sekapur sirih

PERKENALKAN,SAYA SYAFRIAL,SAYA SEORANG PRAKTISI ASURANSI JIWA AJB BUMIPUTERA 1912 YANG AKTIF DAN BERLISENSI.SAYA MENYAJIKAN INFORMASI AKTUAL PRODUK ASURANSI JIWA KUMPULAN ( INSURANCE LIVE CORPORATE ) MASA KINI SESUAI REALITA DALAM PRAKTEK BISNIS,UNTUK PERUSAHAN,LEMBAGA,INSTANSI,UNTUK KONSULTASI SILAHKAN HUBUNGI EMAIL DAN CONTACT PERSON SAYA DIBAWAH INI.

Rabu, 26 Februari 2014

PENGERTIAN ASURANSI

MANAJEMEN ASURANSI


A. Pengertian Asuransi
Apakah yang dimaksud dengan asuransi itu? Definisi asuransi bisa diberikan dari berbagai sudut pandang, yaitu dari sudut pandangan ekonomi, hukum, bisnis, sosial, ataupun berdasarkan pengertian matematika. Itu berarti bisa lima definisi bagi asuransi. Tidak ada satu definisi yang bisa memenuhi masing-masing sudut pandang tersebut. Asuransi merupakan bisnis yang unik, yang di dalamnya terdapat kelima aspek tersebut, yaitu aspek ekonomi, hukum, sosial, bisnis, dan aspek matematika.
Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial). Jadi, berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkenaan dengan pemindahan dan mengkombinasikan risiko.
Dari sudut pandang hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
Menurut pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) diantara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu, asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank, yang kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dan masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).
Dari sudut pandangan sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Karena kerugian tidak pasti akan terjadi pada setiap anggota, maka anggota yang tidak pernah mengalami kerugian dari sudut pandangan sosial merupakan penyumbang terhadap organisasi. Hal itu berarti kerugian setiap anggota dipikul bersama.
Pengertian  asuransi menurut  undang-undang tentang usaha perasuransian (UU Republik Indonesia No. 2/1992) adalah sebagai berikut.
1.              "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkm akan diderita tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."
2.              Yang dimaksud "penanggung" dalam definisi itu adalah suatu badan usaha asuransi yang memenuhi ketentuan UU No. 2/1992.
Selanjutnya Pasal 21 UU No. 2/1992 menjelaskan bisnis atau bidang usaha perasuransian sebagai berikut.
"Usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang."


B.   Manfaat Asuransi
Asuransi mempunyai banyak manfaat, antara lain berikut ini.
1.     Asuransi Melindungi Risiko Investasi
Kemauan untuk menanggung risiko merupakan unsur funda­mental dalam perekonomian bebas. Bilamana suatu perusahaan berusaha untuk memperoleh keuntungan dalam bidang usahanya, maka kehadiran risiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan. Asuransi mengambil alih risiko itu. Karena asuransi menghilangkan/ mengurangi risiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan energi dan modal dalam usaha-usaha yang kreatif.|
Asuransi telah menjadi bagian yang esensial dari setiap perusahaan.investment banker misamya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua risiko proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi.

2.       Asuransi Sebagai  Sumber Dana Investasi
Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan pada kemampuan sendiri. Oleh karena itu, diperlukan usaha keras untuk mengerahkan dana masyarakat melalui lembaga keuangan bank dan nonbank. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan nonbank yang nvenghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang.
3.     Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit
Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang risiko kegiatan usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, tetapi juga sejauh mana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak terduga di masa depan. Cara untuk memperoleh perlindungan tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi.


4.     Asuransi Dapat Mengurangi Kekhawatiran    
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, fungsi primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Perusahaan asuransi tidak kuasa mencegah terjadinya kerugian-kerugian tak terduga. Jadi, perusahaan asuransi tidaklah mengurangi ketidakpastian terjadinya   penyimpangan   yang   tak  diharapkan   itu.   Misalnya, perusahaan asuransi tidak akan dapat mencegah badai, kecelakaan mobil, kematian, atau sakit. Akan tetapi, perusahaan asuransi dapat mengurangi ketidakpastian beban ekonomi dari kerugian yang tidak pasti itu. Jika seorang pemilik rumah mengasuransikan rumahnya terhadap kerugian kebakaran, rumah itu masih mungkin terbakar, Tetapi pemilik rumah itu dapat terbebas dari kekhawatiran, karena ia tahu bahwa  kerugian  itu  akan ditanggung  oleh perusahaan asuransi. Ketenteraman hati yang diberikan oleh asuransi inilah salah  satu  jasa  utama  yang   diterima  tertanggung  bila  ia  telah membayar premi asuransi.

