selain itu, kepatuhan Agen terhadap
hukum dan peraturanserta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia
mencerminkan bahwa praktik penjualanakurat, lengkap, berimbang dan memenuhi
etika standar. Dengan demikian Kode Etik ini wajib dipatuhi oleh setiap Agen
dalam menjalan profesinya.
I.
TANGGUNG JAWAB AGEN
Untuk mematuhi
hukum dan peraturan, seorang Agen harus memiliki pemahaman yang jelas atas kewajiban
dan tanggung jawabnya sebagai seorang Agen. Prinsip-prinsip utamanya yaitu:
a)
Bertindak jujur dan etis, termasuk secara etis menangani
benturan kepentingan yang terjadi atau nyata antara hubungan pribadi dengan
hubungan professional.
b)
Mendahulukan kepentingan Perusahaan yang sah, menghormati dan
mengaplikasikan nilai-nilai dan standar Perusahaan.
c)
Mempromosikan dan meningkatkan citra Perusahaan, dan
bertindak sebagai penyedia jasa yang bertanggung jawab serta warga negara yang
baik.Tanggung jawab tersebut bisa dikelompokkan ke dalam tiga unsur, yaitu:
1. Tanggung Jawab Terhadap Pemerintah
Agen mempunyai kewajiban
untuk mengikuti setiap peraturan terkait yang dikeluarkan oleh:
1. Pemerintah, termasuk namun
tidak terbatas pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (MOF), seperti
Prinsip Mengenal Nasabah dan Peraturan Anti Pencucian Uang; dan
2.Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia (AAJI), seperti persyaratan lisensi.
2. Tanggung
Jawab Terhadap Perusahaan
Dalam prinsip hubungan antara Agen dengan Perusahaan, Agen
harus menunjukkan kejujuran, niat baik dan kesetiaan dalam semua kegiatan keagenan.
A.
Agen harus bertindak sebagai pihak yang dipercaya atas
beberapa tanggung jawab seperti penerimaan premi nasabah dan penjagaan
informasi rahasia.
B.
Agen disyaratkan untuk menyerahkan tanda terima resmi
secepatnya, secara akurat mengidentifikasi pembayaran dan menyerahkan
pembayaran premi dalam 48 jam setelah menerima pembayaran tersebut dari nasabah
atau perwakilan resminya.
C.
Agen harus membuat laporan sesegera mungkin atas semua
keluhan yang ada dari nasabah kepada Perusahaan.
D.
Agen harus membuat laporan atas setiap dan seluruh klaim
untuk manfaat polis kepada Perusahaan sesegera mungkin sejak menerima
pemberitahuan dari nasabah dan/atau perwakilan resminya.
E.
Agen tidak diizinkan untuk menggunakan logo atau merk (dengan
logo atau merk lain atau untuk tujuan bisnis lainnya) selain dari penggunaan
yang telah disetujui oleh Perusahaan dan
Agen tidak diizinkan untuk mengubah/menambah hak atas kekayaan intelektual
Perusahaan dengan berbagai cara apapun yang dapat membawarisiko atau merusak
reputasi baik Perusahaan.
F.
Manajer keagenan wajib memberikan pelatihan, dukungan dan
pengawasan yang memadai kepada agen-agennya untuk memastikan pelayanan dan
penjelasan yangtepat kepada calon nasabah atau nasabah yang sudah ada.
G.
Agen tidak diperkenankan untuk merekrut dan merekomendasikan
agen-agen atau nasabah-nasabah yang diketahui memiliki moral dan standar etika
yang buruk.
H.
Agen bertanggung jawab untuk bertindak selaku field
underwriter untuk Perusahaan,dengan mengumpulkan informasi yang lengkap dan
tepat sehubungan dengan (calon)nasabah mengenai risiko yang dapat timbul untuk
disampaikan secara lengkap kepada Perusahaan.
I.
Persengkongkolan Agen untuk menghilangkan, menghapus atau
mengubah informasi mengenai (calon) nasabah akan dianggap sebagai tindakan
tidak beretika dan penipuan.k.
Partisipasi Agen dalam menghasilkan pernyataan yang tidak akurat atau menghilangkan
fakta material dilarang.l. Demi menjunjung profesionalisme, Agen bertanggung
jawab untuk mendapatkansertifikat dan lisensi keagenan sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh peraturanindustri perasuransian yang berlaku.
J.
Agen harus secara tegas memahami dan patuh terhadap semua
prosedur dan kebijakan Perusahaan yang berlaku.
K.
Agen harus mengetahui dan mengerti produk-produk Perusahaan
yang mereka pasarkan.
