Asuransi Jaminan kredit
Asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan lebih dititikberatkan pada asuransi jaminan kredit merupakan bidang asuransi jiwa.
Asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan lebih dititikberatkan pada asuransi jaminan kredit merupakan bidang asuransi jiwa.
Asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan bank sebagai pemberi kredit.
Kredit adalah pinjaman uang yang akan diberikan oleh pemberi kredit (Bank,Lembaga Keuangan) kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada nasabah, pemberi kredit oleh nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit tersebut dari nasabah, sehingga pemberi kredit menderita kerugian.Untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian tersebut, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kreit, tertanggung adalah pemberi kredit ( Bank atau lembaga keuangan ) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit dimana dimana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya
Asuransi kredit bertujuan :
· Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabahnya
· Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan
Kredit adalah pinjaman uang yang akan diberikan oleh pemberi kredit (Bank,Lembaga Keuangan) kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada nasabah, pemberi kredit oleh nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit tersebut dari nasabah, sehingga pemberi kredit menderita kerugian.Untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian tersebut, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kreit, tertanggung adalah pemberi kredit ( Bank atau lembaga keuangan ) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit dimana dimana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya
Asuransi kredit bertujuan :
· Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabahnya
· Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar