sekapur sirih

PERKENALKAN,SAYA SYAFRIAL,SAYA SEORANG PRAKTISI ASURANSI JIWA AJB BUMIPUTERA 1912 YANG AKTIF DAN BERLISENSI.SAYA MENYAJIKAN INFORMASI AKTUAL PRODUK ASURANSI JIWA KUMPULAN ( INSURANCE LIVE CORPORATE ) MASA KINI SESUAI REALITA DALAM PRAKTEK BISNIS,UNTUK PERUSAHAN,LEMBAGA,INSTANSI,UNTUK KONSULTASI SILAHKAN HUBUNGI EMAIL DAN CONTACT PERSON SAYA DIBAWAH INI.

Sabtu, 23 Februari 2013

Kode Etik Agen Asuransi



KODE ETIK AGEN ASURANSI




LATAR BELAKANG


Saya menyadari pentingnya reputasi baik bagi agen. Untuk memelihara reputasi yang baik dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat karena asuransi adalah bidang usaha yang berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritasyang baik, patuh dengan hukum dan peraturan serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Agen asuransi Perusahaan sebagai salah satu pelaku bisnis asuransi yangberpengaruh terhadap reputasi Perusahaan harus dilengkapi dengan suatu Kode Etik dan Perilaku untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan informasi.
Kode Etik dan Perilaku Agen ini ditujukan agar setiap Agen selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangunkepercayaan dari (calon) nasabah. Selain itu, kepatuhan Agen terhadap hukum dan peraturanserta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualanakurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar. Dengan demikian Kode Etik ini wajib dipatuhi oleh setiap Agen dalam menjalan profesinya.
I. TANGGUNG JAWAB AGEN
Untuk mematuhi hukum dan peraturan, seorang Agen harus memiliki pemahaman yang jelas atas kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai seorang Agen. Prinsip-prinsip utamanya yaitu:
a)     Bertindak jujur dan etis, termasuk secara etis menangani benturan kepentingan yang terjadi atau nyata antara hubungan pribadi dengan hubungan professional.
b)    Mendahulukan kepentingan Perusahaan yang sah, menghormati dan mengaplikasikan nilai-nilai dan standar Perusahaan.
c)     Mempromosikan dan meningkatkan citra Perusahaan, dan bertindak sebagai penyedia jasa yang bertanggung jawab serta warga negara yang baik.Tanggung jawab tersebut bisa dikelompokkan ke dalam tiga unsur, yaitu:
1. Tanggung Jawab Terhadap Pemerintah
Agen mempunyai kewajiban untuk mengikuti setiap peraturan terkait yang dikeluarkan oleh:
1. Pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (MOF), seperti Prinsip Mengenal Nasabah dan Peraturan Anti Pencucian Uang; dan
2.Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), seperti persyaratan lisensi.
2. Tanggung Jawab Terhadap Perusahaan
 Dalam prinsip hubungan antara Agen dengan Perusahaan, Agen harus menunjukkan kejujuran, niat   baik dan kesetiaan dalam semua kegiatan keagenan.