L.
Agen harus melanjutkan pendidikan dan pengetahuan dengan
menyelesaikan persyaratan pelatihan Perusahaan untuk meningkatkan keahlian dan
menambahpengetahuan.
M. Agen harus memastikan
bahwa mereka menggunakan materi pemasaran dan ilustrasi yang terbaru yang
dikeluarkan oleh Perusahaan.
Agen tidak
dibolehkan menggunakan setiap dan seluruh aset Perusahaan termasuk laporan,
materi pelatihan, brosur, literatur dan/atau materi lain selain untuk tujuan
yang bermanfaat bagi Perusahaan. Agen tidak dibolehkan memasarkan produk
asuransi Perusahaan di luar wilayah Indonesia.
3.Tanggung Jawab Terhadap
Nasabah Sebagai Agen, Anda bertanggung jawab untuk menerapkan standar profesional dan
etika tinggi yang sama seperti yang diterapkan oleh Perusahaan dalam
berhubungan dengan nasabah dan masyarakat. Tanggung jawab tersebut adalah:
a.
Memperlakukan nasabah secara adil, transparan dan jujur.
b.
Memberikan standar pelayanan yang tinggi.
c.
Menempatkan kepentingan (calon) nasabah serta Perusahaan di
atas kepentingan Agen.
d.
Memperlakukan semua nasabah dan calon nasabah secara patut
dan selalu menghargainya setiap saat.
e.
Bilamana Agen harus meminta keterangan yang bersifat rahasia
dari nasabah, Agen wajib menjaga informasi rahasia tersebut dan hanya
menggunakannya sesuai dengan tujuan awal dimintanya keterangan tersebut.
f.
Agen harus memberikan standar pelayanan tertinggi terhadap
orphan policy.
g.
Agen tidak diperkenankan menjual asuransi melebihi dari
kebutuhan yang diperlukan nasabah dengan tujuan mendapatkan komisi tambahan
dan/atau keuntungan pribadi.
h.
Agen wajib memberitahukan informasi yang akurat mengenai
produk asuransi jiwa baik ciri, manfaat, termasuk namun tidak terbatas pada
kewajiban-kewajiban, kondisi, tagihan dan persyaratan yang berlaku dalam produk
asuransi jiwa dan layanan Perusahaan sehingga nasabah dapat membuat keputusan
yang tepat mengenai produk asuransi jiwa yang disampaikan dan membeli polis
asuransi jiwa secara efektif.
i.
Agen tidak diperkenankan membebani nasabah dengan biaya-biaya
yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kebijakan Perusahaan, hukum dan
peraturan yang berlaku serta polis asuransi jiwa Perusahaan.
j.
Mengungkapkan setiap informasi yang relevan kepada nasabah
dengan tujuan untuk membangun kepercayaan, mengurangi kesalahpahaman di masa
depan, menghindari perselisihan, dan memperkuat hubungan bisnis antara Agen dan
nasabah, sebelum, selama, dan sesudah penjualan polis asuransi Perusahaan.
II.
HUBUNGAN DENGAN REKAN SEPROFESI
1)
Hubungan dengan sesama Agen atau rekan seprofesi Perusahaan
harus dilandasi sikap saling menghargai dan mempercayai. Sangat dianjurkan
untuk membina hubungan baik dengan kantor keagenan lain, menciptakan persaingan
usaha yang sehat dan memotivasi sesama Agen untuk menerapkan standar yang sama.
2)
Agen tidak dibolehkan untuk mengambil atau membujuk nasabah
dan/atau calon nasabah Agen lain untuk mengganti Agen.
3)
Keberatan-keberatan terhadap tindakan sesama Agen atau rekan
dalam Perusahaan yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik ini harus diajukan
kepada pegawai
4)
yang ditunjuk Perusahaan untuk bertanggung jawab atas Agen
dan tidak dibenarkan untuk disampaikan kepada pihak luar Perusahaan termasuk
penyiaran melalui media massa.
5)
Manajer keagenan dan/atau kantor keagenan dilarang membujuk
Agen lain untuk pindah ke unit atau kantor keagenan lain. Dalam hal perpindahan
tersebut merupakan tindakan yang harus dilakukan dalam melaksanakan Kode Etik
ini, maka calon manajer keagenan atau kantor keagenan yang baru harus
mendiskusikan situasi tersebut dengan manajer keagenan atau kantor keagenan
yang berkaitan dan wakil yang ditunjuk Perusahaan.
III.