5.    Asuransi Mengurangi Biaya Modal
Dalam rangka menarik modal ke dalam perusahaan-perusahaan yang menanggung biaya besar, maka tingkat pengembalian (return) atas modal yang telah diinvestasikan    atau    yang   akan   diinvestasikan pun harus cukup besar. Tingkat risiko dan pengembalian modal berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Prinsip ini mewujudkan dirinya dalam bidang investasi. Misalnya, obligasi-obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang risikonya dapat ditekan  sampai   tingkat   yang   minimum,   memberikan   tingkat pengembalian   modal  yang   lebih   rendah   dibandingkan   dengan tingkatan pengembalian modal yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan   swasta.   Karena   memang  kenyataannya   risiko   yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan swasta tersebut jauh lebih besar daripada risiko milik pemerintah.

6.     Asuransi Menjamin Kestabilan Perusahaan
Perusahaan-perusahaan dewasa ini menyadari arti penting asuransi sebagai salah satu faktor yang menciptakan goodwill (jasa baik) antara kelompok pimpinan dan karyawan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menyediakan polis secara berkelompok untuk para karyawan tertentu dengan cara perusahaan membayar keseluruhan atau sebagian dari premi yang telah ditetapkan. Polis tersebut ditulis sedemikian rupa untuk menekankan nilai dari karyawan-karyawan yang telah mengabdi cukup lama dalam perusahaan. Adanya usaha seperti itu dari pihak perusahaan dapat merupakan stabilisator jalannya roda perusahaan.

7.     Asuransi Dapat Meratakan Keuntungan
Asumsikan, misalnya suatu perusahaan cukup kuat untuk menanggung sendiri semua risiko kerugian yang mungkin dideritanya. Hal itu berarti perusahaan harus dapat menentukan berapa jumlah kerugian tak terduga yang diperkirakan akan terjadi pada masa-masa yang akan datang.

8.     Asuransi Dapat Menyediakan Layanan Profesional
Dunia asuransi dewasa ini sudah semakin banyak yang bergerak di bidang usaha yang bersifat teknis, lebih-lebih dengan adanya perkembangan pesat dalam bidang teknologi. Usaha-usaha untuk memberikan bantuan teknis baik kepada individu maupun perusahaan-perusahaan sudah semakin disadari oleh perusahaan asuransi. Hal itu dilakukan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan operasinya dengan baik dan efisien.

9.     Asuransi Mendorong Usaha Pencegahan Kerugian
Dewasa ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang  sifatnya  mendorong  perusahaan  tertanggurvg  untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian. Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar. Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistematis bekerja sama untuk menghilangkan atau memperkecil kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian.

10. Asuransi Membantu Pemeliharaan Kesehatan
Usaha lain yang sangat erat hubungannya dengan usaha-usaha yang dilakukan untuk menghindari atau memperkecil penyebab timbulnya kerugian adalah kampanye yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Misalnya dalam hal bantuan pada kecelakaan pertama, higiene, sanitasi, gizi, dan usaha-usaha lain untuk mencegah timbulnya penyakit. Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang melakukan pengecekan kesehatan secara berkala kepada para pemegang polis dengan harapan untuk dapat mendeteksi penyakit lebih dini serta mengadakan pengobatan bilamana perlu.

C.  Polis Asuransi
Yang dijual oleh perusahaan asuransi adalah janji-janji yang dicantumkan dalam suatu kontrak yang dikenal dengan sebutan polis.  Kontrak asuransi merumuskan kapan perusahaan  asuransi akan membayar yang ditanggung dan jumlah yang akan dibayarkan. Akan tetapi, masalah pembuatan kontrak asuransi bukan hanya membuat  konsep   instrumen  hukum.   Penyusunan  dokumen   itu didahului oleh analisis yang intensif lerhadap perekonomian dan pertimbangan-pertimbangan teknis untuk menentukan bukan saja apa jenis asuransi yang hendak dicantumkan, tetapi juga tarifnya serta pembatasan-pembatasannya, Secara teknis hal tersebut dikenal sebagai "keputusan-keputusan underwriting"dan harus dibuat oleh spesialis-spesialis seperti insinyur, ahli statistik, dokter, ahli cuaca, dan ahli ekonomi.