A.    Agen harus bertindak sebagai pihak yang dipercaya atas beberapa tanggung jawab seperti penerimaan premi nasabah dan penjagaan informasi rahasia.
B.     Agen disyaratkan untuk menyerahkan tanda terima resmi secepatnya, secara akurat mengidentifikasi pembayaran dan menyerahkan pembayaran premi dalam 48 jam setelah menerima pembayaran tersebut dari nasabah atau perwakilan resminya.
C.     Agen harus membuat laporan sesegera mungkin atas semua keluhan yang ada dari nasabah kepada Perusahaan.
D.    Agen harus membuat laporan atas setiap dan seluruh klaim untuk manfaat polis kepada Perusahaan sesegera mungkin sejak menerima pemberitahuan dari nasabah dan/atau perwakilan resminya.
E.     Agen tidak diizinkan untuk menggunakan logo atau merk (dengan logo atau merk lain atau untuk tujuan bisnis lainnya) selain dari penggunaan yang telah disetujui  oleh Perusahaan dan Agen tidak diizinkan untuk mengubah/menambah hak atas kekayaan intelektual Perusahaan dengan berbagai cara apapun yang dapat membawarisiko atau merusak reputasi baik Perusahaan.
F.     Manajer keagenan wajib memberikan pelatihan, dukungan dan pengawasan yang memadai kepada agen-agennya untuk memastikan pelayanan dan penjelasan yangtepat kepada calon nasabah atau nasabah yang sudah ada.
G.    Agen tidak diperkenankan untuk merekrut dan merekomendasikan agen-agen atau nasabah-nasabah yang diketahui memiliki moral dan standar etika yang buruk.
H.    Agen bertanggung jawab untuk bertindak selaku field underwriter untuk Perusahaan,dengan mengumpulkan informasi yang lengkap dan tepat sehubungan dengan (calon)nasabah mengenai risiko yang dapat timbul untuk disampaikan secara lengkap kepada Perusahaan.
I.       Persengkongkolan Agen untuk menghilangkan, menghapus atau mengubah informasi mengenai (calon) nasabah akan dianggap sebagai tindakan tidak beretika dan  penipuan.k. Partisipasi Agen dalam menghasilkan pernyataan yang tidak akurat atau menghilangkan fakta material dilarang.l. Demi menjunjung profesionalisme, Agen bertanggung jawab untuk mendapatkansertifikat dan lisensi keagenan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturanindustri perasuransian yang berlaku.
J.       Agen harus secara tegas memahami dan patuh terhadap semua prosedur dan kebijakan Perusahaan yang berlaku.
K.     Agen harus mengetahui dan mengerti produk-produk Perusahaan yang mereka pasarkan.
L.      Agen harus melanjutkan pendidikan dan pengetahuan dengan menyelesaikan persyaratan pelatihan Perusahaan untuk meningkatkan keahlian dan menambahpengetahuan.
M.  Agen harus memastikan bahwa mereka menggunakan materi pemasaran dan ilustrasi yang terbaru yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
Agen tidak dibolehkan menggunakan setiap dan seluruh aset Perusahaan termasuk laporan, materi pelatihan, brosur, literatur dan/atau materi lain selain untuk tujuan yang bermanfaat bagi Perusahaan. Agen tidak dibolehkan memasarkan produk asuransi Perusahaan di luar wilayah Indonesia.
3.Tanggung Jawab Terhadap Nasabah Sebagai Agen, Anda bertanggung jawab untuk menerapkan    standar profesional dan etika tinggi yang sama seperti yang diterapkan oleh Perusahaan dalam berhubungan dengan nasabah dan masyarakat. Tanggung jawab tersebut adalah:
a.     Memperlakukan nasabah secara adil, transparan dan jujur.
b.     Memberikan standar pelayanan yang tinggi.
c.      Menempatkan kepentingan (calon) nasabah serta Perusahaan di atas kepentingan Agen.
d.     Memperlakukan semua nasabah dan calon nasabah secara patut dan selalu menghargainya setiap    saat.
e.     Bilamana Agen harus meminta keterangan yang bersifat rahasia dari nasabah, Agen wajib menjaga informasi rahasia tersebut dan hanya menggunakannya sesuai dengan tujuan awal dimintanya keterangan tersebut.
f.       Agen harus memberikan standar pelayanan tertinggi terhadap orphan policy.
g.     Agen tidak diperkenankan menjual asuransi melebihi dari kebutuhan yang diperlukan nasabah dengan tujuan mendapatkan komisi tambahan dan/atau keuntungan pribadi.
h.     Agen wajib memberitahukan informasi yang akurat mengenai produk asuransi jiwa baik ciri, manfaat, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban, kondisi, tagihan dan persyaratan yang berlaku dalam produk asuransi jiwa dan layanan Perusahaan sehingga nasabah dapat membuat keputusan yang tepat mengenai produk asuransi jiwa yang disampaikan dan membeli polis asuransi jiwa secara efektif.
i.        Agen tidak diperkenankan membebani nasabah dengan biaya-biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kebijakan Perusahaan, hukum dan peraturan yang berlaku serta polis asuransi jiwa Perusahaan.
j.       Mengungkapkan setiap informasi yang relevan kepada nasabah dengan tujuan untuk membangun kepercayaan, mengurangi kesalahpahaman di masa depan, menghindari perselisihan, dan memperkuat hubungan bisnis antara Agen dan nasabah, sebelum, selama, dan sesudah penjualan polis asuransi Perusahaan.

II. HUBUNGAN DENGAN REKAN SEPROFESI
1)    Hubungan dengan sesama Agen atau rekan seprofesi Perusahaan harus dilandasi sikap saling menghargai dan mempercayai. Sangat dianjurkan untuk membina hubungan baik dengan kantor keagenan lain, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memotivasi sesama Agen untuk menerapkan standar yang sama.
2)    Agen tidak dibolehkan untuk mengambil atau membujuk nasabah dan/atau calon nasabah Agen lain untuk mengganti Agen.
3)    Keberatan-keberatan terhadap tindakan sesama Agen atau rekan dalam Perusahaan yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik ini harus diajukan kepada pegawai
4)    yang ditunjuk Perusahaan untuk bertanggung jawab atas Agen dan tidak dibenarkan untuk disampaikan kepada pihak luar Perusahaan termasuk penyiaran melalui media massa.
5)    Manajer keagenan dan/atau kantor keagenan dilarang membujuk Agen lain untuk pindah ke unit atau kantor keagenan lain. Dalam hal perpindahan tersebut merupakan tindakan yang harus dilakukan dalam melaksanakan Kode Etik ini, maka calon manajer keagenan atau kantor keagenan yang baru harus mendiskusikan situasi tersebut dengan manajer keagenan atau kantor keagenan yang berkaitan dan wakil yang ditunjuk Perusahaan.
III. KERAHASIAAN
·        Perusahaan menghormati kerahasiaan informasi pribadi yang terkumpul dalam pelaksanaan bisnis. Sebagai Agen, Anda diwajibkan berpegang pada kebijakan ini. Data, informasi, dan analisa atas pribadi yang berkaitan dengan nasabah harus disimpan secara rahasia. Ini termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, pendapatan, aset, hutang, tujuan investasi danrencana pembiayaan. Anda wajib berpedoman pada hal-hal berikut ini:
·        Menghormati dan menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia yang diperoleh selama berhubungan bisnis dengan nasabah dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengamankan kerahasiaan informasi nasabah;
·        Pada saat tujuan dari pengumpulan informasi tersebut dicapai, Agen tidak boleh menggunakan  nformasi tersebut untuk tujuan lain tanpa terlebih dulu ada persetujuan  tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Persetujuan tersebut harus dibuat tanpa paksaan, dipahami dengan baik dan diberikan berdasar suatu alasan. Persetujuan tertulis dari nasabah, yang mengotorisasikan pengungkapan informasi rahasia nasabah harus disimpan;
·        Setiap permintaan informasi mengenai nasabah atau Perusahaan dari Pengadilan atau kuasa hukum harus diberitahukan kepada Perusahaan segera;
·        Mendapatkan informasi dengan tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan yang berlaku atau kebijakan Perusahaan;
·        Memastikan bahwa setiap Agen atau pegawai dari kantor mandiri tidak boleh menyalahgunakan informasi dari nasabah, hal ini melanggar peraturan pemerintah dan/atau kebijakan Perusahaan.