KERAHASIAAN
·
Perusahaan menghormati kerahasiaan informasi pribadi yang
terkumpul dalam pelaksanaan bisnis. Sebagai Agen, Anda diwajibkan berpegang
pada kebijakan ini. Data, informasi, dan analisa atas pribadi yang berkaitan
dengan nasabah harus disimpan secara rahasia. Ini termasuk namun tidak terbatas
pada nama, alamat, nomor telepon, pendapatan, aset, hutang, tujuan investasi
danrencana pembiayaan. Anda wajib berpedoman pada hal-hal berikut ini:
·
Menghormati dan menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia
yang diperoleh selama berhubungan bisnis dengan nasabah dan mengambil tindakan
yang diperlukan untuk mengamankan kerahasiaan informasi nasabah;
·
Pada saat tujuan dari pengumpulan informasi tersebut dicapai,
Agen tidak boleh menggunakan nformasi
tersebut untuk tujuan lain tanpa terlebih dulu ada persetujuan tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Persetujuan tersebut harus dibuat tanpa paksaan, dipahami dengan baik dan
diberikan berdasar suatu alasan. Persetujuan tertulis dari nasabah, yang
mengotorisasikan pengungkapan informasi rahasia nasabah harus disimpan;
·
Setiap permintaan informasi mengenai nasabah atau Perusahaan
dari Pengadilan atau kuasa hukum harus diberitahukan kepada Perusahaan segera;
·
Mendapatkan informasi dengan tujuan yang sah dan tidak
bertentangan dengan hokum dan peraturan yang berlaku atau kebijakan Perusahaan;
·
Memastikan bahwa setiap Agen atau pegawai dari kantor mandiri
tidak boleh menyalahgunakan informasi dari nasabah, hal ini melanggar peraturan
pemerintah dan/atau kebijakan Perusahaan.
IV. PERILAKU TIDAK PANTAS DAN MENYESATKAN
IV. PERILAKU TIDAK PANTAS DAN MENYESATKAN
A. Memberikan
informasi yang salah atau menyesatkan.
Memberikan dan
menyediakan informasi yang salah dan menyesatkan dilarang keras. Agen tidak
diperkenankan untuk menyesatkan nasabah dalam hal ketentuan atau keuntungan
dari produk. Agen harus mempelajari dan memahami produk asuransiPerusahaan
secara menyeluruh sebelum menjualnya kepada nasabah. Informasi penting yang menjadi esensi dalam
pengambilan keputusan harus diungkapkan sepenuhnya dan secara akurat sebelum
transaksi penjualan.
B. Pemberian
potongan atau diskon premi (Premium Rebating)
Agen tidak
diperkenankan memotong komisi atau memberikan potongan premi, override dan/atau
bonus kepada nasabah atau perwakilannya. Tujuan tidak dibolehkannya pemotongan
komisi atau pemotongan premi adalah untuk memastikan bahwa setiap nasabah diberikan
perlakuan yang sama. Selain itu hal ini juga bertujuan memelihara persaingan
yang sehat antara Agen. Pemotongan komisi, pemotongan premi atau berbagi komisi, override dan/atau bonus dapat membawa
perselisihan antara Agen dan dapat menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan
oleh Agen kepada nasabah.
C.
Pemutarbalikan (Twisting) dan Pencampuradukan (Churning)
Twisting dan
Churning adalah tindakan yang tidak etis dengan membujuk nasabah melepas atau
menebus polisnya dari Perusahaan atau perusahaan asuransi lainnya dengan tujuan
untuk menjual polis lain baik yang berasal dari Perusahaan maupun asuransi jiwa
lain tanpa memperhatikan kerugian yang mungkin terjadi terhadap nasabah. Agen
tidak boleh menyebabkan atau merekomendasikan nasabah untuk menebus/melepas
polis (baik yang dikeluarkan oleh
Perusahaan atau perusahaan asuransi lain) dengan tujuan mengganti dengan polis
lain kecuali hal tersebut sebaik-baiknya demi kepentingan nasabah.
D. Pernyataan
tidak benar (Misrepresentation and Disclosure)
1. Ilustrasi
Agen harus
menyediakan informasi mengenai setiap produk asuransi jiwa (misalnya ilustrasi
penjualan) secara tepat, benar dan dalam bahasa sederhana yang dimengerti oleh
nasabah dengan mengacu pada ketentuan dari Perusahaan melalui materi atau alat
yang telah disediakan. Seorang Agen tidak boleh memanipulasi software di luar
kewenangannya dengan tujuan menciptakan harapan yang berlebihan kepada nasabah.
2.