D. Underwriting dan Tarif Asuransi
Suksesnya perusahaan asuransi membutuhkan usaha pendistribusian biaya dan manfaat yang seadil mungkin di antara peserta asuransi. Mempertahankan keadilan di antara para pemegang polls adalah pekerjaan penanggung (underwriter), yang harus mengkla-sifikasikan dan menentukan tarif masing-masing kemungkinan kerugian. Jadi, apabila seorang pengusaha ingin mengasuransikan perusahaannya terhadap kemungkinan kerugian keuangan akibat pencurian, maka underwriter harus memeriksa apakah tarif yang dibebankan kepada perusahaan tersebut sebanding dengan kemungkinan kerugian itu. Semakin besar kemungkinan ditimpa kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin terjadi, semakin tinggi premi asuransinya. Toko-toko yang mempekerjakan para penjaga hendaklah dibebani premi lebih rendah daripada yang tanpa penjaga. Bila tertanggung memiliki sistem alarm terhadap pencurian, maka tarif premi akan menjadi lebih mudah. Sistem klasifikasi dan skedul (daftar) tarif yang adit itu adalah pekerjaan aktuaris, pekerjaan ini seringkali dilaksanakan bersama-sama oleh biro tarif antarperusahaan.
Walaupun adanya sejtimlah besar pemegang polis adalah syarat yang esensial bagi berlakunya prinsip kelayakan usaha asuransi, namun perusahaan asuransi mungkin tidak akan sanggup menerima semua pemohon asuransi(applicant). Operasi yang aman memerlukan seleksi yang teliti terhadap para peserta. Misalnya, dengan menetapkan klasifikasi dan tarif seorang pemohon,underwriter mungkin menolak untuk menanggungnya. Underwriter haruslah membatasi jumlah tanggungannya atas kemungkinan kerugian dalam beberapa daerah tertentu dan beberapa jenis harta. Kemungkinan kerugian yang terlalu terpusat dalam suatu lokasi bertentangan dengan prinsip dasar asuransi mengenai distribusi kerugian. Penolakan permohonan itu dapat juga disebabkan sifat fisik dari barang atau karena watak moral pemiliknya.

E.   Keuangan Perusahaan Asuransi
Sifat bisnis asuransi membutuhkan investasi uang yang besar. Sumber dana-dana perusahaan asuransi untuk membayar kerugian-kerugian adalah dari modal yang telah disetor, surplus, dan premi yang telah dibayar di muka untuk jasa-jasa yang diberikan. Pengelolaan bisnis yang baik menghendaki dana-dana itu diinvestasikan dengan aman dan menguntungkan. Orang-orang yang ahli dalam analisis investasi sangat penting bagi operasi perusahaan asuransi. Asuransi adalah lembaga keuangan yang sangat penting dan dengan demikian mempunyai pengaruh besar terhadap perekonomian.


F.   Pengawasan Pemerintah
Bisnis asuransi diadakan untuk "menjaga kepentingan masyarakat" dan karena itu perlu lebih banyak diawasi pemerintah. Hampir semua aspek bisnis asuransi diawasi, termasuk organisasi dan likuidasinya. Pemerintah menetapkan standar-standar untuk ketentuan-ketentuan polis, tarif pembatasan biaya, penilaian aktiva dan pasiva, investasi dana-dana, dan syarat-syarat bagi perwakilan penjualan (sales representatives).

G. Prinsip Kerja Asuransi
Salah satu pertanyaan mendasar dari pihak masyarakat awam ialah bagaimana caranya perusahaan asuransi membayar ganti rugi yang cukup besar kepada tertanggung, sedangkan premi yang dikumpulkan dari tertanggung individual yang bersangkutan sangat kecil dibandingkan dengan besarnya kerugian yang dibayar tersebut?
Walaupun ada sedikit perbedaan teknik kerja antara asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi sosial, tetapi prinsipnya sama bagi ketiga jenis asuransi itu. Dengan memahami prmsip itu dapat dijelaskan bagaimana suatu organisasi usaha asuransi sanggup membayar suatu kerugian yang demikian besarnya, walaupun premi yang sudah dikumpulkan dari tertanggung individual masih kecil jumlahnya.
Prinsip kerja asuransi dapat dijelaskan dengan empat konsep berikut ini, yaitu:

1. Persamaan Asuransi
Persamaan asuransi menyatakan bahwa total penerimaan harus sama dengan total pengeluaran. Penerimaan sebagian besar berasal dari premi dan sebagian lagi berasal dari bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen dari penanaman modal dalam perusahaan-perusahaan lain. Pengeluaran terdiri atas pembayaran klaim, biaya operasional, dan biaya modal, profit serta cadangan teknis.

 
2.     Probabilitas dan Risiko
Tugas asuransi adalah untuk mcnanggung beban risiko yang dipindahkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi sanggup untuk mengurangi risiko (ketidakpastian) yang dirasakan tertanggung menjadi "kepastian". Dengan menerapkan konsep probabilitas, asuransi dapat menaksir apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Tingkat premi didasarkan atas ramalan kejadian masa depan.
Penanggung dengan perkiraan dapat mendistribusikan kerugian sesungguhnya dengan kerugian rata-rata sehingga memberikan kepastian kepada tertanggung. Karena dana yang dibayarkan untuk kerugian yang diderita tertanggung biasanya dikumpulkan dari para anggota kelompok itu sebelumnya, maka penanggung harus sanggup meramalkan kerugian dengan akurat. Premi yang dibebankan pada tertanggung didasarkan atas ramalan tersebut dan ramalan itu didasarkan atas (taksiran) probabilitas.