IV. PERILAKU TIDAK PANTAS DAN MENYESATKAN
A. Memberikan informasi yang salah atau menyesatkan.
Memberikan dan menyediakan informasi yang salah dan menyesatkan dilarang keras. Agen tidak diperkenankan untuk menyesatkan nasabah dalam hal ketentuan atau keuntungan dari produk. Agen harus mempelajari dan memahami produk asuransiPerusahaan secara menyeluruh sebelum menjualnya kepada nasabah. Informasi penting yang menjadi esensi dalam pengambilan keputusan harus diungkapkan sepenuhnya dan secara akurat sebelum transaksi penjualan.
B. Pemberian potongan atau diskon premi (Premium Rebating)
Agen tidak diperkenankan memotong komisi atau memberikan potongan premi, override dan/atau bonus kepada nasabah atau perwakilannya. Tujuan tidak dibolehkannya pemotongan komisi atau pemotongan premi adalah untuk memastikan bahwa setiap nasabah diberikan perlakuan yang sama. Selain itu hal ini juga bertujuan memelihara persaingan yang sehat antara Agen. Pemotongan komisi, pemotongan premi atau berbagi  komisi, override dan/atau bonus dapat membawa perselisihan antara Agen dan dapat menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Agen kepada nasabah.
C. Pemutarbalikan (Twisting) dan Pencampuradukan (Churning)
Twisting dan Churning adalah tindakan yang tidak etis dengan membujuk nasabah melepas atau menebus polisnya dari Perusahaan atau perusahaan asuransi lainnya dengan tujuan untuk menjual polis lain baik yang berasal dari Perusahaan maupun asuransi jiwa lain tanpa memperhatikan kerugian yang mungkin terjadi terhadap nasabah. Agen tidak boleh menyebabkan atau merekomendasikan nasabah untuk menebus/melepas polis (baik yang  dikeluarkan oleh Perusahaan atau perusahaan asuransi lain) dengan tujuan mengganti dengan polis lain kecuali hal tersebut sebaik-baiknya demi kepentingan nasabah.
D. Pernyataan tidak benar (Misrepresentation and Disclosure)
1. Ilustrasi
Agen harus menyediakan informasi mengenai setiap produk asuransi jiwa (misalnya ilustrasi penjualan) secara tepat, benar dan dalam bahasa sederhana yang dimengerti oleh nasabah dengan mengacu pada ketentuan dari Perusahaan melalui materi atau alat yang telah disediakan. Seorang Agen tidak boleh memanipulasi software di luar kewenangannya dengan tujuan menciptakan harapan yang berlebihan kepada nasabah.
2. Perbandingan yang tidak lengkap
Agen tidak diperkenankan memberikan perbandingan yang tidak lengkap dari suatu polis perusahaan asuransi lain dengan tujuan meyakinkan nasabah agar menebus polisnya.
E. Kenali kebutuhan nasabah Anda
Agen harus berusaha semaksimal mungkin untuk menganalisa kebutuhan, tujuan dan masalah keuangan nasabah agar dapat memberikan rekomendasi produk asuransi jiwa Perusahaan yang tepat bagi nasabah.
F. Penandatanganan formulir kosong
Formulir Perusahaan resmi yang digunakan dalam transaksi bisnis dengan nasabah menjadi data/dokumen resmi dari nasabah dengan Perusahaan. Nasabah harus mempunyai pengetahuan tentang isi dan tujuan dari pertanyaan dan pernyataan pada setiap dokumen yang ditandatangani oleh (calon) nasabah. Setiap dokumen  ditandatangani oleh nasabah harus diisi secara lengkap dan akurat sebelum nasabah menandatanganinya. Agen tidak diperkenankan meminta nasabah menandatangani formulir kosong atau tidak lengkap.
G. Agen yang tidak berwenang
Agen dilarang membiarkan seseorang yang tidak berwenang atau tidak mempunyai lisensi untuk memasarkan polis atas nama Agen.
V.PROSES PENJUALAN
a)     Agen wajib mengutamakan kepentingan nasabah di atas kepentingannya sendiri dalam prosespenjualan. Ini berarti Agen wajib:
b)    Memasarkan produk asuransi jiwa Perusahaan berdasarkan kebutuhan dan tujuan dari nasabah.
c)     Menjelaskan secara lengkap mengenai fungsi dan manfaat produk asuransi jiwa Perusahaan.
d)    Memelihara tingkat profesionalisme dengan selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai produk Perusahaan, kebijakan dan ketentuan Perusahaan.
e)     Memastikan bahwa setiap pertanyaan yang terdapat dalam aplikasi (SPAJ) telahdipahami oleh nasabah.
f)      Menjelaskan secara lengkap peraturan Perusahaan kepada nasabah sebelum menerima titipan premi pertama dari nasabah.
g)     Menyerahkan polis kepada nasabah segera dan Agen sangat disarankan untuk mengantar sendiri polis kepada nasabah untuk menjelaskan kembali spesifikasi produk yang dibeli dan menegaskan keinginan nasabah membeli produk tersebut. Agen harus meminta bukti penerimaan polis dari nasabah.
h)    Memastikan bahwa penandatanganan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Perusahaan oleh nasabah dilakukan di hadapan Agen yang bersangkutan.

VI.SANKSI
Setiap tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan diinvestigasi oleh Perusahaan. Setelah selesainya proses investigasi, Perusahaan akan memutuskan tindakan yang tepat terhadap Agen yang melanggar Kode Etik ini.Tindakan disipliner ini termasuk pemberian surat peringatan, penundaan atau pemutusan perjanjian keagenan, memotong dan/atau menarik kembali komisi Agen, memasukan nama Agen dalam daftar black list agent pada AAJI dan/atau melakukan gugatan/tuntutan hukum.
VII. PELAKSANAAN KODE ETIK
A. Setiap Agen wajib mematuhi dan tunduk Kode Etik ini.
B. Apabila dianggap perlu oleh Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk mengubah Kode Etik ini setiap saat.

TAMBAHAN KODE ETIK




Wacana Kode etik agen
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam kode etik keagenan akan memberikan dendan jika mereka terbukti melakukan praktik poaching dan twisting. Aturan  standar praktik dan kode etik (SKPE) tenaga pemasar AAJI.
agen yang terbukti poaching kena  denda sebesar Rp 300 juta per agen yang direkrut.Sedangkan agen yang terbukti twisting wajib membayar kepada perusahaan asuransi jiwa yang dirugikan sebesar 10 kali jumlah total premi untuk sisa masa pembayaran premi. Atau minimal Rp 50 juta per polis. 



Ini semua untuk memberikan pengetahuan bagi para  agen asuransi atau nasabah asuransi jiwa atas dampak ekonomis dan finansial dan juga untuk memastikan para agen pemasaran  asuransi jiwa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan kode etik penjualan asuransi sesuai dengan Kode Etik Agen  Asuransi Jiwa  Indonesia yang ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.trimakasih.by syafril

Tidak ada komentar:

Posting Komentar