Perbandingan yang tidak lengkap
Agen tidak
diperkenankan memberikan perbandingan yang tidak lengkap dari suatu polis
perusahaan asuransi lain dengan tujuan meyakinkan nasabah agar menebus
polisnya.
E. Kenali
kebutuhan nasabah Anda
Agen harus
berusaha semaksimal mungkin untuk menganalisa kebutuhan, tujuan dan masalah
keuangan nasabah agar dapat memberikan rekomendasi produk asuransi jiwa Perusahaan
yang tepat bagi nasabah.
F.
Penandatanganan formulir kosong
Formulir
Perusahaan resmi yang digunakan dalam transaksi bisnis dengan nasabah menjadi
data/dokumen resmi dari nasabah dengan Perusahaan. Nasabah harus mempunyai
pengetahuan tentang isi dan tujuan dari pertanyaan dan pernyataan pada setiap
dokumen yang ditandatangani oleh (calon) nasabah. Setiap dokumen ditandatangani oleh nasabah harus diisi
secara lengkap dan akurat sebelum nasabah menandatanganinya. Agen
tidak diperkenankan meminta nasabah menandatangani formulir kosong atau tidak
lengkap.
G. Agen yang
tidak berwenang
Agen dilarang
membiarkan seseorang yang tidak berwenang atau tidak mempunyai lisensi untuk
memasarkan polis atas nama Agen.
V.PROSES PENJUALAN
a)
Agen wajib mengutamakan kepentingan nasabah di atas
kepentingannya sendiri dalam prosespenjualan. Ini berarti Agen wajib:
b)
Memasarkan produk asuransi jiwa Perusahaan berdasarkan
kebutuhan dan tujuan dari nasabah.
c)
Menjelaskan secara lengkap mengenai fungsi dan manfaat produk
asuransi jiwa Perusahaan.
d)
Memelihara tingkat profesionalisme dengan selalu mendapatkan
informasi terbaru mengenai produk Perusahaan, kebijakan dan ketentuan
Perusahaan.
e)
Memastikan bahwa setiap pertanyaan yang terdapat dalam
aplikasi (SPAJ) telahdipahami oleh nasabah.
f)
Menjelaskan secara lengkap peraturan Perusahaan kepada
nasabah sebelum menerima titipan premi pertama dari nasabah.
g)
Menyerahkan polis kepada nasabah segera dan Agen sangat
disarankan untuk mengantar sendiri polis kepada nasabah untuk menjelaskan
kembali spesifikasi produk yang dibeli dan menegaskan keinginan nasabah membeli
produk tersebut. Agen harus meminta bukti penerimaan polis dari nasabah.
h)
Memastikan bahwa penandatanganan Surat Pengajuan Asuransi
Jiwa (SPAJ) Perusahaan oleh nasabah dilakukan di hadapan Agen yang
bersangkutan.
VI.SANKSI
Setiap
tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan
diinvestigasi oleh Perusahaan. Setelah selesainya proses investigasi,
Perusahaan akan memutuskan tindakan yang tepat terhadap Agen yang melanggar
Kode Etik ini.Tindakan disipliner ini termasuk pemberian surat peringatan,
penundaan atau pemutusan perjanjian keagenan, memotong dan/atau menarik kembali
komisi Agen, memasukan nama Agen dalam daftar black list agent pada AAJI
dan/atau melakukan gugatan/tuntutan hukum.
VII.
PELAKSANAAN KODE ETIK
A. Setiap Agen
wajib mematuhi dan tunduk Kode Etik ini.
B. Apabila
dianggap perlu oleh Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk mengubah Kode Etik
ini setiap saat.
TAMBAHAN KODE ETIK
TAMBAHAN KODE ETIK
Wacana Kode
etik agen
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam kode etik
keagenan akan memberikan dendan jika mereka terbukti melakukan praktik poaching dan twisting.
Aturan standar praktik dan kode etik (SKPE) tenaga pemasar AAJI.
agen yang terbukti poaching
kena denda sebesar Rp 300 juta per agen yang direkrut.Sedangkan agen yang terbukti twisting wajib
membayar kepada perusahaan asuransi jiwa yang dirugikan sebesar 10 kali jumlah
total premi untuk sisa masa pembayaran premi. Atau minimal Rp 50 juta per
polis.
Ini semua untuk memberikan pengetahuan bagi para agen asuransi atau nasabah asuransi jiwa atas
dampak ekonomis dan finansial dan juga untuk memastikan para agen pemasaran asuransi jiwa dalam menjalankan tugasnya
dengan memperhatikan kode etik penjualan asuransi sesuai dengan Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia yang ditetapkan oleh Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia.trimakasih.by syafril