3.     Hukum Bilangan Besar
Hukum ini menyatakan bahwa hasil aktual akan persis sama dengan hasil harapan (expected result), jika kejadian yang diamati jumlahnya tak terhingga. Hasil harapan dihitung dengan pertolongan probabilitas. Hasil harapan disebut pula sebagai hasil yang dihitung secara teoretis. Penjelasan hukum ini dapat dilakukan dengan sebuah contoh sederhana, yaitu sebuah permainan dengan mata uang logam. Kita sudah bisa memastikan bahwa bila mata uang dilemparkan secara bebas, maka salah satu sisinya akan menghadap ke atas bila sudah berada di lantai. Walaupun mata uang mempunyai tiga sisi, tetapi hanya dua sisi yang mungkin terletak di lantai. Jika yang kita lemparkan mata uang RplOO,00 yang satu sisinya bergambar lambang kehutanan, maka kita dapat mengatakan bahwa probabilitas akan munculnya lambang kehutanan pada setiap kali lemparan adalah0,5%.
Jika banyak lemparan yang dilakukan telah mencapai jumlah tak terhingga, maka gambar kehutanan yang diperoleh adalah 50%. Tetapi jika banyaknya lemparan misalnya 100 kali belum tentu jumlah gambar kehutanan akan mencapai 50 kali. Tetapi makin banyak dilakukan lemparan, maka jumlah gambar kehutanan yang diperoleh akan semakin mendekati 50%. Itu impHkasi dari hukum bilangan besar. Apabila jumlah kejadian yang dilakukan sangat besar, maka hasil aktual akan mendekati hasil yang diramalkan probabilitas itu.
Perusahaan asuransi bekerja dengan hukum itu. Dengan mengamati sejumlah besar kasus, bisa dihitung probabilitas akan munculnya kejadian itu. Dengan menghimpun sejumlah besar nasabah, perusahaan asuransi sanggup menghitung dengan akurat probabilitas akan terjadmya kerugian bagi sejumlah besar nasabah. Dengan demikian, dapat dipcrkirakan "kerugian-harapan" dengan akurat. Oleh karena itu, untuk layaknya sebuah perusahaan asuransi, maka jumlah nasabahnya harus cukup besar.

H.   Pengertian Risiko
Risiko merupakan suatu konsepsi dengan berbagai makna tergantung atas konteks disiplin ilmu yang menggunakannya. Bagi orang awam, risiko berarti menghadapi kesulitan/bahaya, yang mungkin menimbulkan musibah, cedera, atau hal-hal semacam itu yang sifatnya akan merugikan.

1.     Risiko Spekulatif dan Risiko Murni
Kejadian sesungguhnya kadang-kadang menyimpang dari perkiraan(expectations) ke salah satu dari dua arah. Artinya, ada kemungkinan penyimpangan yang menguntungkan dan ada pula penyimpangan yang merugikan. Jika kedua kemungkinan itu ada, maka kita katakan risiko itu bersifat spekulatif.
Lawan dari risiko spekulatif adalah risiko murni, yaitu risiko yang hanya ada kemungkinan kerugian. Seorang pemilik rumah terbuka kemungkinan terhadap kemungkinan kerugian karena kebakaran. Risiko ini hanyalah mempunyai kemungkinan kerugian dan tidak mempunyai kemungkinan untung. Semua orang berharap umur panjang, tetapi ia mungkin mati muda. Risiko ini adalah juga risiko murni karena hanya bergerak ke satu arah yaitu ke arah kemungkinan kerugian.
Risiko murni yang dihadapi seseorang, keluarga, perusahaan, dan organisasi lain dapat digolong-golongkan ke dalam risiko pribadi, risiko harta, dan risiko pertanggungjawaban. Risiko pribadi adalah risiko kemungkinan kerugian atas diri orang itu, seperti kematian atau cacat. Risiko harta adalah risiko kerugian atas harta seperti pencurian mobil. Risiko tanggung gugat (risiko pertanggung­jawaban) adalah kemungkinan bertanggung jawab secara hukum untuk membayar kerusakan terhadap orang atau barang lain.

2.     Sumber Risiko
Risiko menimbulkan kondisi yang kondusif terhadap bencana yang menyebabkan kerugian. Kerugian adalah penyimpangan yang tak diharapkan. Kemungkinan kejadian demikian yang kita namakan risiko. Walaupun ada beberapa overlaping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori itu, namun penyebab kerugian dan risiko dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena akan mempcngaruhi cara penanganannya. 

a.    Risiko sosial
Sumber utama risiko adalah masyarakat. Artinya, tindakan orang-orang menciptakan kejadian yang menyebabkan penyim-pangan yang merugikan harapan kita. Sulit jika tidak mungkin untuk mendaftar segala penyebab kerugian yang bersifat sosial itu, tetapi beberapa contort dapat menggambarkan sifat dan peranan sumber risiko. Dengan berkembangnya toko-toko swalayan maka pengusaha toko menghadapi risiko besarnya pencurian.

b.     Risiko fisik
Ada banyak sumber risiko fisik yang sebagian adalah fenomena alam, sedangkan lainnya disebabkan kesalahan manusia. Banyak risiko yang kompleks sumbernya, tetapi termasuk kategori fisik, contohnya kebakaran. Kebakaran adalah penyebab utama cedera, kematian, dan kerusakan harta. Kebakaran besar dapat disebabkan oleh alam seperti petir, atau oleh penyebab fisik seperti kabel yang cacat, atau karena keteledoran manusia. Cuaca adalah risiko yang serius. Kadang-kadang hujan terlalu banyak sehingga panen kena banjir dan sungai meluap.

c.     Risiko ekonomi
Banyak risiko yang dihadapi perusahaan bersifat ekonomi. Contoh-contoh risiko ekonomi adalah inflasi, fluktuasi harga, dan ketidakstabilan perusahaan individu, dan sebagainya.

3.    Beberapa Pengertian yang Berkaitan dengan Risiko
Pada umumnya orang sering mempersamakan pengertian risiko, hazard,dan peril. Memang ketiga istilah tersebut erat sekali kaitannya, tetapi berbeda. Oleh karena itu, untuk maksud-maksud kajian, istilah tersebut harus dibedakan dengan tegas. 

a.    Peril (bencana/musibah)
Peril dapat didefinisikan sebagai penyebab langsung kerugian. Orang-orang dapat terkena kerugian atau kerusakan karena berbagai peril atau bencana. Bencana yang umum adalah kebakaran, topan, ledakan, tubrukan, mati muda, penyakit, kecerobohan, dan ketidakjujuran. Bencana-bencana yang dapat menimpa harta dan penghasilan haruslah dipelajari oleh pengelola risiko sehingga perlindungan yang tepat diatur untuk mengendalikannya.

b.    Hazard (bahaya dan jenisnya)
Kita harus melihat di belakang bencana atau peril untuk menemukan penyebab yang sesungguhnya. Misalnya, kebakaran yang berkobar di sebuah bengkel adalah peril.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa hazard adalah suatu keadaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril.Pengertian tersebut dapat diperluas meliputi berbagai keadaan yang dapat menimbulkan suatu kerugian. Hazard dapat kita klasifikasikan dalam empat bentuk yaitu:
1)          Physical hazard, adalah suatu yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari suatu objek yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril ataupun suatu kerugian.
2)          Moral hazard, adalah suatu kondisi yang bersumber dari orang yang berkaitan dengan sikap mental atau pandangan hidup serta  kebiasaannya   yang   dapat   memperbesar   kemungkinan terjadinya suatu peril ataupun kerugian.
3)          Morale hazard, meskipun pada dasarnya setiap orang tidak menghendaki terjadinya suatu kerugian, tetapi karena merasa memperoleh jaminan baik atas diri maupun harta miliknya rnirka sering kali menimbulkan kecerobohan atau kurang hati-hati.
4)          Legal hazard, sering kali berdasarkan pada peraturan-peraturan ataupun perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat justru diabaikan atau kurang diperhatikan sehingga dapat memperbesar terjadinya suatu peril.

I.    Bidang Usaha Asuransi
Bidang usaha asuransi im biasanya dibagi 2 (dua) bagian yaitu: asuransi atas orang, dan asuransi atas harta
1.     Asuransi atas Orang (Personal Insurance)
Asuransi yang objeknya orang atau penutupan asuransi atas/ individu-individu adalah asuransi yang berkaitan langsung dengan individu. Dalam bidangpersonal coverage ini, risiko yang diper-tanggungkan adalah kemungkinan terganggunya pendapatan yang diterima oleh seorang individu yang disebabkan oleh beberapa peril. Pada umumnya asuransi ini diselenggarakan oleh perusahaan asuransi jiwa dan sebagian oleh asuransi kerugian. Ada 4 (empat) macam perilyang ditutup dalam personal coverage ini, yaitu:
(1)   kematian,
(2)   kecelakaan dan sakit,
(3)   pengangguran, dan
(4)   karena  umur tua.

2.     Asuransi atas Harta (Property Insurance)
Asuransi harta ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan. Asuransi itu di Indonesia digolongkan ke dalam asuransi kerugian.

J.    Ferusahaan Perasuransian di Indonesia
Jenis bidang usaha perasuransian menurut Pasal 3 UU No. 2/ 1992 (Undang-undang tentang Usaha Perasuransian) dibagi atas:
1.          usaha asuransi,
2.          usaha penunjang usaha asuransi.

Usaha asuransi terdiri dari:
(a)      asuransi kerugian,
(b)      asuransi jiwa, dan
(c)      reasuransi.

Usaha penunjang  usaha asuransi terdiri dari:
1.      Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa perantara dalam penutupan kontrak asuransi dan penanggulangan penyelesaian ganti   rugi   asuransi  dengan   bertindak   untuk   kepentingan tertanggung.
2.      Usaha penilaian kerugian asuransi, nicmberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggung-kan.
3.      Usaha konsultan aktuaria yang meniberikan jasa segala jenis perhitungan matematis yang berkenaan dengan asuransi.
4.      Usaha agen memberikan jasa keperantaraan, dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

1.     Lembaga-Lembaga yang Berkaitan dengan Asuransi Kerugian
a.    Adjuster
Bila dalam suatu pertanggungan benda yang dipertanggungkan mengalami kerusakan akibat peristiwa yang memang dijamin oleh persyaratan polis maka penanggung harus mengganti kerugian akibat kerusakan tersebut. Kerugian itu oleh pihak penanggung akan diteliti dan ditetapkan besarnya. Penelitian dan penetapanrbesarnya kerugian ini, dalam kerugian yang cukup besar dan rumft lazimnya akan diserahkan kepada orang atau perusahaan yang dinamakanadjuster, atau lengkapnya loss adjuster (penilai kerugian}.
Tipe-tipe adjuster:
1)    Agen sebagai adjuster
2)    Staff adjuster
3)    Independent adjuster
4)    Adjuster bureau
5)    Public adjuster

b.     Surveyor
Dalam   perasuransian   survei   mencakup   dua  jenis  pekerjaan sebagai berikut.
1)     Survei risiko
Pemeriksaan oleh seorang atau beberapa orang surveyor terhadapsesuatu objek yang akan dipertanggungkan.
Survei risiko mencakup:
a)         Mencari dan menetapkan risiko-risiko yang dihadapi barang yang akan diasuransikan.
b)        Analisis dari risiko-risiko yang ditemukan.
2)    Survei klaim
Pemeriksaan oleh seorang atau beberapa orang surveyor terhadap suatu kejadian kecelakaan, apakah itu suatu kebnkaran, kapal yang kandas, kerusakan pada barang-barang muatan kapal, dan sebagainya.

c.     Dewan Asuransi Indonesia (DAI)
DAI adalah wadah dari perusahaan asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia. Anggota DAI adalah perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara, swasta, dan patungan (joint venture).

d.     Direktorat Lembaga Keuangan  dan Akuntansi (DLKA)
Pengawasan dan pembinaan perusahaan asuransi di Indonesia dilakukan oleh Departemen Keuangnn dan pelaksanaannya oleh Direktorat Lembaga Keuangan dan Moneter. Tujuannya untuk melindungi kepentingan dari masyarakat pembeli asuransi maupun kepentingan dari perusahaan-perusahaan asuransi.
Pengawasan terhadap perusahaan asuransi mencakup penilaian terhadap perusahaan-perusahaan tersebut yang bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap per­usahaan asuransi. Di sarnping itu juga agar perusahaan asuransi dapat memenuhi ukuran-ukuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ukuran-ukuran tersebut antara lain persyaratan modal perusahaan asuransi, deposito wajib, solvency margin, tenaga ahli, dan sebagainya. Dari kesanggupan perusahaan asuransi memenuhi ukuran-ukuran itu diberikan penilaian sangat sehat, sehat, atau kurang sehat.

2.2 Manajemen Asuransi
Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengelolahan keuangan, semacam asuransi, akan berjalan dengan baik dan mempunyai kinerja yang sehat jika dikelola dengan manajemen yang baik dan sesuai dengan norma peraturan yang berlaku. Manajemen asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi  supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat diharapkan  menghasilkan return positif bagi prusahaan beserta para staf yang bekerja di dalamnya.
Karena asuransi adalah bisnis berkaitan erat dengan risiko (risk) maka sebuah  manajemen asuransi juga tidak dapat dilepaskan dari bagaimana cara mengelola risiko itu sendiri.
Penerapan manajemen risiko oleh sebuah perusahaan menurut TB.M.Najmudin Sutawinangun bertujuan untuk mengidentifikasi risiko-risiko perusahaan, mengukurnya, dan mengatasinya pada tingkat toleransi tertentu. Dalam interprise wide risk manajemen (manajemen risiko yang luas dan terpadu), risiko perusahaan bukan hanya finansial risk (risiko keuangan), seperti risiko gagal dalam bayar dalam suatu transaksi keuangan, risiko kesalahan dalam accounting sistem perusahaan, atau pun risiko perusahaan nilai mata uang. Selain risiko keuangan  ada yang disebut risiko teknis, risiko operasional, dan risiko pasar, yang ini lazim disebut market risk atau commercial risk. Risiko teknik adalah kemungkinan risiko yang terjadi terhadap aset-aset fisik perusahaan, seperti kerusakan peralatan dan inpra struktur. Dalam risiko operasional, risiko terletak pada human faktor, diantaranya human eror, keselamatan dan kesehatan pekerja, proses seleksi, dan skill. Sedangkan dalam risiko jalan pasar, risiko terletak pada perubahan-perubahan yang terjadi terhadap pasar produk dan jasa perusahaan. Perang irak, naiknya harga minyak mentah dunia, menurutnya export, dan rentetan akibat lainnya. Termasuk katagori market risk.
Lebih spesifik, manajemen risiko dalam perusahaan asuransi lebih diarahkan untuk mengidentifikasikan risiko, menghilangkan dan megurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh risiko. Risiko bagi Herman Darmawi merupakan suatu konsepsi dengan berbagai makna tergantung atas konteks disiplin ilmu yang menggunakannya. Bagi orang awam, risiko berarti menghadapi kesulitan atau bahaya,  yang mungkin menimbulkan musibah cedera, atau hal-hal semacam itu yang sifatnya akan merugikan.
Orang matematika melihat risiko dari sudut tingkah laku daripada fenomenanya, risiko adalah tingkat penyebaran nilai dalam suatu distribusi di sekitar nilai rata-ratanya. Ini berarti, makin besar tingkat penyebarannya, akan  makin besar risikonya.
Ada empat model dalam melakukan kegiatan manajeman risiko, (a) menghindari risiko, (b) mengontrol risiko, (c) menerima riskio, dan (d) mentransfer risiko.
  1. Menghindari Risiko
Cara yang paling jelas dan mudah adalah menghindari risiko. Kita dapat kemungkinan risiko luka atau kematian akibat kecelakaan pesawat terbang dengan cara menghindari naik pesawat terbang, atau kita dapat menghindari risiko rugi pada bursa saham dengan tidak membeli saham. Sering kali menghindari risiko bukan cara yang efektif.

B.     Mengontrol Risiko
Kita dapat mengontrol risiko dengan cara pencegahan. Untuk mencegah kemungkinan kehilangan mobil kita dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan kunci ekstra, alarm mobil.
 
C.     Menerima Risiko
Menerima risiko berarti menerima semua tanggung jawab finansial pada risiko tersebut.

D.    Mentransfer Risiko
Ketika seseorang mentransfer atau mengalihkan risiko ke pihak lain, orang itu mengalihkan tanggung jawab finansialnya untuk suatu risiko kepada pihak lain dengan membayar jasa tersebut. Cara paling umum untuk individual, keluarga, dan bisnis untuk metode ini biasanya dengan melalui asuransi.
Dalam organisasi perusahaan asuransi, menurut Huggins, dapat berjalan secara efektif jika didukung oleh lima faktor, yakni: Responsibility, Authority,Accountability, Delegation, Dan Coordination.
  1. Responsibility
Adalah tanggung jawab pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan. Suatu perusahaan perlu diorganisasikan dengan cara sedemikian rupa sehingga tanggung jawab masing-masing pegawai menjadi sangat jelas. Semua pekerja harus mengerti apa pekerjaan mereka dan apa yang harus dikerjakan.
  1. Authority
Adalah hak seorang pegawai untuk mengambil keputusan, mengambil langkah dan mengendalikan pegawai lain guna menyepurnakan tugasnya.
  1. Accountability
Berariti bahwa para pekerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas bagaimana mereka menggunakan wewenang dan menangani tanggung jawab dalam mencapai sasaran.
  1.  Delegation
Berarti menyerahkan wewenang kapada seorang pegawai untuk membuat keputusan dan tindakan terhadap pegawai lainnya.
  1. Koordination
Adalah keserasian yang terwujud berkat kerja sama antara segenap devinisi yang ada dalam organisasi perusahaan.
Huggins dalam bukunya Inperation Of Life And Health Insurance Companies membagi 8 devisi dalam sebuah perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, yakni:  marketing, atuaria, customer service, administrasi klaim, investasi , akuntansi, hukum dan sumber daya manusia.
  1. Marketing
Organisasi perusahaan akan menempatkan aspek pemasaran sebagai sesuatu yang penting dalam mendukung kelancaran jalannya operasional perusahan. Apalagi perusahaan  tersebut adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggung semacam asuransi akan selalu menempatkan bidang pemasaran sebagai tulang punggung penopang kinerja perusahaan. Selama ini pemasaran dalam struktur perusahaan asuransi merupakan satu divisi tersendiri di samping divisi-divisi yang lain.
Fungsi pemasaran dalam perusahaan asuransi konvensional dituntut untuk memperkenalkan dan mejualkan produk-produk asuransi kepada calon nasahab (prospecting). Hal ini terjadi dikarenakan proses interaksi antara calon nasabah dengan perusahaan asuransi konvensional melalui transaksi dan kontrak jual beli. Perusahaan asuransi melalui staf pemasaran menawarkan produknya untuk dibeli oleh calon nasabah dengan imbalan sebuah polis dari perusahaan, sedang calon nasabah mempunyai kewajiban membayar dalam bentuk premi.
Lain halnya dengan perusahaan asuransi syariah yang akalnya tidak memakai prinsip jual beli (tabaddul) maka proses marketing seharusnya tidak hanya bertumpu pada penjualan terhadap produk-produk yang dikeluarkan tetapi lebih berorintasi pada penawaran keikut sertaan untuk saling menanggung (takaful) pada suatu epristiwa yang belum terjadi dalam jangka waktu tertentu. Sehingga uang yang disetor oleh nasabah asuransi syariah merupakan uang danatabarru yang sengaja diniatkan untuk melindungi dia dan nasabah lainnya dalam mengahdapai peril (peristiwa asuransi).
  1. Aktuaria
Dalam divisi aktuaria kegaiatan utama yang dilakukan adalah melakukan studi statistik dan finansial jangka panjang melalui prinsip yang diterapkan dalam hukum bilangan besar, yaitu dalam bentuk pengalaman masa lalu untuk dijadikan perkiraan-perkiraan di masa datang.
Seorang aktuaria secara implisit mengatakan, “jika segala sesuatu yang kontiu akan terjadi di masa yang akan datang seperti yang terjadi di masa lampau, itulah yang akan terjadi di masa yang akan datang persis seperti dengan masa yang lalu.

3.      Customer Service
Customer service mengarahkan pada lingkup kegiatan yang luas dari perusahaan dan para petugas  yang menangani hal tersebut agar menjaga pelanggan tetap puas sehingga mereka tetap terus menerus melakukan bisnis dengan perusahaan tersebut dan bersikap positif tentang perusahaan itu kepada pelanggan potensial lainnya.

4.      Admisnitrasi Klaim
Bidang klaim dari suatu perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi pembayaran uang sebagaimana yang dijanjikan oleh perusahan dalam polis asuransi. Dalam penetuan apakah harus membayar atau menolak suatu klaim, penilai mengikuti prosedur penyelesaian dengan empat langkah pokok sebagai berikut, yaitu: (a) pemberitahuan kerugian, (b) penyelidikan kerugian, (c) bukti kerugian, (d) pembayaran atau menolak tuntutan itu.

5.      Investasi
Sebagai hasil operasi perusahaan asuransi maka terkumpul sejumlah  besar uang untuk pembayaran klaim di masa datang. Apabila ditambahkan terhadap dana perusahaan itu sendiri maka jumlahnya menjadi sangat besar untuk dibiarkan mengangur tanpa diinvestasikan. Ini adalah tanggung jawab dari bagian keuangan perusahaan untuk menginvestasikannya. Karena porsi dana yang diinvestasikan itu nantinya akan disalurkan melalui klaim mendatang maka tujuan investasi perusahaan asuransi itu harus aman.

6.      Akuntansi
Fungsi akuntasi adalah memberi informasi yang paling penting dalam pengelolaan bisnis. Akuntansi adalah suatu sistim pengumpulan, penganalisaan dan meringkaskan data keuangan. Sistem ini memberi informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan bisnis dan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan laporan keuangan.
Laporan keuangan yang akurat dapat membantu menunjukkan apakah kondisi keuangan perusahaan cukup baik atau tidak dan apakah perusahaan memperoleh keuntungan. Dengan menganalisa laporan ini, manajemen perusahaan dapat mengetahui kecendrungan-kecendrungan (tren) dan problem-problem pada kegiatan perusahaan serta dapat  mengembangkan strategi yang tepat untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

7.      Hukum
Perusahaan asuransi dipandu oleh undang-undang yang berpengaruh terhadap hubungan perusahaan dengan pemegang polis, ahli waris, pemegang saham, nasabah, karyawan, agen, perusahaan lain dan pejabat pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan asuransi memiliki divisi hukum yang berfungsi mengamati kegiatan-kegiatan perusahaan dan mengeavaluasi apakah perusahaan telah memenuhi tangug jawab hukum kepada semua pihak. Devisi hukum juga membantu perusahaan melindungi hak-haknya. Departemen ini dapat disebut  juga departemen undang-undang (law department) atau departemen pelayanan hukum (legal service department).

8.      Sumber Daya Manusia
Tanpa memandang bentuk organisasi atau tenmpatnya dalam perusahaan maka setiap staf devisi sumber daya manusia melaksanakan fungsi-fungsi seluruh  bagian perusahaan asuransi. Adapun tugas dari staf divisi sumber saya manusia adalah: (a) menghimpun proyeksi dan memperkirakan kebutuhan pegawai, (b) merekrut pegawai-pegawai potensial, (c) membantu para kepala divisi mnyeleksi pegawai untuk posisi yang diperlukan, (d) membantu dalam hal orientasi dan pelatihan anggota staf dan membantu mereka mengembangkan keterampilan profesi dan membantu mereka mengembangkan keterampilan profesi dan manajerial,  menggunakan sistem evaluasi unjuk kerja para anggota staf, (f) merencakana dan menjaga sistem kompesansi, (g) membuat dan melaksanakan rencana kesejahteraan karyawan, (h) memberikan bimbingan dan pembinaan pribadi dan profesinya.

2.3 Resiko Yang Ditanggung

Resiko Yang Ditanggung/Dialihkan
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1)     Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2)    Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3)    Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4)   Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar